crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
GEMPA Indonesia Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Yang Hendip di Meja APH  Gelar Aksi di DPRD Sultra, NCC Minta Badan Kehormatan Segera Periksa Oknum Anggota Fraksi Nasdem Musisi Sultra Peduli Gelar Aksi Ngamen Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra  Dugaan Penipuan Bermodus Arisan Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra  Terlibat Penyiksaan Terhadap Penyandang Disabilitas, Seorang Wanita Bersama Tiga Pria di Amankan Buser77 Polresta Kendari 

Daerah · 24 Okt 2024 19:16 WITA ·

Diduga Langgar Netralitas PIlkada 2024, Bawaslu Muna Proses Kades Labunti 


 Diduga Langgar Netralitas PIlkada 2024, Bawaslu Muna Proses Kades Labunti  Perbesar

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA  – Dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilihan serentak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024 oleh Kepala Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Hidayat, kini tengah di proses oleh Bawaslu Kabupaten Muna.

Hal ini dibenarkan oleh Mustar selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Muna, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Mustar mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Labunti, Hidayat.

” Benar, Dua pekan lalu kami telah memutuskan bahwa Kades Labunti diduga melanggar netralitas,” kata Mustar.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Labunti, lanjut Mustar mengatakan, bahwa Hidayat (Kepala Desa Labunti) hadir di lokasi terlarang selama masa kampanye, ini diperkuat dengan adanya bukti berupa foto dirinya (Hidayat) bersama salah satu pasangan calon (Paslon) yang akan berkontestasi di pilkada serentak Kabupaten Muna 27 November 2024.

BACA JUGA:  Satu Unit Mobil Avansa Terbakar di Wasolangka, Kerugian Ditaksir 150 Juta

Lebih jauh, Mustar mengatakan, bahwa saat ini Bawaslu Muna telah mengirimkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Keputusan terkait sanksi terhadap Kades Labunti berada di tangan Penjabat (Pj) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati.

” Ya, keputusan ada di Pjs Bupati. Kami berharap ada ketegasan agar pelanggaran serupa tidak terulang,” kata Mustar.

Sementara itu, menanggapi rekomendasi dari Bawaslu Muna, Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati secara tegas mengatakan, bahwa Pemkab Muna siap untuk memproses pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Hadirkan Tim Pakar, Dinas DPP-KB Kabupaten Muna Gelar Desiminasi Audit Kasus Stunting

” Akan kami proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yuni Nurmalawati.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang.

 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 516 kali

Baca Lainnya

GEMPA Indonesia Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Yang Hendip di Meja APH 

11 Desember 2025 - 12:55 WITA

Gelar Aksi di DPRD Sultra, NCC Minta Badan Kehormatan Segera Periksa Oknum Anggota Fraksi Nasdem

10 Desember 2025 - 08:08 WITA

Musisi Sultra Peduli Gelar Aksi Ngamen Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra 

9 Desember 2025 - 19:50 WITA

Kejari Bombana Diduga Tutup Mata Dalam  Kasus Dugaan Penggunaan Material Ilegal Proyek Jalan Bypass-Rumbia, Ada Apa?

6 Desember 2025 - 19:16 WITA

Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal

5 Desember 2025 - 09:02 WITA

GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut

4 Desember 2025 - 17:06 WITA

Trending di Daerah