ULASINDONESIA.COM., MUNA BARAT, SULAWESI TENGGARA-Buntut adanya laporan Polisi terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Barat, Aswin, di Polda Sulawesi Tenggara perihal keikutseraannya dalam dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana pinjaman bersama La Ode Darmansyah Bokolu, Bupati Muna Barat diminta segera menonaktifkan Aswin sebagai Kepala Dinas.
Bukan tanpa sebab, langkah penonaktifan tersebut dipandang perlu agar proses penyelesaian hukum yang saat ini tengah bergulir di Polda Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih efektif tanpa mengganggu jalannya roda organisasi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Barat.
“Penonaktifan sementara ini bukan merupakan sanksi permanen, melainkan langkah yang tepat untuk Bupati Muna Barat, agar pejabat terkait dapat berkonsentrasi penuh dalam menyelesaikan permasalahan yang saat ini telah bergulir di meja aparat penegak hukum (APH),” kata Simon, Ketua Umun Koalisi Pemerhati Pembangunan Sulawesi Tenggara (Kopi Paste) saat di temui disalah satu warung kopi di Kota Kendari.
Selain itu, kata Simon, penonaktifan sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Barat dipandang perlu untuk dilakukan karena sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Jadi, langkah penonaktifan sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Barat oleh La Ode Darwin selaku Kepala Pemerintahan di daerah tersebut sangat diharapkan dan sangat tepat jika dilakukan. Karena ini menjadi bentuk komitmen daerah dalam mendukung Asta Cita serta dapat menciptakan pejabat daerah yang bersih dan berintegritas, selaras dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024–2029,” tegas Simon.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor (Tri Haryati) Abdul Razak Said Ali, SH., saat di konfirmasi oleh media ini mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga kliennya segera mendapatkan keadilan dan juga haknya.
“Klien kami beberapa tahun ini sudah sangat menderita dalam memperjuangkan haknya. Saat ini klien kami harus mendapatkan keadilan,” singkat Abdul Razak Said Ali, SH.(***)
Penulis: Anton
REDAKSI


















