ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna melalui komisi satu, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna agar secepatnya menggelar pelantikan terhadap dua Kades terpilih yakni Kepala Desa Wawesa dan Kepala Desa Oensuli yang merupakan hasil dari Pilkades serentak yang di laksanakan 2022 lalu, serta membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan Kepala Desa dari hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Hal ini disampaikan langsung oleh anggota komisi satu DPRD Kabupaten Muna fraksi Demokrat, Rasmin, saat di jumpai di ruang rapat DPRD Kabupaten Muna pada Senin, 20 Januari 2025.
Rasmin mengatakan, bahwa tidak ada alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna untuk menunda ataupun tidak melantik Kepala Desa terpilih hasil dari pemilihan Kepala Desa (Pilkades);serentak 2022 lalu. Sebab tahapan dan mekanisme pelaksanan Pilkades serentak 2022 telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
” Beberapa waktu yang lalu kami sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Muna, DPMD Muna terkait proses pelantikan Kades terpilih. Dalam RDP tersebut Kadis PMD Muna Fajarudin Wunanto juga mengakui bahwa memang Pemilihan Suara Ulang (PSU) tidak di atur dalam regulasi,” jelas Rasmin.
Olehnya itu, lanjut Rasmin mengatakan, bahwa komisi satu DPRD Kabupaten Muna meminta untuk di berikan rekomendasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Muna agar segera malaksanakan pelantikan Kepala Desa terpilih dari hasil Pilkades serentak 2022 yang lalu.
” Iya benar, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara juga sudah mengeluarkan rekomendasi yang sama,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Selain itu, lanjut Rasmin mengatakan, bahwa Komisi satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Muna juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, agar segera mencabut atau membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan Kepala Desa Wawesa dan Kepala Desa Oensuli hasil dari Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang di nilai ilegal.
” Iya, ilegal, sebab kedua Kepala Desa tersebut terpilih dari hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang tidak ada regulasinya. Tidak ada dasar hukumnya, baik itu di peraturan dan perundang-undangan tentang Desa ataupun permendagri. Terlebih lagi dengan peraturan Bupati tidak ada yang mengatur tentang Pemilihan Suara Ulang (PS),” ucap Rasmin.
Lebih jauh Rasmin mengatakan, bahwa langkah yang di ambil oleh komisi satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna perihal pelantikan dua Kepala Desa terpilih hasil dari Pilkades serentak 2022 adalah untuk mencegah terjadinya penggunaan anggaran oleh Kepala Desa yang di lantik dari hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang tidak ada dalam regulasi.
” Harusnya ini Pemerintah Daerah Kabupaten Muna bertindak cepat untuk melakukan pelantikan terhadap dua Kades terpilih hasil dari Pilkades serentak 2022, yakni Kades Wawesa dan Kades Oensuli, serta mencabut atau membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan dua Kades hasil dari PSU,” ucap Rasmin.
” Kemudian juga kan sudah jelas, baik rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara ataupun surat dari Mendagri yang ditujukan untuk Bupati Muna agar segera di lakukan pelantikan terhadap Kepala Desa terpilih hasil dari Pilkades serentak 2022 dan bukan Kepala Desa hasil dari Pemilihan Suara Ulang (PSU),” sambung Rasmin.
Saat ini, lanjut Rasmin mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, melalui komisi satu meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna untuk segera menindak lanjuti surat rekomendasi yang telah di keluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara serta surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal pelaksanaan pelantikan dua Kepala Desa terpilih hasil dari Pilkades serentak 2022.
” Iya tinggal kita lihat nanti, apa Iya Pemerintah Daerah Kabupaten Muna berani mengabaikan perintah atau instruksi dari Mendagri,” pungkas Politisi Partai Demokrat Muna.(***)
REDAKSI