ULASINDONESIA.COM.,JAKARTA-Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan mengenakan denda administratif kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Denda ini dikenakan karena PT TMS diduga melakukan kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ini dikatakan langsung oleh Ketua Pelaksana: Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
” Terkait usaha pertambangan, ini kita sudah mulai. Tim Satgas PKH sudah mengidentifikasi seluas 4.265.376,32 Ha pengelolaan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Febrie Adriansyah juga mengatakan, bahwa sebanyak dua puluh satu perusahaan sudah dilakukan verifikasi dan tersisa tiga puluh perusahaan yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi.
” Salah satunya adalah PT Tonia Mitra Sejahtera yang beroperasi di pulau Kabaena Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 172,82 Ha,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Republik Indonesia.
Selanjutnya, kata Febrie Adriansyah, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021, Tim Satgas PKH akan melakukan perhitungan dan penagihan denda administratif yang akan dikenakan terhadap subjek hukum yang telah di lakukan penguasaan kembali.
Sebelumnya, PT TMS yang bergerak di bidang pertambangan nikel di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan penambangan ilegal di area seluas 172,82 Ha tanpa memiliki IPPKH. Olehnya itu, beberapa waktu yang lalu tim Satgas PKH telah mengambil alih dan menyegel area pertambangan milik PT TMS tersebut. Penguasaan lahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan tambang ilegal di kawasan hutan.
Kasus PT TMS adalah bagian dari upaya besar Satgas PKH untuk menertibkan kegiatan pertambangan dan perkebunan ilegal di kawasan hutan yang telah merugikan Negara dan merusak lingkungan.(***)
REDAKSI

















