crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis DPP GPM Soroti Dugaan Pembabatan Mangrove untuk Lahan Milik Gubernur Sultra: Pejabat Tidak Boleh Kebal Aturan Ketum Kopi Paste Sebut Pencopotan Ketua DPRD Sultra Berawal dari Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Korupsi

Nasional · 17 Nov 2025 17:55 WITA ·

Bukan Membiarkan, Kapolri Wajib Bertindak Dalam Dugaan Skandal Nikel Mantan Kapolda Sultra


 Bukan Membiarkan, Kapolri Wajib Bertindak Dalam Dugaan Skandal Nikel Mantan Kapolda Sultra Perbesar

“Kami menyatakan, bahwa, jika Polri tidak segera mengambil langkah konkret, kami akan mempersiapkan Aksi jilid 3 dengan skala lebih besar”

ULASINDONESIA.COM., JAKARTA-Dugaan pencurian Ore Nikel sebanyak 80.000 Metrik ton di Sulawesi Tenggara kembali terkuak ke publik setelah fakta persidangan mengungkap adanya dugaan penggunaan surat perintah resmi Kapolda sebagai legitimasi pengangkutan Ore Nikel dari lokasi yang tidak memiliki dasar hukum. Pun demikian mantan Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen pol Merdisyam, kembali disorot publik diduga terhubung dengan penerbitan surat perintah tersebut.

Ketua AP2 sultra, Fardin Nage dalam orasinya menegaskan, bahwa keterlibatan Irjen Pol Merdisyam sangat jelas disebutkan dalam fakta persidangan dan sprint tugas yang ditandatangani oleh Kapolda sultra, Merdisyam untuk mengawal langsung PT Multi Bumi Sejahtera dalam pemuatan dan penjualan ore nikel tampa dokumen.

“Bagi AP2 Sultra dan PB KEPMMI, temuan tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi penyalahgunaan kewenangan tingkat tinggi yang berimplikasi pada hilangnya potensi pendapatan Negara, dan meluasnya praktik mafia tambang di Sulawesi Tenggara,” kata Fardin. 

AP2 Sultra juga menilai, bahwa praktik seperti ini adalah salah satu akar dari kerusakan tata kelola pertambangan, di mana kekuatan ekonomi kotor bersinggungan dengan kewenangan aparat Negara. Situasi ini mengancam prinsip Negara hukum, melumpuhkan fungsi pengawasan, dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

BACA JUGA:  Dugaan Pemalsuan Dokumen Tapak Kuda, Masyarakat Yakin Polda Sultra Dapat Memproses Secara Transparan dan Profesional 

Lebih jauh, dugaan penggunaan dokumen kepolisian untuk melancarkan kegiatan ilegal adalah bentuk pelanggaran serius terhadap etika jabatan, disiplin institusi, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika tidak diproses secara tegas, maka Negara justru memberi ruang bagi impunitas dan pembiaran perilaku menyimpang di tubuh aparat penegak hukum.

“Bagi saya, dasar keresahan kami jelas. Bahwa sultra menjadi episentrum tambang ilegal nasional. Nama-nama pejabat Kepolisian berulang kali muncul dalam laporan masyarakat. Ini menunjukkan adanya pola, bukan insiden tunggal. Dalam persidangan, dokumen dan keterangan saksi menunjukkan bahwa surat perintah Pengamanan Markas (PAM) diduga digunakan sebagai legitimasi memuluskan aktivitas pengangkutan ore. Tindakan ini, apabila benar, merupakan distorsi kewenangan yang sangat fatal,” tegas Fardin.

Olehnya itu, lanjut Fardin mengatakan, AP2 Sultra dan PB KEPMMI menegaskan bahwa Aksi jilid 2 ini bukan sekedar protes, tetapi gerakan moral untuk memastikan Negara tidak tunduk pada kejahatan terorganisir yang merusak kesejahteraan rakyat Sulawesi Tenggara.

“Kami menolak tegas segala bentuk impunitas dan praktik penegakan hukum selektif yang hanya menyasar pelaku kecil, sementara aktor besar dan Jendral-Jenderal dibiarkan bebas.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB KEPMMI, Ikmal Tuga dalam orasinya menegaskan, bahwa momentum ini menjadi ujian terakhir bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dirinya juga menyerukan agar Kapolri menunjukkan keberanian moral dan integritas institusional sebelum mengakhiri masa jabatannya dengan menindak tegas bawahannya sendiri yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan.

“Yang pasti, publik menunggu apakah Kapolri memilih keberanian atau pembiaran, karena tidak ada ruang bagi kompromi ketika pelanggaran tersebut menyangkut kehormatan dan kredibilitas institusi penegak hukum,” pungkas Sekjen PB KEPMMI.(***)

 

BACA JUGA:  Zion Tambunan Sebut SHP Tidak Serta Merta Dapat Dipandang Sebagai Bukti Kepemilikan Mutlak

Penulis: BP Simon

REDAKSI

 

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perihal Pengelolaan 41 Dapur MBG Oleh Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Yang Picu Polemik, Dasco Janji Akan Tertibkan

24 November 2025 - 19:26 WITA

AP2 Sultra dan KEPPMI Resmi Laporkan Dugaan Pencurian Ore Nikel Oleh PT MBS di Mabes Polri

16 November 2025 - 18:53 WITA

ALIMASI Desak KPK RI Usut Dugaan Korupsi Tambang di Pulau Kabaena 

15 September 2025 - 21:01 WITA

Selain Menyegel, Satgas PKH Akan Denda Administratif PT TMS 

15 September 2025 - 03:53 WITA

Dewan Pers Serukan Insan Pers Untuk Menjaga Profesionalisme dan Keselamatan Saat Meliput 

29 Agustus 2025 - 20:49 WITA

DPP GPM: Polri Adalah Garda Terdepan Dalam Menjaga Ketertiban Tapi Tidak Untuk Membungkam Aspirasi Rakyat

29 Agustus 2025 - 20:05 WITA

Trending di Nasional