ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, melalui Komisi I, Senin 17 Februari 2025 secara resmi menerima aduan sejumlah masyarakat Desa Labunti Kecamatan Lasalepa perihal adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa oleh Kepala Desa Labunti di tahun anggaran 2023 dan 2024, dalam pengerjaan pembangunan lapangan futsal serta pengadaan ternak sapi beserta kandangnya dengan total anggaran mencapai ratusan juta rupiah.
Saat menerima aduan tersebut, anggota komisi I DPRD Muna yang juga sebagai Ketua Fraksi PKS, Wa Nurnia, mengatakan, sebelum sejumlah masyarakat Labunti menyampaikan aduannya ke DPRD Kabupaten Muna, dirinya sudah mengetahui terlebih dahulu tentang masalah tersebut.

Ketgam: Pose bersama anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muna bersama sejumlah Masyarakat Desa Labunti
” Sebelum saudara-saudara saya datang kesini untuk mengadukan Kades Labunti, permasalah ini sudah sampai duluan ketelinga saya.Olehnya itu, saya berharap, dengan adanya aduan secara resmi oleh sejumlah masyarakat Desa Labunti dapat menjadi atensi untuk DPRD Muna turun ke lapangan dan segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait,” kata legislator dapil 2 Kabupaten Muna.
Sebelumnya, lanjut Wa Nurnia, mengatakan, bahwa dirinya juga sudah pernah menyampaikan secara lisan perihal masalah ini saat Komisi I pertama kali menggelar RDP dengan pihak DPMD selaku pembina Desa di Kabupaten Muna.
” Laporan ini akan menjadi dasar kami DPRD Kabupaten Muna untuk turun kelapangan melakukan evaluasi kinerja kepala Desa Labunti terkait dengan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024 yng di alokasikan ke ketahanan pangan,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Muna.
” Anggaran ketahanan pangan Desa Labunti tahun 2023 itu sebesar kurang lebih 176 juta untuk pengembangan kebun desa yang terbuang percuma tanpa ada hasil sama sekali,” sambung Wa Nurnia.

Ketgam: Sejumlah warga Desa Labunti saat berada di kantor DPRD Muna untuk menyampaikan aduan
Untuk di tahun 2024, lanjut Wa Nurnia menjelaskan, dana ketahanan pangan Desa Labunti itu di alihkan untuk pengadaan sapi beserta kandangnya serta pengadaan sumur bor dan towernya (tandon). Namun saat ini tower tersebut telah rusak bahkan hancur lebur.
Nurnia juga mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat kepada dirinya, di Desa Labunti juga terjadi dugaan pengurangan honor guru ngaji yang biasanya di bayarkan setahun empat kali, namun saat ini hanya dua kali yang terbayarkan.
” Saya secara pribadi dan atas nama Fraksi PKS DPRD Muna akan mempresur laporan sejumlah masyarakat Desa Labunti agar DPRD Kabupaten Muna secepatnya mengambil tindakan untuk melaksanakan RDP bersama Kades Labunti dan pihak terkait,” pungkas politisi PKS Kabupaten Muna ini. (***)
Penulis: Yhoedi
REDAKSI