ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat ini tengah serius memikirkan tentang tata cara pengelolaan sampah yang beberapa hari terakhir sempat viral disalah satu platform media sosial dan menjadi topik pembicaraan serius di berbagai kalangan.
Keseriusan tersebut terlihat dengan akan di terbitkannya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tata cara pengelolaan sampah serta sanksi yang akan di dapatkan bagi masyarakat jika kedapatan membuang sampah sembarangan atau batas waktu yang sudah ditentukan.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Fraksi Demokrat, Muhammad Sahrun meyakini, bahwa lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang tata cara pengelolaan sampah bukan sekedar untuk mengejar denda atau sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan. Akan tetapi, tujuan utama dari lahirnya Peraturan Daerah tersebut adalah untuk membangun dan menciptakan kesadaran bagi masyarakat agar tidak lagi membuang sampah disembarang tempat.
” Tentu Pemerintah Daerah harus lebih aktif lagi melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan RT dan RW di setiap Kelurahan,” kata politisi Demokrat Kabupaten Muna ini.
Selain untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, Muhammad Sahrun juga mengatakan, bahwa lahirnya Peraturan Daerah tersebut juga untuk meningkatkan kesiapan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar lebih aktif lagi dalam melakukan pengangkutan sampah di tempat-tempat yang sudah di siapkan.
“Jadi jangan hanya masyarakat yang di minta sadar, namun Pemerintah Daerah juga harus lebih siap,” tegas Sahrun.
Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) LM Yakup seperti dikutip di salah satu media online mengatakan, bahwa saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah sudah dalam tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara. Nanti setelah selesai tahapan harmonisasi akan di serahkan lagi di DPRD Kabupaten Muna untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah. (***) Yd.
REDAKSI