Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Hukrim

Dugaan Penipuan Bermodus Arisan Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra 

badge-check


 Dugaan Penipuan Bermodus Arisan Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra  Perbesar

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Bersama dengan Pengacaranya,Mega Mustafa Daeng Panwawo, resmi melaporkan sekelompok orang penipuan dengan modus arisan bodong ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) pada Selasa, 9 Desember 2025.

Dalam laporannya, Kuasa Hukum Supriyadin, SH.,MH., mencantumkan sejumlah nama yang diduga kuat telah terlibat dalam aksi penipuan yang berkedok arisan. Seperti, Riskayanti dan kawan-kawan, Anita, Arsita, Asyirik, Indra Ramli, Pasangan suami istri Irmawati dan Fadli

Supriadin, SH., MH., juga mengatakan, laporan ini dibuat setelah kliennya mengalami kerugian besar akibat bujuk rayu para terduga pelaku yang menjanjikan keuntungan arisan namun hingga kini tidak ada realisasi pembayaran.

“Benar, hari ini kami telah melakukan pelaporan resmi di Polda Sultra terkait beberapa orang yang melakukan dugaan penipuan terhadap klien kami, Ibu Mega. Laporan sudah kami serahkan dan diterima secara resmi oleh pihak kepolisian,” kata Supriadin.

Kata Supriyadin, kelompok ini diduga berperan dalam rangkaian tindakan dugaan penipuan yang telah merugikan banyak korban. Dirinya juga menegaskan bahwa nilai kerugian yang menimpa Ibu Mega jauh lebih besar dari pemberitaan yang sebelumnya beredar.

“Kerugian yang kami laporkan kurang lebih mencapai Rp 1 miliar. Jika ada yang menyebut 30 hingga 250 juta, itu tidak benar. Kami punya bukti kuitansi lengkap,” tegas Supriyadin.

Lebih jauh kata Supriyadin, dugaan penipuan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2024 hingga akhir tahun 2025. Dalam kurung waktu tersebut, para terlapor disebut telah beberapa kali membuat janji untuk pembayaran, akan tetapi selalu tertunda dan tidak pernah terealisasi.

“Modus yang digunakan para terlapor adalah mendatangi langsung rumah korban dan merayu agar menyerahkan uang dengan janji akan dibayarkan kembali melalui skema arisan. Mereka juga mengiming-imingi bahwa setelah arisan cair, korban akan menerima pembayaran sesuai kesepakatan. Akan tetapi arisan itu ternyata tidak pernah berjalan, tidak benar adanya,” kata Supriyadin

Supriadin juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang diterimanya, kelompok ini diduga merupakan bagian dari sindikat penipuan yang telah memakan banyak korban.

“Benar, setelah kami buka kasus ini, banyak yang menghubungi saya dan menyatakan bahwa mereka juga korban. Bahkan sudah ada satu orang dari kelompok tersebut yang lebih dulu dipenjara,” pungkas Supriyadin, SH.,MH.(***)

 

Penulis: Anton

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna

26 Januari 2026 - 08:54 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Terlibat Penyiksaan Terhadap Penyandang Disabilitas, Seorang Wanita Bersama Tiga Pria di Amankan Buser77 Polresta Kendari 

8 Desember 2025 - 17:45 WITA

Diduga Dipukul Oknum Polisi Saat Akan Diamankan, Keluarga Lapor ke Propam Polda Sultra

6 Desember 2025 - 20:00 WITA

Di Ajak Rekannya Ke Lorong Salangga, Seorang Pemuda Diserang Benda Tajam

20 November 2025 - 17:45 WITA

Viral di Hukrim