Menu

Mode Gelap
Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!! Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi Istri Sah di Kendari Terima Kiriman Video Mesum Suami dengan Perempuan Lain

Hukrim

Terlibat Penyiksaan Terhadap Penyandang Disabilitas, Seorang Wanita Bersama Tiga Pria di Amankan Buser77 Polresta Kendari 

badge-check


 Terlibat Penyiksaan Terhadap Penyandang Disabilitas, Seorang Wanita Bersama Tiga Pria di Amankan Buser77 Polresta Kendari  Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA-Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyiksaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas, pada Minggu 7 Desember 2025.

Keempat orang terduga pelaku tersebut salah satunya berjenis kelamin perempuan, masing-masing mereka adalah RA (21), MZ (21), MD (21), dan SI (21).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L.Sengka, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, bahwa kejadian tersebut bermula di sebuah kafe biliar di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

”Iya, awalnya itu Korban dituduh mencuri, padahal setelah kami selidiki, tuduhan itu tidak benar,” tegas AKP Malau pada Senin, Senin 8 Desember 2025.

Pria yang pernah bertugas di Polres Muna ini juga mengatakan, bahwa ‎penyiksaan yang dialami RE sangat memprihatinkan. Pasalnya, para pelaku ini tak hanya memukuli, akan tetapi juga mengikat korban di tiang, melakukan penyiksaaan secara beramai-ramai, hingga menelanjanginya di depan umum.

“Korban diikat, dipukuli, lalu ditelanjangi. Dan setelah melakukan penyidikan,saat ini kami berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, satu diantaranya adalah perempuan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Keempat terduga pelaku, lanjut AKP Weliwanto Malau mengatakan, telah dilakukan penahan di Mapolresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ini Polisi masih terus menggali motif utama serta peran masing-masing pelaku saat melakukan tindakan kekerasan (penyiksaan) terhadap korban yang seorang pria penyandang disabilitas.

“‎Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang. Ancamannya itu maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Kendari.(***)

 

Penulis: Anton

REDAKSI

 

 

 

 

Berita Menarik Lainnya

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Dugaan Penipuan Bermodus Arisan Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra 

9 Desember 2025 - 19:23 WITA

Diduga Dipukul Oknum Polisi Saat Akan Diamankan, Keluarga Lapor ke Propam Polda Sultra

6 Desember 2025 - 20:00 WITA

Di Ajak Rekannya Ke Lorong Salangga, Seorang Pemuda Diserang Benda Tajam

20 November 2025 - 17:45 WITA

Polda Sultra Tegaskan Oknum Anggota Yang Diduga Melakukan Penganiayaan Sudah Di Patsus

25 Agustus 2025 - 18:48 WITA

Viral di Hukrim