ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyiksaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas, pada Minggu 7 Desember 2025.
Keempat orang terduga pelaku tersebut salah satunya berjenis kelamin perempuan, masing-masing mereka adalah RA (21), MZ (21), MD (21), dan SI (21).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L.Sengka, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, bahwa kejadian tersebut bermula di sebuah kafe biliar di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.
”Iya, awalnya itu Korban dituduh mencuri, padahal setelah kami selidiki, tuduhan itu tidak benar,” tegas AKP Malau pada Senin, Senin 8 Desember 2025.
Pria yang pernah bertugas di Polres Muna ini juga mengatakan, bahwa penyiksaan yang dialami RE sangat memprihatinkan. Pasalnya, para pelaku ini tak hanya memukuli, akan tetapi juga mengikat korban di tiang, melakukan penyiksaaan secara beramai-ramai, hingga menelanjanginya di depan umum.
“Korban diikat, dipukuli, lalu ditelanjangi. Dan setelah melakukan penyidikan,saat ini kami berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, satu diantaranya adalah perempuan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Keempat terduga pelaku, lanjut AKP Weliwanto Malau mengatakan, telah dilakukan penahan di Mapolresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ini Polisi masih terus menggali motif utama serta peran masing-masing pelaku saat melakukan tindakan kekerasan (penyiksaan) terhadap korban yang seorang pria penyandang disabilitas.
“Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang. Ancamannya itu maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Kendari.(***)
Penulis: Anton
REDAKSI














