Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Rangka Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia  Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

Hukrim

Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna

badge-check


 Ketgam: Kuasa Hukum Tri Haryati, Abdul Razak Said Ali, S.H., dan Nawir, S.H Perbesar

Ketgam: Kuasa Hukum Tri Haryati, Abdul Razak Said Ali, S.H., dan Nawir, S.H

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA-Korban penipuan dan penggelapan dana pinjaman, Tri Haryati, yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah Boloku serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muna Barat  jalani pemeriksaan di Polres Muna, pada Kamis, 22 Januari 2026.

Adapun pemeriksaan Tri Haryati (korban penipuan dan penggelapan dana pinjaman miliknya), di Polres Muna ini setelah Polda Sultra melimpahkan proses penanganan perkara tersebut di tempat kejadian perkara, yakni Kabupaten Muna.

“Iya, benar, penangananya sekarang dilimpahkan di Polres Muna. Korban (Tri Haryati), sudah dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu di Polres Muna,” kata Abdul Razak Said Ali, S.H., (Kuasa Hukum korban) saat dihubungi melalui telephone selulernya, pada Senin, 26 Januari 2026.

Selain menghadiri pemeriksaan tersebut,Razak (sapaan akrab Abdul Razak Said Ali, S.H., mengatakan bahwa korban (Tri Haryati), juga membawa serta menunjukan beberapa alat bukti yang kuat perihal adanya dugaan penipuan serta upaya penggelepan dana pinjaman miliknya.

“Salah satu bukti yang di bawah oleh klien kami saat menghadiri pemeriksaan dirinya sebagai korban adalah bukti kwitansi asli saat pengambilan uang,” tegas Razak.

Abdul Razak juga berharap, agar dalam proses penanganan dugaan penipuan serta penggelapan dana pinjaman oleh terduga La Ode Darmansyah Boloku dan Aswin (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Barat) yang kini telah ditangani oleh Polres Muna dapat berjalan dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Kami, selaku Kuasa Hukum korban meminta kepada Kapolres Muna, untuk memastikan jajarannya agar bersikap profesional dalam proses pemeriksaan perkara ini,” pinta Razak.

Selain itu, Abdul Razak juga memastikan, bahwa pihaknya selaku Kuasa Hukum korban akan terus mengawal dan  mengawasi setiap tahapan secara maksimal.

“Tentu setelah pemeriksaan korban, Polres Muna juga akan menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat,” pungkas Abdul Razak Said Ali.

Penulis: Anton

REDAKSI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Viral di Hukrim