ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Polemik pengusulan pergantian Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Sulawesi Tenggara sisa masa jabatan 2024-2029 terus menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya praktisi hukum Sulawesi Tenggara.
Abdul Razak Said Ali, SH., menilai, terkait dinamika politik yang mencuat setelah DPW Partai NasDem Sultra mengusulkan pergantian Ketua DPRD Sultra berpotensi menunjukkan tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi partai politik jika tidak didasari alasan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasalnya, kata Abdul Razak, jabatan pimpinan DPRD pada dasarnya melekat sejak pengucapan janji atau sumpah jabatan dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRD. Ketentuan ini diatur jelas dalam regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam aturan tersebut, lanjut pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini mengatakan, bahwa pimpinan DPRD Provinsi dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar sumpah jabatan atau kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan, atau jika partai politik mengusulkan pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, Abdul Razak menilai bahwa usulan pemberhentian terhadap Ketua DPRD Sultra saat ini tidak didasarkan pada pelanggaran sumpah ataupun kode etik.
“Faktanya, Ketua DPRD Sultra diusulkan diberhentikan bukan karena pelanggaran, tetapi semata-mata karena partainya mengusulkan demikian,” kata Razak, Kamis 4 November 2025.
Abdul Razak juga mempertanyakan dasar objektif partai dalam menggunakan kewenangannya. Menurut informasi yang berkembang, alasan pergantian juga disebut terkait kedekatan Ketua DPRD dengan Gubernur Sultra. Hal ini justru dianggap janggal oleh Razak.
“Kalau informasi yang berkembang itu benar, maka pertanyaannya adalah, kedekatan seperti apa yang dianggap bermasalah? Didalam sistem tata kelola pemerintahan tidak ada regulasi yang melarang kedekatan Ketua DPRD dengan Gubernur,” ucap Razak.
Razak menambahkan, bahwa dalam kerangka Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Gubernur sebagai ketua forum justru wajib berkoordinasi erat dengan seluruh anggotanya, termasuk Ketua DPRD, Kapolda, dan Kajati. Sebaliknya, apabila terjadi jarak atau disharmoni, hal itu justru dapat menghambat kelancaran urusan pemerintahan dan pada akhirnya merugikan masyarakat.
“Secara natural dan normatif, pimpinan DPRD memang harus dekat dengan Gubernur, Kapolda, dan Kajati. Ini perintah undang-undang. Aneh kalau seorang Ketua DPRD tidak memiliki kedekatan dengan unsur Forkopimda,” tuturnya.
Berdasarkan berbagai alasan tersebut, Abdul Razak menilai usulan pergantian Ketua DPRD Sultra tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi mencerminkan tindakan semena-mena serta kepentingan pragmatis partai politik.
“Kami menduga kuat bahwa usulan ini tidak sesuai ketentuan, dan bentuk arogansi yang pada akhirnya bisa mengorbankan kepentingan masyarakat Sultra,” tegasnya.
Olehnya itu, Abdul Razak berharap agar seluruh fraksi di DPRD Sultra serta Gubernur dapat bersikap bijak dalam menyikapi situasi ini. Dirinya juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas daerah dan mendahulukan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan politik kelompok tertentu.
“Harapan kami, semua pihak bisa mengedepankan kepentingan rakyat dan menjaga kondusifitas daerah di tengah dinamika politik yang terjadi,” pungkas Abdul Razak Said Ali, SH.(***)
Penulis: Anton
REDAKSI













