ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Balai Pemetaan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari membenarkan PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS), tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) PPKH BPKH Kendari XXII, Ronal Aneng di Gedung DPRD Sultra saat RDP bersama soal polemik aktivitas pertambangan PT TIS di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada, Senin (15/09/2025).
Ronal menjelaskan IPPKH bukan hanya diberikan pada izin usaha pertambangan semata. Namun dapat diberikan pada sektor atau kegitan yang beraktivitas diluar sektor kehutanan.
Diantara seperti jalan didalam kawasan hutan, pembagunan dalam kawasan hutan yang sifatnya tidak merubah status kawasan hutan.
Sedangkan untuk persoalan PT TIS, Ronal mengatakan berdasarkan data yang ada memang tidak memiliki IPPKH.
“Terkait dengan PT TIS ketika kami menerima undangan kemarin mencoba mencari data, kerena memang berdasarkan data kami tidak memiliki IPPKH,” kata Ronal dalam forum RDP.
Berdasarkan data Minerba One Map Indonesia (MOMI) maupun Minerba One Data Indonesia (MODI), PT TIS lanjut dia, memang sebagian besar wilayah pertambangannya masuk dalam Areal Pengunaan Lain (APL).
“Kemudian kami mencoba mencek kembali, karena kami tidak punya koordinat zoom dan IUP, sehingga kami mencoba mengecek kembali di MOMI dan MODI. Nah setelah kami cek disitu, posisi PT TIS ini memang Sebagian besar itu adalah APL,” ungkap Ronal.
Sehingga menurut dia, PT TIS tidak memerlukan persetujuan atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH dari Kementrian Kehutan Repoblik Indonesia.
“Sehingga terkait dengan bukan areal kawasan hutan, secara otomatis tidak memerlukan izin persetujuan pengunaan kawasan hutan. Kecuali PT TIS ini, masuk dalam kawasan hutan maka wajib memiliki persetujuan pengunaan kawasan hutan. Jadi berdasarkan data kami PT TIS tidak memiliki izin PPKH,” tutupnya.(***)
Penulis: BP Simon
REDAKSI









