ULASINDONESIA.COM., JAKARTA-Sejumlah mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sultra Indonesia (ALIMASI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta Selatan pada Senin, 15 September 2025.
Saat menyampaikan orasinya, Aliansi Mahasiswa Sultra Indonesia (Alimasi) menyoroti praktik pertambangan ilegal yang terjadi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang disebut telah merusak 147,60 hektare hutan lindung.
Kerusakan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024, yang menyebut potensi kerugian mencapai hampir Rp10 triliun.
Saat ditemui, Ardian Lohia, Koordinator Lapangan, menyampaikan bahwa putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 850/PK/PDT/2023 membuktikan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) melakukan pemalsuan akta otentik dan tetap menambang sepanjang 2019, dengan produksi 1,1 juta ton bijih nikel senilai Rp100 miliar.
Tak hanya itu, ia juga menyerukan meminta kepada KPK RI agar segera melakukan Audit menyeluruh, baik secara teknis, perizinan, hingga pada Audit forensik keuangan PT TMS.
“Kami minta KPK agar audit menyeluruh PT TMS, kita juga desak membuka seluruh dokumen kontrak, peta izin, hingga realisasi penjualan. Hal ini harus diatensi semua, bahwa prinsip transparansi Aparat Hukum Negara kita senantiasa kita junjung tinggi,” lanjutnya.
Ditempat yang sama, mewakili Biro Humas KPK RI, Suhendar, menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi dengan baik putra Daerah Sulawesi Tenggara.
“Terima kasih sudah menyambangi kantor kami. Kami (KPK RI) tentu berkomitmen. Bahwa ini sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti apapun aspirasi teman-teman semua. Nanti kami tunggu ya jika ada unsur bukti pendukung lainnya silahkan lampirkan, agar kami bisa proses ke tingkat selanjutnya,” pungkasnya, saat menerima hearing bersama Aliansi Mahasiswa Sultra Indonesia (Alimasi).
Penulis:BP Simon
REDAKSI

















