ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Bersama dengan Pengacaranya,Mega Mustafa Daeng Panwawo, resmi melaporkan sekelompok orang penipuan dengan modus arisan bodong ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) pada Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam laporannya, Kuasa Hukum Supriyadin, SH.,MH., mencantumkan sejumlah nama yang diduga kuat telah terlibat dalam aksi penipuan yang berkedok arisan. Seperti, Riskayanti dan kawan-kawan, Anita, Arsita, Asyirik, Indra Ramli, Pasangan suami istri Irmawati dan Fadli
Supriadin, SH., MH., juga mengatakan, laporan ini dibuat setelah kliennya mengalami kerugian besar akibat bujuk rayu para terduga pelaku yang menjanjikan keuntungan arisan namun hingga kini tidak ada realisasi pembayaran.
“Benar, hari ini kami telah melakukan pelaporan resmi di Polda Sultra terkait beberapa orang yang melakukan dugaan penipuan terhadap klien kami, Ibu Mega. Laporan sudah kami serahkan dan diterima secara resmi oleh pihak kepolisian,” kata Supriadin.
Kata Supriyadin, kelompok ini diduga berperan dalam rangkaian tindakan dugaan penipuan yang telah merugikan banyak korban. Dirinya juga menegaskan bahwa nilai kerugian yang menimpa Ibu Mega jauh lebih besar dari pemberitaan yang sebelumnya beredar.
“Kerugian yang kami laporkan kurang lebih mencapai Rp 1 miliar. Jika ada yang menyebut 30 hingga 250 juta, itu tidak benar. Kami punya bukti kuitansi lengkap,” tegas Supriyadin.
Lebih jauh kata Supriyadin, dugaan penipuan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2024 hingga akhir tahun 2025. Dalam kurung waktu tersebut, para terlapor disebut telah beberapa kali membuat janji untuk pembayaran, akan tetapi selalu tertunda dan tidak pernah terealisasi.
“Modus yang digunakan para terlapor adalah mendatangi langsung rumah korban dan merayu agar menyerahkan uang dengan janji akan dibayarkan kembali melalui skema arisan. Mereka juga mengiming-imingi bahwa setelah arisan cair, korban akan menerima pembayaran sesuai kesepakatan. Akan tetapi arisan itu ternyata tidak pernah berjalan, tidak benar adanya,” kata Supriyadin
Supriadin juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang diterimanya, kelompok ini diduga merupakan bagian dari sindikat penipuan yang telah memakan banyak korban.
“Benar, setelah kami buka kasus ini, banyak yang menghubungi saya dan menyatakan bahwa mereka juga korban. Bahkan sudah ada satu orang dari kelompok tersebut yang lebih dulu dipenjara,” pungkas Supriyadin, SH.,MH.(***)
Penulis: Anton
REDAKSI














