ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilihan serentak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024 oleh Kepala Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Hidayat, kini tengah di proses oleh Bawaslu Kabupaten Muna.
Hal ini dibenarkan oleh Mustar selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Muna, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Mustar mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Labunti, Hidayat.
” Benar, Dua pekan lalu kami telah memutuskan bahwa Kades Labunti diduga melanggar netralitas,” kata Mustar.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Labunti, lanjut Mustar mengatakan, bahwa Hidayat (Kepala Desa Labunti) hadir di lokasi terlarang selama masa kampanye, ini diperkuat dengan adanya bukti berupa foto dirinya (Hidayat) bersama salah satu pasangan calon (Paslon) yang akan berkontestasi di pilkada serentak Kabupaten Muna 27 November 2024.
Lebih jauh, Mustar mengatakan, bahwa saat ini Bawaslu Muna telah mengirimkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Keputusan terkait sanksi terhadap Kades Labunti berada di tangan Penjabat (Pj) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati.
” Ya, keputusan ada di Pjs Bupati. Kami berharap ada ketegasan agar pelanggaran serupa tidak terulang,” kata Mustar.
Sementara itu, menanggapi rekomendasi dari Bawaslu Muna, Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati secara tegas mengatakan, bahwa Pemkab Muna siap untuk memproses pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
” Akan kami proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yuni Nurmalawati.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang.
REDAKSI