crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 30 Sep 2024 15:47 WITA ·

Pemda Muna Gelar Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN 


 Ketgam: Pjs Bupati Muna, Dra Hj Yuni Nurmalawati, M.Si saat menandatangani pakta integritas netralitas ASN lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Perbesar

Ketgam: Pjs Bupati Muna, Dra Hj Yuni Nurmalawati, M.Si saat menandatangani pakta integritas netralitas ASN lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna melaksanakan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara menuju pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, bertempat di aula rapat kantor Bupati Muna, Senin, 30 September 2024.

Ketgam: Pjs Bupati Muna Dra Hj Yuni Nurmalawati, M.Si

Dalam kesempatan tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Muna Dra Hj Yuni Nurmalawati, M.Si mengatakan, bahwa kegiatan kita hari ini adalah suatu bentuk untuk menjawab bermacam permasalahan terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna. Kita semua juga harus mengakui bahwa informasi yang berkembang di Kabupaten Muna sangat rentan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada serentak 2024.

” Oleh karena itu, ketika Saya ditunjuk sebagai Pjs Bupati Muna terhitung sejak Plt Bupati Muna mengajukan cuti di luar tanggungan Negara. Saya juga diberi amanah dimana di dalam pemberian amanah tersebut ada kewajiban yang harus saya lakukan, diantaranya adalah mengawal jalannya Pemerintahan serta mengawal jalannya Pilkada serentak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2024 agar berlangsung dengan aman dan damai,” kata Hj Yuni Nurmalawati.

Pjs Bupati Muna juga menyampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa netralisasi ini sangat diperlukan untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan publik yang bekerja untuk kepentingan seluruh masyarakat secara proporsional dan berkeadilan.

” Bukan bekerja untuk kepentingan satu golongan atau satu partai politik,” tegas Pjs Bupati Muna.

Ketgam: Suasana saat kegiatan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna

Berbicara tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Hj Yuni Nurmalawati mengatakan, telah diatur secara jelas pada regulasi undang-undang Nomor 10 tahun 2016 di mana diantaranya dituliskan bahwa Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

” Dan, di dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, tertulis dalam ketentuan pasal 9 ayat 2 bahwa, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan atau partai politik,” terang Hj Yuni Nurmalawati.

Lebih jauh , kata Hj Yuni Nurmalawati mengatakan, mengutip ketentuan pasal 12 Undang–Undang nomor 20 tahun 2023 dikatakan bahwa, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berperan sebagai perencanaan, pelaksanaan dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan Nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

“‘ Dan, secara jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dalam pasal 14 terdapat ketentuan mengenai hukuman disiplin berat dapat diberikan kepada ASN yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala apabila ASN sebagai peserta kampanye dengan menggerakan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara serta membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Kemudian, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan, himbauan se ruang atau pemberian barat kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya dalam anggota keluarga dan masyarakat serta memberikan keuntungan disertai fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan terhadap penduduk,” tegas Pjs Bupati Muna yang juga merupakan anak dari mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Muna.

Ketgam: Suasana saat kegiatan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna

Lebih jauh, kata Hj Yuni Nurmalawati mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dalam menyikapi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa kebijakan secara tegas telah dikeluarkan yaitu, yang pertama melalui surat keterangan tempat ini nomor 006 tahun 2003 tanggal 13 Desember tentang netralitas pegawai ASN dalam rangka penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Kemudian, kami juga sudah menguasai surat himbauan Bupati Monas nomor 800.1/2050 pada tanggal 27 September 2024 perihal himbauan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

” Olehnya itu, kami mengharapkan pada saat ini, kami sengaja mengundang para kepala OPD kemudian teman-teman dari Kecamatan agar mensosialisasikan larangan-larangan dan aturan-aturan mana yang boleh kita lakukan, Saya selalu mengatakan bahwa kita silahkan menggunakan hak politik tetapi harus melihat regulasi yang mengatur pembatasan terhadap kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana tadi yang sudah saya sampaikan, karena memang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ini sangat penting untuk menjaga profesionalisme dalam bekerja tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik,” kata Wanita yang juga menjabat sebagai Asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam hal penggunaan media sosial, Pjs Bupati Muna ini juga mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Muna agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. 

” Saat ini, banyak kegiatan-kegiatan kampanye Paslon yang di share di media sosial. Ini saya harus ingatkan untuk berhati-hati dan menahan diri untuk like, share karena kita semua dalam pantauan Panwaslu. Jangan sampai kita niatnya hanya untuk ikut rame dan tidak ada niat apa-apa, tetapi kemudian secara aturan pemilihan itu masuk kategori pelanggaran,” pungkas Pjs Bupati Muna Dra Hj Yuni Nurmalawati, M.Si.

Untuk di ketahui hadir dalam kegiatan deklarasi dan penandatangan pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara menuju pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Muna, perwakilan dari Polres Muna, perwakilan dari Kodim 1416 Muna, KPU Muna, Bawaslu Muna, Sekda Muna, Kepala OPD, Staf Ahli Camat se Kabupaten Muna serta pejabat eselon III dan eselon IV lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.

BACA JUGA:  ASLRO Wakatobi Gelar Aksi Demontrasi Terkait Gaji ASN dan PPPK, Oknum Anggota DPRD Wakatobi Berusaha Bubarkan Masa Aksi. Ada Apa?

 

REDAKSI

 

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Gelar Anniversary ke-3, PT. Sehat Dua Empat Komitmen Menjadi Solusi Sehat Keluarga Indonesia

4 Mei 2025 - 15:26 WITA

Dinsos Muna Raih Predikat Tertinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 Oleh Ombudsman RI

18 April 2025 - 10:32 WITA

Meski Hadir di Kantor, Mayoritas Anggota DPRD Muna Tidak Ikuti Rapat Paripurna LKPJ Bupati Muna Tahun 2024

17 April 2025 - 06:54 WITA

Resmikan Markas Unit Polairud di Tondasi, Kapolda Sultra Beri Apresiasi Bupati Muna Barat 

15 April 2025 - 13:37 WITA

Trending di Daerah