“Kami menyatakan, bahwa, jika Polri tidak segera mengambil langkah konkret, kami akan mempersiapkan Aksi jilid 3 dengan skala lebih besar”
ULASINDONESIA.COM., JAKARTA-Dugaan pencurian Ore Nikel sebanyak 80.000 Metrik ton di Sulawesi Tenggara kembali terkuak ke publik setelah fakta persidangan mengungkap adanya dugaan penggunaan surat perintah resmi Kapolda sebagai legitimasi pengangkutan Ore Nikel dari lokasi yang tidak memiliki dasar hukum. Pun demikian mantan Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen pol Merdisyam, kembali disorot publik diduga terhubung dengan penerbitan surat perintah tersebut.
Ketua AP2 sultra, Fardin Nage dalam orasinya menegaskan, bahwa keterlibatan Irjen Pol Merdisyam sangat jelas disebutkan dalam fakta persidangan dan sprint tugas yang ditandatangani oleh Kapolda sultra, Merdisyam untuk mengawal langsung PT Multi Bumi Sejahtera dalam pemuatan dan penjualan ore nikel tampa dokumen.
“Bagi AP2 Sultra dan PB KEPMMI, temuan tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi penyalahgunaan kewenangan tingkat tinggi yang berimplikasi pada hilangnya potensi pendapatan Negara, dan meluasnya praktik mafia tambang di Sulawesi Tenggara,” kata Fardin.
AP2 Sultra juga menilai, bahwa praktik seperti ini adalah salah satu akar dari kerusakan tata kelola pertambangan, di mana kekuatan ekonomi kotor bersinggungan dengan kewenangan aparat Negara. Situasi ini mengancam prinsip Negara hukum, melumpuhkan fungsi pengawasan, dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Lebih jauh, dugaan penggunaan dokumen kepolisian untuk melancarkan kegiatan ilegal adalah bentuk pelanggaran serius terhadap etika jabatan, disiplin institusi, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika tidak diproses secara tegas, maka Negara justru memberi ruang bagi impunitas dan pembiaran perilaku menyimpang di tubuh aparat penegak hukum.
“Bagi saya, dasar keresahan kami jelas. Bahwa sultra menjadi episentrum tambang ilegal nasional. Nama-nama pejabat Kepolisian berulang kali muncul dalam laporan masyarakat. Ini menunjukkan adanya pola, bukan insiden tunggal. Dalam persidangan, dokumen dan keterangan saksi menunjukkan bahwa surat perintah Pengamanan Markas (PAM) diduga digunakan sebagai legitimasi memuluskan aktivitas pengangkutan ore. Tindakan ini, apabila benar, merupakan distorsi kewenangan yang sangat fatal,” tegas Fardin.
Olehnya itu, lanjut Fardin mengatakan, AP2 Sultra dan PB KEPMMI menegaskan bahwa Aksi jilid 2 ini bukan sekedar protes, tetapi gerakan moral untuk memastikan Negara tidak tunduk pada kejahatan terorganisir yang merusak kesejahteraan rakyat Sulawesi Tenggara.
“Kami menolak tegas segala bentuk impunitas dan praktik penegakan hukum selektif yang hanya menyasar pelaku kecil, sementara aktor besar dan Jendral-Jenderal dibiarkan bebas.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB KEPMMI, Ikmal Tuga dalam orasinya menegaskan, bahwa momentum ini menjadi ujian terakhir bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dirinya juga menyerukan agar Kapolri menunjukkan keberanian moral dan integritas institusional sebelum mengakhiri masa jabatannya dengan menindak tegas bawahannya sendiri yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan.
“Yang pasti, publik menunggu apakah Kapolri memilih keberanian atau pembiaran, karena tidak ada ruang bagi kompromi ketika pelanggaran tersebut menyangkut kehormatan dan kredibilitas institusi penegak hukum,” pungkas Sekjen PB KEPMMI.(***)
Penulis: BP Simon
REDAKSI













