crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 21 Jan 2025 21:13 WITA ·

2 Kades Tak Kunjung di Lantik, Dewan Warning Pemda Muna Segera Lakukan Pelantikan 


 Ketgam: Rasmin,  Anggota Komisi satu DPRD Kabupaten Muna Fraksi Demokrat Perbesar

Ketgam: Rasmin, Anggota Komisi satu DPRD Kabupaten Muna Fraksi Demokrat

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna melalui komisi satu, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna agar secepatnya menggelar pelantikan terhadap dua Kades terpilih yakni Kepala Desa Wawesa dan Kepala Desa Oensuli yang merupakan hasil dari Pilkades serentak yang di laksanakan 2022 lalu, serta membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan Kepala Desa dari hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Hal ini disampaikan langsung oleh anggota komisi satu DPRD Kabupaten Muna fraksi Demokrat, Rasmin, saat di jumpai di ruang rapat DPRD Kabupaten Muna pada Senin, 20 Januari 2025.

Rasmin mengatakan, bahwa tidak ada alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna untuk menunda ataupun tidak melantik Kepala Desa terpilih hasil dari pemilihan Kepala Desa (Pilkades);serentak 2022 lalu. Sebab tahapan dan mekanisme pelaksanan Pilkades serentak 2022 telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

” Beberapa waktu yang lalu kami sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Muna, DPMD Muna terkait proses pelantikan Kades terpilih. Dalam RDP tersebut Kadis PMD Muna Fajarudin Wunanto juga mengakui bahwa memang Pemilihan Suara Ulang (PSU) tidak di atur dalam regulasi,” jelas Rasmin.

Olehnya itu, lanjut Rasmin mengatakan, bahwa komisi satu DPRD Kabupaten Muna meminta untuk di berikan rekomendasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Muna agar segera malaksanakan pelantikan Kepala Desa terpilih dari hasil Pilkades serentak 2022 yang lalu.

BACA JUGA:  Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, DPRD Sultra Akan Hearing PT Tambang Bumi Sulawesi

” Iya benar, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara juga sudah mengeluarkan rekomendasi yang sama,” tegas politisi Partai Demokrat ini.

Selain itu, lanjut Rasmin mengatakan, bahwa Komisi satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Muna juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, agar segera mencabut atau membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan Kepala Desa Wawesa dan Kepala Desa Oensuli hasil dari Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang di nilai ilegal.

” Iya, ilegal, sebab kedua Kepala Desa tersebut terpilih dari hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang tidak ada regulasinya. Tidak ada dasar hukumnya, baik itu di peraturan dan perundang-undangan tentang Desa ataupun permendagri. Terlebih lagi dengan peraturan Bupati tidak ada yang mengatur tentang Pemilihan Suara Ulang (PS),” ucap Rasmin.

Lebih jauh Rasmin mengatakan, bahwa langkah yang di ambil oleh komisi satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna perihal pelantikan dua Kepala Desa terpilih hasil dari Pilkades serentak 2022 adalah untuk mencegah terjadinya penggunaan anggaran oleh Kepala Desa yang di lantik dari hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang tidak ada dalam regulasi.

” Harusnya ini Pemerintah Daerah Kabupaten Muna bertindak cepat untuk melakukan pelantikan terhadap dua Kades terpilih hasil dari Pilkades serentak 2022, yakni Kades Wawesa dan Kades Oensuli, serta mencabut atau membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan dua Kades hasil dari PSU,” ucap Rasmin.

BACA JUGA:  DPRD Muna Terima Aduan Guru Ngaji Yang di Pecat Sepihak Oleh Kades Kontukowuna

” Kemudian juga kan sudah jelas, baik rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara ataupun surat dari Mendagri yang ditujukan untuk Bupati Muna agar segera di lakukan pelantikan terhadap Kepala Desa terpilih hasil dari Pilkades serentak 2022 dan bukan Kepala Desa hasil dari Pemilihan Suara Ulang (PSU),” sambung Rasmin.

Saat ini, lanjut Rasmin mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, melalui komisi satu meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna untuk segera menindak lanjuti surat rekomendasi yang telah di keluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara serta surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal pelaksanaan pelantikan dua Kepala Desa terpilih hasil dari Pilkades serentak 2022.

” Iya tinggal kita lihat nanti, apa Iya Pemerintah Daerah Kabupaten Muna berani mengabaikan perintah atau instruksi dari Mendagri,” pungkas Politisi Partai Demokrat Muna.(***)

 

REDAKSI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 396 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KADIN Kolaka Resmi Dilantik, Dipimpin Vebrianti Safrudin

21 Mei 2025 - 15:12 WITA

Berkunjung Ke Pengrajin Tenun dan situs Prasejarah Liangkobori, Ini Kata  Ketua Dekranasda Sultra

17 Mei 2025 - 21:06 WITA

Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Kepada Pengendara di Kendari Ternyata Hoax

16 Mei 2025 - 03:23 WITA

Pemda Muna Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

15 Mei 2025 - 18:21 WITA

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Trending di Daerah