crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
La Ode Aca, Pastikan Tak Ada Pungli Dalam Pelaksanaan Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat 2025 PN Kendari Keluarkan Putusan Non-Executable, Masyarakat Tapak Kuda Sambut Dengan Rasa Syukur Sah… PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari Sekda Kota Kendari Pastikan Walikota Tidak Berpihak di Kopperson  Temukan Sejumlah Fakta Baru Saat RDP, Komisi Satu DPRD Sultra Berharap Gubernur Selektif Dalam Berikan Bantuan Mengatasnamakan Mahasiswa

Nasional · 15 Sep 2025 03:53 WITA ·

Selain Menyegel, Satgas PKH Akan Denda Administratif PT TMS 


 Selain Menyegel, Satgas PKH Akan Denda Administratif PT TMS  Perbesar

ULASINDONESIA.COM.,JAKARTA-Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan mengenakan denda administratif kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Denda ini dikenakan karena PT TMS diduga melakukan kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ini dikatakan langsung oleh Ketua Pelaksana: Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH)  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

” Terkait usaha pertambangan, ini kita sudah mulai. Tim Satgas PKH sudah mengidentifikasi seluas 4.265.376,32 Ha  pengelolaan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Febrie Adriansyah juga mengatakan, bahwa sebanyak dua puluh satu perusahaan sudah dilakukan verifikasi dan tersisa tiga puluh perusahaan  yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi.

” Salah satunya adalah PT Tonia Mitra Sejahtera yang beroperasi di pulau Kabaena Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 172,82 Ha,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Republik Indonesia.

Selanjutnya, kata Febrie Adriansyah, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021, Tim Satgas PKH akan melakukan perhitungan dan penagihan denda administratif  yang akan dikenakan  terhadap subjek  hukum yang telah di lakukan penguasaan kembali.

BACA JUGA:  AP2 Sultra Apresiasi Langkah Kejari Muna Bersih-Bersih Korupsi di Wite Barakati

Sebelumnya, PT TMS yang bergerak di bidang pertambangan nikel di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan penambangan ilegal di area seluas 172,82 Ha tanpa memiliki IPPKH. Olehnya itu, beberapa waktu yang lalu  tim Satgas PKH telah mengambil alih dan menyegel area pertambangan milik PT TMS tersebut. Penguasaan lahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan tambang ilegal di kawasan hutan.

Kasus PT TMS adalah bagian dari upaya besar Satgas PKH untuk menertibkan kegiatan pertambangan dan perkebunan ilegal di kawasan hutan yang telah merugikan Negara dan merusak lingkungan.(***)

BACA JUGA:  ASR Minta DPRD Sultra Keluarkan Rekomendasi Penutupan Pelayanan Rumah Sakit Hermina Kendari

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 82 kali

Baca Lainnya

ALIMASI Desak KPK RI Usut Dugaan Korupsi Tambang di Pulau Kabaena 

15 September 2025 - 21:01 WITA

Dewan Pers Serukan Insan Pers Untuk Menjaga Profesionalisme dan Keselamatan Saat Meliput 

29 Agustus 2025 - 20:49 WITA

DPP GPM: Polri Adalah Garda Terdepan Dalam Menjaga Ketertiban Tapi Tidak Untuk Membungkam Aspirasi Rakyat

29 Agustus 2025 - 20:05 WITA

Abdul Azis Ditangkap KPK, Surya Paloh Instruksikan Fraksi Nasdem RDP KPK

8 Agustus 2025 - 18:05 WITA

Komaruddin Hidayat Nakhoda Baru Dewan Pers 2025-2028

14 Mei 2025 - 20:11 WITA

Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, Kementerian ATR/BPN Sebut Akan Segera Diselesaikan

17 Januari 2025 - 20:40 WITA

Trending di Nasional