ULASINDONESIA.COM.,MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara gelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023, bertempat di ruang sidang paripurna pada Sabtu, 15 Juni 2024, dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muna, H. Bachrun, Sekretaris Daerah, Edy Uga serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.
Laporan hasil kerja gabungan komisi tentang LKPJ Bupati Muna Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan oleh sekretaris gabungan komisi, Nurnia mengatakan, bahwa LKPJ Bupati Muna merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu (1) tahun menyangkut penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
” Hasil pembangunan yang tertuang dalam LKPJ merupakan wujud nyata dari kerjasama dan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Nurnia
Selanjutnya, bahwa penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah bukan hanya untuk memenuhi prosedur penyelenggaraan sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah namun menjadi bahan koreksi yang terkontruktif.
Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), lanjut Nurnia saat membacakan laporan hasil kerja Komisi mengatakan, menjadi dokumen penting Pemerintah Daerah untuk perbaikan kerja selanjutnya.
“ Bagi DPRD Muna, bahwa rekomendasi tersebut menjadi bahan pengawasan lebih lanjut dalam segenap aktivitas penyelenggaraan urusan pemerintah, agar apa yang telah menjadi kesepakatan bersama yang tertuang dalam RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya dapat di wujudkan,” kata politisi PKS ini.
‘ Berharap, sinergitas terus terbangun dan terjaga demi mewujudkan tata kelola yang baik,’ lanjut Nurnia.
Rekomendasi ini, akan ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah yang terkait dan menjadi catatan penting guna perbaikan kinerja penyelenggara pemerintah selanjutnya.
Selanjutnya, laporan gabungan komisi terhadap hasil pembahasan dan pendalaman LKPJ Bupati tahun 2023 yang kami sampaikan kepada rapat paripurna kali ini adalah hasil pembahasan bersama antara Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Muna bersama OPD mitra Komisi lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna
” Rapat gabungan DPRD Kabupaten Muna menerima seluruh materi yang disampaikan oleh Komisi I, Komisi II dan Komisi III, terhadap laporan hasil pembahasan yang masing-masing terlampir dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari laporan ini,” tegas Nurnia.
Berikut catatan rekomendasi DPRD Muna Kepada Pemerintah Daerah yakni,
Mencermati kondisi keuangan Daerah yang merosot serta efisiensi anggaran maka gabungan Komisi DPRD merekomendasikan untuk melakukan penggabungan beberapa OPD.
Hewan ternak yang berkeliaran ditempat umum, gabungan Komisi DPRD merekomendasikan agar instansi terkait melakukan penertiban sebagaimana implementasi perda tentang hewan ternak di Kabupaten Muna.
Agar aset Daerah yakni Kolam renang yang ada di SOR Laode Pandu direkomendasikan perbaikannya demi peningkatan PAD di Tahun anggaran 2025.
Terdapat genangan air di restoran sultan ( eks kun-kun) diakibatkan tidak adanya saluran yang mampu mengurangi genangan air, gabungan Komisi DPRD merekomendasikan agar instansi terkait mencarikan solusi secepatnya untuk menghindari dampak lebih buruk.
Terkait perbedaan penafsiran dalam pengimputan data LKPJ 2023 di 12 (Dua belas) OPD mitra kerja Komisi III, gabungan Komisi DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Daerah meningkatkan kualitas tim perencana atau penyusun kegiatan di masing-masing OPD.
Agar para dokter di RSUD bisa melakukan penanganan cuci darah dan tidak merujuk pasien ke rumah sakit rujukan, gabungan Komisi DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk pengadaan alat kesehatan Cuci darah.
Jalan poros Laino menuju ke rusun motewe sering terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa , gabungan Komisi DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk menempatkan rambu-rambu jalan sebagaimana peringatan dini mencegah kecelakaan Lalulintas.
Terdapat permasalahan hukum yang terjadi terhadap Kepala Desa Lagasa, gabungan Komisi DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui instansi terkait untuk menyelesaikan masalah Kades Lagasa yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat aset Pemerintah Desa Wapuale berupa motor dinas yang digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, gabungan Komisi DPRD Muna merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui instansi terkait agar melakukan penertiban aset tersebut.
REDAKSI