ULASINDONESIA.COM., BOMBANA, SULAWESI TENGGARA-Burhanuddin yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara resmi dilaporkan ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh warga bernama Suwandi Suaib Sainong bersama kuasa hukumnya Abdul Razak Said Ali, pada Kamis, 15 Januari 2026.
Pelaporan ini dilakukan Suwandi Suaib Sainong karena Burhanuddin diduga kuat telah menyerobot lahan areal padang Pajjongang dan membangun kantor Pos Jaga Satuan Radar Dinas PUPR Bombana di Desa Waemputang, Kecamatan Poleang Selatan, sejak 29 November 2025.
Selain Bupati Bombana, warga juga melaporkan Kepala Dinas PUPR Bombana, Sofian Baco, sebagai pelaksana proyek pembangunan Pos Jaga Satuan Radar.
Kuasa Hukum Suwandi Suaib Sainong, Abdul Razak Said Ali, SH mengatakan, bahwa pembangunan pos jaga itu merupakan tindakan yang melawan hukum. Bupati Bombana tidak memiliki alas hak apapun soal kepemilikan tanah ataupun izin kepada ahli waris. Lahan Padang Pajjongan seluas 1.888 hektare telah dikuasai secara turun temurun oleh Suwandi Suaib Saenong melalui kakek buyut mereka bernama Madde.
Lahan tersebut, kata Razak, diperoleh dari Raja Moronene ke-3 Yeke Sangia Tina setelah Madde dan dua anaknya La Huseng dan Sainong beternak ribuan kerbau dan sapi di Padang Pajjongang di tahun 1928.
“Tanah Padang Pajjongang dimiliki pak Made turun kepada kedua anaknya Sainong dan La Huseng. Kemudian turun lagi ke anaknya, ayah klien kami Suaib Sainong kemudian wafat sehingga kepemilikan berlanjut ke ahli waris yang diwakili klien kami,” ujar Abdul Razak di Mapolda Sultra, Kamis, 15 Januarai 2026 siang.
Pada tahun 1994, lanjut Razak, kantor Pertanahan Kabupaten Buton melakukan pengukuran di lokasi tersebut dengan luas mencapai 1.888 hektare untuk keperluan usaha peternakan PT Poleang Indah Persada (PIP) yang dikelola keluarga. Dirinya juga meminta agar pemerintah Kabupaten Bombana segera mengosongkan lahan tersebut.
“Karena dugaan penyerobotan lahan itu merugikan klien kami secara material senilai Rp 1 miliar,” kata Razak.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Bombana, Abdul Muslikh mengatakan, untuk persoalan lahan di padang Pajjongang dirinya telah dipanggil oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan asisten I.
“Saya sudah konfirmasi bahwa ada telaahnya terkait lahan itu. Nanti saya kasih telaahnya, supaya beritanya juga berimbang dan jelas siapa pemerintah,” singkat Kadis Kominfo Bombana saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Untuk diketahui, berikut riwayat lahan di padang Pajjongang Kabupaten Bombana yang dikuasai oleh keluarga Suwandi Suaib Sainong.
Madde bersama anaknya, La Huseng dan Sainong menguasai tanah padang Pajjongang untuk beternak kerbau dan sapi. Raja Moronene ke-III Yeke Sangia Tina menyerahkan penguasaan tanah tersebut kepada Madde, pada tahun 1928.
Pada masa Pendudukan Jepang, tanah digunakan untuk fasilitas militer berupa landasan, benteng, bungker. Namun keluarga Madde tetap menggunakannya sebagai tempat ternak.
Pada tahun 1953, Madde wafat, penguasaan dilanjutkan oleh La Huseng dan Sainong. Tahun 1970, La Huseng wafat, penguasaan penuh oleh Sainong.
Tahun 1986, pembentukan Kelompok Peternak Kerbau Bersaudara berdasarkan SK Kadis Peternakan Kab. Dati II Buton No: 524.2.131/636/1986 tanggal 28 Juli 1986.
Tahun 1990-1993, kerjasama dengan Kadis Peternakan Buton Wasir Dilla membentuk badan hukum PT Poleang Indah Perkasa (PIP). Terjadi kesepakatan antara Sainong dan Direktur PT PIP Nurdin Hamid yang dilegalisasi Notaris Machmud Fauzi No: 601/1993 tanggal 24 Agustus 1993.
Pada tahun 1994, pengukuran tanah oleh BPN Kabupaten Buton menghasilkan Peta Situasi Lokasi Tanah seluas 1.888 hektare. Tahun 1995, Sainong wafat, penguasaan dilanjutkan oleh Suaib Sainong.
Pasca pemekaran Kabupaten Bombana, keluarga menolak rencana pemerintah menjadikan lahan tersebut sebagai ibukota kabupaten. Setelah Suaib Sainong wafat, tanah dikuasai oleh klien (Suwandi) dan ahli waris lainnya.(***)
Penulis: Anton
REDAKSI


















