Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Rangka Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia  Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

Hukrim

Terlibat Penyiksaan Terhadap Penyandang Disabilitas, Seorang Wanita Bersama Tiga Pria di Amankan Buser77 Polresta Kendari 

badge-check


 Terlibat Penyiksaan Terhadap Penyandang Disabilitas, Seorang Wanita Bersama Tiga Pria di Amankan Buser77 Polresta Kendari  Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyiksaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas, pada Minggu 7 Desember 2025.

Keempat orang terduga pelaku tersebut salah satunya berjenis kelamin perempuan, masing-masing mereka adalah RA (21), MZ (21), MD (21), dan SI (21).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L.Sengka, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, bahwa kejadian tersebut bermula di sebuah kafe biliar di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

”Iya, awalnya itu Korban dituduh mencuri, padahal setelah kami selidiki, tuduhan itu tidak benar,” tegas AKP Malau pada Senin, Senin 8 Desember 2025.

Pria yang pernah bertugas di Polres Muna ini juga mengatakan, bahwa ‎penyiksaan yang dialami RE sangat memprihatinkan. Pasalnya, para pelaku ini tak hanya memukuli, akan tetapi juga mengikat korban di tiang, melakukan penyiksaaan secara beramai-ramai, hingga menelanjanginya di depan umum.

“Korban diikat, dipukuli, lalu ditelanjangi. Dan setelah melakukan penyidikan,saat ini kami berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, satu diantaranya adalah perempuan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Keempat terduga pelaku, lanjut AKP Weliwanto Malau mengatakan, telah dilakukan penahan di Mapolresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ini Polisi masih terus menggali motif utama serta peran masing-masing pelaku saat melakukan tindakan kekerasan (penyiksaan) terhadap korban yang seorang pria penyandang disabilitas.

“‎Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang. Ancamannya itu maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Kendari.(***)

 

Penulis: Anton

REDAKSI

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Viral di Hukrim