ULASINDONESIA.COM., BAU BAU, SULAWESI TENGGARA – Seorang wanita berinisial WORM yang merupakan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen di Kantor Cabang Pembantu Bau Bau di jebloskan ke lapas kelas II Bau Bau oleh Kejaksaan Negeri Bau Bau Jum’at 16 Mei 2025.
Oleh Kejaksaan Negeri Bau Bau, WORM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Nasabah Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bau Bau selama periode 2021 hingga 2023.
“ Ya, benar penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan hingga 20 hari kedepan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ungkap Fathkuri (Kepala Kejaksaan Negeri Bau Bau).
Fathkuri juga menjelaskan, bahwa selain penahanan terhadap WORM, tim dari Kejaksaan Negeri Bau Bau juga melakukan penyitaan atas sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
” Benar, uang tunai sebesar Rp 48 juta dan sebidang tanah seluas 396 meter persegi serta bangunan rumah seluas 170 meter persegi yang berlokasi di Jalan Haeba Dalam Nomor 25, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07728 turut disita dari tersangka WORM. Ini adalah upaya tim Jaksa Penyidik untuk menjamin kembalinya kerugian keuangan Negara dalam perkara tersebut,” tegas Kajari Bau Bau.
Saat ini, lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Bau Bau mengatakan, bahwa tim Jaksa Penyidik lagi merampungkan berkas perkara untuk segera di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses penuntutan lebih lanjut.
Untuk diketahui dugaan korupsi dalam kasus ini mengakibatkan kerugian Negara mencapai sebesar Rp 360 juta.(***)
REDAKSI