crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Diduga Dipukul Oknum Polisi Saat Akan Diamankan, Keluarga Lapor ke Propam Polda Sultra Kejari Bombana Diduga Tutup Mata Dalam  Kasus Dugaan Penggunaan Material Ilegal Proyek Jalan Bypass-Rumbia, Ada Apa? Sambangi Mabes Polri, Ini Kata Ketum KIAMAT  Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai

Daerah · 15 Sep 2025 16:25 WITA ·

Balai Pemetaan Kawasan Hutan Sebut PT TIS Memang Tak Punya IPPKH


 Ketgam: Suasana Saat DPRD Sultra menggelar RDP bersama soal polemik aktivitas pertambangan PT TIS Perbesar

Ketgam: Suasana Saat DPRD Sultra menggelar RDP bersama soal polemik aktivitas pertambangan PT TIS

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Balai Pemetaan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari membenarkan PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS), tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) PPKH BPKH Kendari XXII, Ronal Aneng di Gedung DPRD Sultra saat RDP bersama soal polemik aktivitas pertambangan PT TIS di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada, Senin (15/09/2025).

Ronal menjelaskan IPPKH bukan hanya diberikan pada izin usaha pertambangan semata. Namun dapat diberikan pada sektor atau kegitan yang beraktivitas diluar sektor kehutanan.

Diantara seperti jalan didalam kawasan hutan, pembagunan dalam kawasan hutan yang sifatnya tidak merubah status kawasan hutan.

BACA JUGA:  Selain Menyegel, Satgas PKH Akan Denda Administratif PT TMS 

Sedangkan untuk persoalan PT TIS, Ronal mengatakan berdasarkan data yang ada memang tidak memiliki IPPKH.

“Terkait dengan PT TIS ketika kami menerima undangan kemarin mencoba mencari data, kerena memang berdasarkan data kami tidak memiliki IPPKH,” kata Ronal dalam forum RDP.

Berdasarkan data Minerba One Map Indonesia (MOMI) maupun Minerba One Data Indonesia (MODI), PT TIS lanjut dia, memang sebagian besar wilayah pertambangannya masuk dalam Areal Pengunaan Lain (APL).

“Kemudian kami mencoba mencek kembali, karena kami tidak punya koordinat zoom dan IUP, sehingga kami mencoba mengecek kembali di MOMI dan MODI. Nah setelah kami cek disitu, posisi PT TIS ini memang Sebagian besar itu adalah APL,” ungkap Ronal.

Sehingga menurut dia, PT TIS tidak memerlukan persetujuan atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH dari Kementrian Kehutan Repoblik Indonesia.

“Sehingga terkait dengan bukan areal kawasan hutan, secara otomatis tidak memerlukan izin persetujuan pengunaan kawasan hutan. Kecuali PT TIS ini, masuk dalam kawasan hutan maka wajib memiliki persetujuan pengunaan kawasan hutan. Jadi berdasarkan data kami PT TIS tidak memiliki izin PPKH,” tutupnya.(***)

Penulis: BP Simon

BACA JUGA:  AP2 Sultra Apresiasi Langkah Kejari Muna Bersih-Bersih Korupsi di Wite Barakati

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 94 kali

Baca Lainnya

Kejari Bombana Diduga Tutup Mata Dalam  Kasus Dugaan Penggunaan Material Ilegal Proyek Jalan Bypass-Rumbia, Ada Apa?

6 Desember 2025 - 19:16 WITA

Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal

5 Desember 2025 - 09:02 WITA

GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut

4 Desember 2025 - 17:06 WITA

KPK RI Sebut Sulawesi Tenggara Potensi Korupsi Masih Amat Sangat Tinggi 

4 Desember 2025 - 16:59 WITA

Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra

29 November 2025 - 15:55 WITA

GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis

29 November 2025 - 09:54 WITA

Trending di Daerah