Menu

Mode Gelap
Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

Daerah

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

badge-check


 Ketgam: Abdul Razak Said Ali m, S.H., Kuasa Hukum Ahli Waris lahan Padang Pajjongan Kabupaten Bombana saat mengunjungi Polda Sultra Perbesar

Ketgam: Abdul Razak Said Ali m, S.H., Kuasa Hukum Ahli Waris lahan Padang Pajjongan Kabupaten Bombana saat mengunjungi Polda Sultra

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan proses penyelidikan atas dugaan penyerobotan tanah di padang Pajjongang milik ahli waris yang terletak di Desa Waemputtang, Kecamatan Poleang Selatan (dahulu Poleang Timur), Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum ahli waris, Abdul Razak Said Ali, S.H., saat di jumpai di salahsatu warung kopi yang ada di Kota Kendari, Kamis 22 Januari 2026.

“Ya, Laporan awal kami itu di tanggal 15 Januari 2026. Yang artinya tepat seminggu yang lalu. Siang tadi itu kami selaku Kuasa Hukum Ahli Waris pemilik atau penguasa tanah padang Pajjongang telah berkordinasi dengan Penyidik Polda Sultra. Kepada kami disampaikan, bahwa laporan atau pengaduan kami saat ini ditangani oleh Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra. Dan sejak hari ini juga penyelidikan atas pelaporan tersebut telah dimulai. Penyidik Polda Sultra akan memanggil pihak-pihak yang terlibat,” kata Razak (sapaan akrab Abdul Razak Said Ali, S.H).

Razak juga memastikan, bahwa dengan proses penyelidikan yang telah dimulai tersebut, pihaknya akan mengawal dan mengawasi secara ketat serta maksimal atas jalannya proses penyelidikan, dengan tujuan agar Polda Sultra tidak diintervensi oleh pihak manapun.

“Kami juga berharap, agar Kapolda Sultra memastikan jajarannya atau Penyidik agar dapat bekerja secara profesional dalam  penanganan perakara ini,” tegas Abdul Razak Said Ali.

Abdul Razak Said Ali, S.H., juga berpesan Kepada masyarakat Sulawesi Tenggara, terkhusus masyarakat Kabupaten Bombana yang masih bertanya-tanya terkait kepemilikan dan penguasaan tanah di padang Pajjongang seluas 1888 Ha, bahwa apa yang pihaknya  lakukan saat ini semata-mata untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak dari ahli waris Madde, yakni Sainong dan Suaib.

“Hak ini didasarkan pada fakta historis yang jelas, yaitu tanah padang Pajjongang telah dikuasai secara terus menerus dan turun temurun sejak tahun 1928 dan dimanfaatkan sebagai lokasi penggembalan kerbau,” kata Razak.

Fakta tersebut, lanjut Razak, dikuatkan dengan dokumen resmi yang ada,  seperti Surat Keputusan (SK) Kadis Peternakan Kabupaten Dati II Buton Tahun 1986, Surat Pernyataan Kemenakan Raja Moronene Ke-III yang dibuat pada tahun 1988. Selain itu, peta lokasi tanah Padang Pajjongang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tahun 1994 dan Surat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bau-Bau Tahun 2003.

“Selain itu, beberapa dokumen lainnya juga ada  kami miliki. Kami siap diadu dengan dokumen yang dimiliki oleh pihak manapun terkait tanah padang Pajjongang. Kami juga yakini pihak-pihak tersebut tidak akan memiliki fakta dan dokumen yang lengkap seperti yang kami miliki,” pungkas Abdul Razak Said Ali, S.H.(***)

Penulis: Anton

REDAKSI

 

Berita Menarik Lainnya

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

12 Januari 2026 - 14:11 WITA

Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi

9 Januari 2026 - 19:06 WITA

Viral di Daerah