ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Meski baru di bentuk oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, namun komitmen dan ketegasan Badan Pengawasan Rumah Sakit Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk menghapus seluruh bentuk diskriminasi dalam pelayanan kesehatan di setiap Rumah Sakit yang ada di Bumi Anoa.
Hal ini disampaikan langsung oleh anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Sulawesi Tenggara, Andi Tendri saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh komisi IV DPRD Sultra bersama pihak management rumah sakit Hermina Kendari, BPJS, Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sultra, perihal adanya dugaan kesalahan dalam pelayanan dan pengurusan administrasi terhadap salah satu pasien yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.
” Tolong, diperbaiki lagi pelayanannya untuk pasien. Jangan adalagi perbedaan dalam pelayanan antara pasien umum dan pasien BPJS,” tegas Andi Tendri pada Selasa, 9 Agustus 2025 di ruang rapat komisi IV DPRD Sultra.
Andi Tendri juga menduga minimnya sosialisasi atau informasi oleh management rumah sakit Hermina Kendari terhadap pasien BPJS saat hendak pindah menjadi pasien umum menjadi faktor timbulnya permasalahan saat ini.
” Saya menduga kurangnya informasi terhadap pasien serta kelalaian dalam pengurusan administrasi data pasien sehingga timbul persoalan oleh pasien umum yang kaget masuk dalam jaminan BPJS ,” kata Andi Tendri.
Olehnya itu, lanjut wanita yang juga berprofesi sebagai bidan ini mengatakan, bahwa pihaknya bersama Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara akan memanfaatkan waktu yang diberikan oleh DPRD Sultra untuk melakukan audit investigasi terhadap rumah sakit Hermina Kendari yang sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
” Saya menduga adanya Miskomunikasi antara pihak rumah sakit dan pasien. Terkait siapa yang dirugikan, itu yang akan kita lakukan audit investigasi. Sebab pasien BPJS pindah menjadi pasien umum itu atas permintaan sendiri karena adanya dugaan keterlambatan pelayanan saat masih menjadi pasien BPJS. Yang pasti kami akan melakukan audit investigasi sampai dua minggu kedepan itu termasuk pelayanan, administrasi serta kerugian negara atas klaim rumah sakit yang di bayarkan oleh BPJS,” pungkas Andi Tendri.(***)
Penulis: Yhoedi
REDAKSI


















