” Sekecil apapun yang namanya pelanggarang jangan dibiarkan “
ULASINDONESIA.COM., MUNA – Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum calon Anggota Legislatif 2024 – 2029 di sebagian dapil IV Kabupaten Muna telah di ajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ( MK ) oleh salah satu calon Anggota Legislatif asal partai Demokrat Kabupaten Muna.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Partai Demokrat Kabupaten Muna, Awal Jaya Bolombo, SH mengatakan, bahwa gugatan yang dia lakukan itu terjadi di TPS 02 dan 03 Desa Bonetondo serta TPS 03 di Desa Matombura Kecamatan Bone.
” Ya, benar, yang saya ajukan itu ada 3 TPS dimana dari keTiga TPS tersebut terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali dan kami punya bukti dan data ,” jelas Awal Jaya Bolombo, pada Rabu 24 April 2024.
Lebih lanjut, kata AJB, gugatan yang dia lakukan akan mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi ( MK ) antara tanggal 29 April sampai dengan 3 Mei 2024.

Ketgam: Ketua Partai Demokrat Kabupaten Muna, Awal Jaya Bolombo, SH
” Sidang pendahuluan Tanggal 29 April sampai dengan 3 Mei 2024,” kata AJB.
Ditempat terpisah saat di mintai keterangan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kabupaten Muna, LM Askar Adi Jaya mengatakan, bahwa pihaknya akan siap menghadapi gugatan yang dilakukan oleh Caleg Demokrat tersebut.
” Iya, kami siap hadapi dan saat ini, kami tengah menyiapkan kronologis pemilihan serta bukti-bukti yang akan Kami sampaikan di KPU RI untuk menjawab dalil-dalil penggugat ,” tutup LM. Askar Adi Jaya.
Penulis: Abil