ULASINDONESIA.COM.,SULAWESI TENGGARA-Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, Aswin, bersama mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah Boloku, resmi dilapokan di Polda Sulawesi Tenggara beberapa waktu yang lalu oleh kuasa hukum Tri Haryati, terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana milik pelapor.
Kuasa Hukum pelapor, Abdul Razak Said Ali, SH mengatakan, bahwa laporan pengaduan tersebut juga sudah diterima oleh pihak Kepoliasian Polda Sultra bersama beberapa bukti pendukung lainnya.
“Ya, beberapa waktu yang lalu sudah kami buatkan laporan pengaduan di Polda Sultra. Laporannya itu di tanggal 5 Januari 2026,” kata Razak.
Selain laporan, lanjut Razak mengatakan, pihaknya juga menyertakan beberapa bukti pendukung lainnya yang menjadi dasar kuatnya dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara yang dilaporkan.
“Benar, bukti kwitansi pinjaman juga sudah kami sertakan. Kwitansi pinjaman itu tertanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani oleh La Ode Darmansyah Bokolu,” ungkap Abdul Razak Said Ali.
Abdul Razak berharap, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dapat segera menindak lanjuti laporan tersebut agar kepastian hukun segera didapatkan oleh kliennya (Tri Haryati).
“Klien kami sampai saat ini belum mendapatkan apa yang menjadi haknya. Justru yang terjadi malah ketidakjelasan penyelesaian. Sejak tahun 2020, klien kami berusaha untuk melakukan penagihan dengan baik, tapi yang di dapat oleh klien kami malah ketidakjelasan penyelesaian pembayaran. Seperti dipermainkan,” tegas Abdul Razak.
Saat dilakukan klasifikasi melakui telepon selulernya,Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Barat, Aswin, mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui adanya laporan tersebut.(***)
Penulis: Anton
REDAKSI


















