” Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik masih dalam tahap perakitan rangka baja “
ULASINDONESIA.COM., MUNA BARAT – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara di Tahun 2023, telah mengalokasikan anggaran sebesar 76 Milyar yang diperuntukan untuk melakukan pembangunan fasilitas Kantor Kepala Daerah, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Mal Pelayanan Publik (MPP) serta Rumah Jabatan Kepala Daerah (Bupati), dengan rincian pembangunan Kantor Bupati sebesar Rp 38 miliar, Kantor DPRD Muna Barat sebesar Rp 17 miliar, MPP dan Rumah Jabatan Bupati diperkirakan sekitar kurang lebih Rp 4 miliar.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muna Barat, melalui Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Amirullah mengatakan, bahwa pembangunan Kantor Bupati, Kantor DPRD, Rumah Jabatan Bupati dan Mall Pelayanan Publik (MPP), walaupun sudah dikeluarkan Addendum sebanyak Tiga (3) kali, namun sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut masih tetap berjalan.
” Jadi, Perusahaan pemenang tender dari proyek ini telah melakukan penandatanganan konsekuensi denda pada saat pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sepanjang mereka tetap menjalankan konsekuensi denda, pekerjaan tersebut tetap berjalan,” jelas Amirullah, Selasa 14 Mei 2024.
Amirullah juga mengatakan, bahwa saat ini proses pekerjaan pembangunan Kantor Bupati, Kantor DPRD dan Rujab Bupati telah mencapai sekitar kurang lebih 90 persen atau dalam tahap finishing, sementara untuk pekerjaan Mall Pelayanan Publik masih dalam tahap perakitan rangka baja.
Lebih jauh, Amirullah mengatakan, bahwa dalam proses perpanjangan kontrak atau adendum ini, pihaknya merujuk agar supaya pekerjaan ini tidak mangkrak dengan konsekuensi denda yang didapatkan oleh pemenang tender. Adapun denda yang dikenakan dalam proses Addendum ini yaitu seperseribu dari nilai keterlambatan kontrak atau item kontrak yang belum selesai.
” Ya, tentu semua ini telah diperiksa dan ditandatangani oleh BPK serta disanggupi oleh kontraktornya. Untuk adendum pertama itu diberi waktu 50 hari, adendum ke dua diberi waktu 90 hari, dan adendum ketiga diberi waktu 50 hari lagi,” jelas Amirullah.
Sementara untuk masalah anggaran, lanjut Amirullah mengatakan, anggaran dari pekerjaan ini masih ada di kas Daerah serta progres anggaran pekerjaan ini berdasarkan progres akhir tahun.
“ Contohnya, apabila progres pekerjaan mencapai 75 persen, itu berarti 75 persen saja anggaran yang bisa dicairkan dan sisa anggarannya masih di kas daerah,” tutup Amirullah.
REDAKSI