Menu

Mode Gelap
Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

Politik

Dewan Pastikan Perda Tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Muna Bukan Sekedar Mengejar Denda

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat ini tengah serius memikirkan tentang tata cara pengelolaan sampah yang beberapa hari terakhir sempat viral disalah satu platform media sosial dan menjadi topik pembicaraan serius di berbagai kalangan.

Keseriusan tersebut terlihat dengan akan di terbitkannya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tata cara pengelolaan sampah serta sanksi yang akan di dapatkan bagi masyarakat jika kedapatan membuang sampah sembarangan atau batas waktu yang sudah ditentukan.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Fraksi Demokrat, Muhammad Sahrun meyakini, bahwa lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang tata cara pengelolaan sampah bukan sekedar untuk mengejar denda atau sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan. Akan tetapi, tujuan utama dari lahirnya Peraturan Daerah tersebut adalah untuk membangun dan menciptakan kesadaran bagi masyarakat agar tidak lagi membuang sampah disembarang tempat.

” Tentu Pemerintah Daerah harus lebih aktif lagi melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan RT dan RW di setiap Kelurahan,” kata politisi Demokrat Kabupaten Muna ini.

Selain untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, Muhammad Sahrun juga mengatakan, bahwa lahirnya Peraturan Daerah tersebut juga untuk meningkatkan kesiapan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar lebih aktif lagi dalam melakukan pengangkutan sampah di tempat-tempat yang sudah di siapkan.

“Jadi jangan hanya masyarakat yang di minta sadar, namun Pemerintah Daerah juga harus lebih siap,” tegas Sahrun.

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) LM Yakup seperti dikutip di salah satu media online mengatakan, bahwa saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah sudah dalam tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara. Nanti setelah selesai tahapan harmonisasi akan di serahkan lagi di DPRD Kabupaten Muna untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah. (***) Yd.

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai

4 Desember 2025 - 22:00 WITA

Bawa Serta Ketua dan Anggota BPD saat hadiri RDP, Anggota DPRD Muna Apresiasi Kades Labunti

6 Maret 2025 - 11:42 WITA

Sejumlah Masyarakat Desa Labunti Laporkan Kades di DPRD Muna, Fraksi PKS Dukung Dewan Tinjau Lapangan Hingga Gelar RDP

17 Februari 2025 - 19:25 WITA

Politisi Muda Nasdem Muna Fasilitasi Keinginan Masyarakat Jalan Labora di 2026

11 Februari 2025 - 02:41 WITA

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Dedy, S.Si Bagi Susu Gratis Ke Pelajar SD

6 Februari 2025 - 18:48 WITA

Viral di Politik