ULASINDONESIA.COM., JAKARTA-Dugaan pencurian ore nikel sebanyak 80 ribu metrik ton di Sulawesi Tenggara kembali mengguncang publik setelah fakta persidangan mengungkap adanya dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik ilegal tersebut resmi dilaporkan di Mabes Polri oleh AP2 Sultra dan KEPPMI.
Pasalnya, aktivitas pengangkutan ore nikel oleh PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Nomor 906/VIII/PAM.3.3/2020 yang ditandatangani mantan Kapolda Sultra, Irjen Pol Merdisyam, meski tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Selain itu, surat perintah tersebut juga diduga telah dijadikan legitimasi untuk mengangkut ore dari wilayah izin perusahaan lain, yang secara hukum merupakan tindakan melawan aturan pertambangan dan berpotensi merugikan Negara. Fakta ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tinggi Polri, yang menabrak prinsip profesionalisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 5 dan Pasal 13.
Fardin Nage Ketua Umum AP2 Sultra, Gerakan yang kami inisiasi bersama KEPMMI hari ini di Mabes Polri adalah wujud dukungan kami secara kelembagaan terhadap Institusi Polri untuk menindak Aparat yang diduga terlibat Mafia pertambangan. Keterlibatan aparat dalam becking tambang ilegal disultra sudah menjadi rahasia umum. Kita uji komitmen dari Bapak Kapolri dalam mendukung Asta Cita Presiden dan bersih-bersih tambang ilegal tanpa pandang bulu.
“Kami juga secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan mantan Kapolda Sultra bapak Irjen Pol Merdisyam di Propam Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan beliau dalam Becking perampokan Nickel 80.000 MT di Kabupaten Konawe tahun 2020 Silam dengan Mengeluarkan Sprint yang Memerintahkan dua anak buahnya mengawal Direktur MBS untuk melakukan Pemuatan dan penjualan ore nickel,” kata Fardin Nage Minggu 16 November 2025.
Senada dengan AP2 Sultra, Ikmal Tuga (Sekjend KEPMMI ), menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi Polri. Dirinya juga menekankan bahwa tidak boleh ada ruang impunitas di tubuh kepolisian.
“Hukum hanya bermakna jika berlaku tanpa memandang pangkat dan jabatan. Jika Polri ingin dipandang sebagai institusi profesional, maka penegakan hukum harus dimulai dari internalnya,” tegas Ikmal.
Untuk diketahui, kasus ini pun memicu keprihatinan mendalam di tengah maraknya praktik illegal mining di Sulawesi Tenggara. Aktivitas tambang ilegal selama ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, mulai dari sedimentasi laut, rusaknya lahan, hingga menimbulkan konflik horizontal akibat rebutan wilayah tambang yang dibekingi berbagai kepentingan.(***)
Penulis: BP Simon
REDAKSI









