Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

Diduga Langgar Netralitas PIlkada 2024, Bawaslu Muna Proses Kades Labunti 

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA  – Dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilihan serentak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024 oleh Kepala Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Hidayat, kini tengah di proses oleh Bawaslu Kabupaten Muna.

Hal ini dibenarkan oleh Mustar selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Muna, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Mustar mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Labunti, Hidayat.

” Benar, Dua pekan lalu kami telah memutuskan bahwa Kades Labunti diduga melanggar netralitas,” kata Mustar.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Labunti, lanjut Mustar mengatakan, bahwa Hidayat (Kepala Desa Labunti) hadir di lokasi terlarang selama masa kampanye, ini diperkuat dengan adanya bukti berupa foto dirinya (Hidayat) bersama salah satu pasangan calon (Paslon) yang akan berkontestasi di pilkada serentak Kabupaten Muna 27 November 2024.

Lebih jauh, Mustar mengatakan, bahwa saat ini Bawaslu Muna telah mengirimkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Keputusan terkait sanksi terhadap Kades Labunti berada di tangan Penjabat (Pj) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati.

” Ya, keputusan ada di Pjs Bupati. Kami berharap ada ketegasan agar pelanggaran serupa tidak terulang,” kata Mustar.

Sementara itu, menanggapi rekomendasi dari Bawaslu Muna, Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati secara tegas mengatakan, bahwa Pemkab Muna siap untuk memproses pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

” Akan kami proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yuni Nurmalawati.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang.

 

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah