Menu

Mode Gelap
Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

Nasional

AP2 Sultra dan KEPPMI Resmi Laporkan Dugaan Pencurian Ore Nikel Oleh PT MBS di Mabes Polri

badge-check


 AP2 Sultra dan KEPPMI Resmi Laporkan Dugaan Pencurian Ore Nikel Oleh PT MBS di Mabes Polri Perbesar

ULASINDONESIA.COM., JAKARTA-Dugaan pencurian ore nikel sebanyak 80 ribu metrik ton di Sulawesi Tenggara kembali mengguncang publik setelah fakta persidangan mengungkap adanya dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik ilegal tersebut resmi dilaporkan di Mabes Polri oleh AP2 Sultra dan KEPPMI.

Pasalnya, aktivitas pengangkutan ore nikel oleh PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Nomor 906/VIII/PAM.3.3/2020 yang ditandatangani mantan Kapolda Sultra, Irjen Pol Merdisyam, meski tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Selain itu, surat perintah tersebut juga diduga telah dijadikan legitimasi untuk mengangkut ore dari wilayah izin perusahaan lain, yang secara hukum merupakan tindakan melawan aturan pertambangan dan berpotensi merugikan Negara. Fakta ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tinggi Polri, yang menabrak prinsip profesionalisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 5 dan Pasal 13.

Fardin Nage Ketua Umum AP2 Sultra, Gerakan yang kami inisiasi bersama KEPMMI hari ini di Mabes Polri adalah wujud dukungan kami secara kelembagaan terhadap Institusi Polri untuk menindak Aparat yang diduga terlibat Mafia pertambangan. Keterlibatan aparat dalam becking tambang ilegal disultra sudah menjadi rahasia umum. Kita uji komitmen dari Bapak Kapolri dalam mendukung Asta Cita Presiden dan bersih-bersih tambang ilegal tanpa pandang bulu.

“Kami juga secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan mantan Kapolda Sultra bapak Irjen Pol Merdisyam di Propam Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan beliau dalam Becking perampokan Nickel 80.000 MT di Kabupaten Konawe tahun 2020 Silam dengan Mengeluarkan Sprint yang Memerintahkan dua anak buahnya mengawal Direktur MBS untuk melakukan Pemuatan dan penjualan ore nickel,” kata Fardin Nage Minggu 16 November 2025.

Senada dengan AP2 Sultra, Ikmal Tuga (Sekjend KEPMMI ), menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi Polri. Dirinya juga menekankan bahwa tidak boleh ada ruang impunitas di tubuh kepolisian.

“Hukum hanya bermakna jika berlaku tanpa memandang pangkat dan jabatan. Jika Polri ingin dipandang sebagai institusi profesional, maka penegakan hukum harus dimulai dari internalnya,” tegas Ikmal.

Untuk diketahui, kasus ini pun memicu keprihatinan mendalam di tengah maraknya praktik illegal mining di Sulawesi Tenggara. Aktivitas tambang ilegal selama ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, mulai dari sedimentasi laut, rusaknya lahan, hingga menimbulkan konflik horizontal akibat rebutan wilayah tambang yang dibekingi berbagai kepentingan.(***)

 

Penulis: BP Simon

REDAKSI

 

 

 

Berita Menarik Lainnya

Sambangi Mabes Polri, Ini Kata Ketum KIAMAT 

5 Desember 2025 - 19:11 WITA

Perihal Pengelolaan 41 Dapur MBG Oleh Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Yang Picu Polemik, Dasco Janji Akan Tertibkan

24 November 2025 - 19:26 WITA

Bukan Membiarkan, Kapolri Wajib Bertindak Dalam Dugaan Skandal Nikel Mantan Kapolda Sultra

17 November 2025 - 17:55 WITA

ALIMASI Desak KPK RI Usut Dugaan Korupsi Tambang di Pulau Kabaena 

15 September 2025 - 21:01 WITA

Selain Menyegel, Satgas PKH Akan Denda Administratif PT TMS 

15 September 2025 - 03:53 WITA

Viral di Nasional