Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

Balai Pemetaan Kawasan Hutan Sebut PT TIS Memang Tak Punya IPPKH

badge-check

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Balai Pemetaan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari membenarkan PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS), tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) PPKH BPKH Kendari XXII, Ronal Aneng di Gedung DPRD Sultra saat RDP bersama soal polemik aktivitas pertambangan PT TIS di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada, Senin (15/09/2025).

Ronal menjelaskan IPPKH bukan hanya diberikan pada izin usaha pertambangan semata. Namun dapat diberikan pada sektor atau kegitan yang beraktivitas diluar sektor kehutanan.

Diantara seperti jalan didalam kawasan hutan, pembagunan dalam kawasan hutan yang sifatnya tidak merubah status kawasan hutan.

Sedangkan untuk persoalan PT TIS, Ronal mengatakan berdasarkan data yang ada memang tidak memiliki IPPKH.

“Terkait dengan PT TIS ketika kami menerima undangan kemarin mencoba mencari data, kerena memang berdasarkan data kami tidak memiliki IPPKH,” kata Ronal dalam forum RDP.

Berdasarkan data Minerba One Map Indonesia (MOMI) maupun Minerba One Data Indonesia (MODI), PT TIS lanjut dia, memang sebagian besar wilayah pertambangannya masuk dalam Areal Pengunaan Lain (APL).

“Kemudian kami mencoba mencek kembali, karena kami tidak punya koordinat zoom dan IUP, sehingga kami mencoba mengecek kembali di MOMI dan MODI. Nah setelah kami cek disitu, posisi PT TIS ini memang Sebagian besar itu adalah APL,” ungkap Ronal.

Sehingga menurut dia, PT TIS tidak memerlukan persetujuan atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH dari Kementrian Kehutan Repoblik Indonesia.

“Sehingga terkait dengan bukan areal kawasan hutan, secara otomatis tidak memerlukan izin persetujuan pengunaan kawasan hutan. Kecuali PT TIS ini, masuk dalam kawasan hutan maka wajib memiliki persetujuan pengunaan kawasan hutan. Jadi berdasarkan data kami PT TIS tidak memiliki izin PPKH,” tutupnya.(***)

Penulis: BP Simon

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah