ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Ketua komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah selesai melaksanakan kegiatan reses di beberapa lokasi di Kabupaten Muna.
Setiap lokasi kegiatan reses, salah satu poin penting yang selalu ia ingatkan adalah terkait masuknya perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Muna, khususnya di Kecamatan Kabawo, Parigi dan Tongkuno. Kader Muda Partai Gerindra ini mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menjual tanahnya.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming perusahaan. Dirinya ingin masyarakat mecari tau terlebih dahulu latar belakang perusahaan sehingga tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari.
“Lewat kesempatan ini saya sebagai ketua komisi l DPRD Sultra yang membidangi hal tersebut mengingatkan kepada perusahaan agar lebih teliti dalam hal membeli tanah masyarakat,” ucap La Isra, ketua komisi l DPRD Sultra.
Pada dasarnya kata anggota DPRD Fraksi Gerindra ini tidak menolak investasi. Dirinya sangat mendukung hal itu, tetapi administrasi dan hak-hak masyarakat harus diperhatikan. Pihaknya tidak ingin dikemudian hari terjadi bentrok antara perusahaan dan masyarakat seperti beberapa kejadian di Sulawesi Tenggara.
Dimana pada beberapa kasus di Sultra ditemukan adanya masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan tidak pernah menjualnya sama perusahaan, sementara perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut telah dibeli atau telah memiliki hak guna usaha (HGU).
Sehingga, dirinya berpendapat bahwa pada beberapa kasus itu, lain sebagai pemilik lahan dan lain juga yang menjual serta pihak perusahaan langsung membeli lahan tanpa kroscek terlebih dahulu. Saat ini persoalan sengketa tanah itu sudah ditangani komisi l DPRD Sultra dan sudah RDP dengan pihak terkait hingga turun langsung di lapangan.
Tak ingin hal serupa terjadi di Kabupaten Muna, sehingga ia menyarankan agar masyarakat berkontrak dengan perusahaan dan pekerjanya adalah masayarakat lokal, sehingga ketika selesai kontrak maka masyarakat dapat memiliki lahannya kembali.
“Dalam waktu dekat komisi l akan panggil lagi pihak perusahaan yang diduga menyerobot lahan warga dan meminta kelengkapan dokumennya. Jadi saya tidak ingin hal serupa terjadi di Kabupaten Muna,” tegas alumni Universitas Negeri Gorontalo ini. (***)
Penulis: Burhan Odhe
REDAKSI