ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan proses penyelidikan atas dugaan penyerobotan tanah di padang Pajjongang milik ahli waris yang terletak di Desa Waemputtang, Kecamatan Poleang Selatan (dahulu Poleang Timur), Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum ahli waris, Abdul Razak Said Ali, S.H., saat di jumpai di salahsatu warung kopi yang ada di Kota Kendari, Kamis 22 Januari 2026.
“Ya, Laporan awal kami itu di tanggal 15 Januari 2026. Yang artinya tepat seminggu yang lalu. Siang tadi itu kami selaku Kuasa Hukum Ahli Waris pemilik atau penguasa tanah padang Pajjongang telah berkordinasi dengan Penyidik Polda Sultra. Kepada kami disampaikan, bahwa laporan atau pengaduan kami saat ini ditangani oleh Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra. Dan sejak hari ini juga penyelidikan atas pelaporan tersebut telah dimulai. Penyidik Polda Sultra akan memanggil pihak-pihak yang terlibat,” kata Razak (sapaan akrab Abdul Razak Said Ali, S.H).
Razak juga memastikan, bahwa dengan proses penyelidikan yang telah dimulai tersebut, pihaknya akan mengawal dan mengawasi secara ketat serta maksimal atas jalannya proses penyelidikan, dengan tujuan agar Polda Sultra tidak diintervensi oleh pihak manapun.
“Kami juga berharap, agar Kapolda Sultra memastikan jajarannya atau Penyidik agar dapat bekerja secara profesional dalam penanganan perakara ini,” tegas Abdul Razak Said Ali.
Abdul Razak Said Ali, S.H., juga berpesan Kepada masyarakat Sulawesi Tenggara, terkhusus masyarakat Kabupaten Bombana yang masih bertanya-tanya terkait kepemilikan dan penguasaan tanah di padang Pajjongang seluas 1888 Ha, bahwa apa yang pihaknya lakukan saat ini semata-mata untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak dari ahli waris Madde, yakni Sainong dan Suaib.
“Hak ini didasarkan pada fakta historis yang jelas, yaitu tanah padang Pajjongang telah dikuasai secara terus menerus dan turun temurun sejak tahun 1928 dan dimanfaatkan sebagai lokasi penggembalan kerbau,” kata Razak.
Fakta tersebut, lanjut Razak, dikuatkan dengan dokumen resmi yang ada, seperti Surat Keputusan (SK) Kadis Peternakan Kabupaten Dati II Buton Tahun 1986, Surat Pernyataan Kemenakan Raja Moronene Ke-III yang dibuat pada tahun 1988. Selain itu, peta lokasi tanah Padang Pajjongang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tahun 1994 dan Surat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bau-Bau Tahun 2003.
“Selain itu, beberapa dokumen lainnya juga ada kami miliki. Kami siap diadu dengan dokumen yang dimiliki oleh pihak manapun terkait tanah padang Pajjongang. Kami juga yakini pihak-pihak tersebut tidak akan memiliki fakta dan dokumen yang lengkap seperti yang kami miliki,” pungkas Abdul Razak Said Ali, S.H.(***)
Penulis: Anton
REDAKSI


















