ULASINDONESIA.COM., JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendukung penuh langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, namun tidak dijalankan dengan cara yang berlebihan terlebih mencederai kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris Jendral GPM, Abdur Rajab Saputra dalam rilisnya yang diterima oleh media ini, Jum’at 29 Agustus 2025.
“Polri adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban. Kami mendukung sepenuhnya peran itu, karena tanpa keamanan yang stabil, demokrasi tidak akan bisa tumbuh. Tetapi, menjaga keamanan tidak boleh dimaknai sebagai upaya membungkam aspirasi rakyat,” kata Abdur Rajab, Jum’at 29 Agustus 2025.
Kata Rajab (sapaan akrab Wasekjend GPM), bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi adalah pilar penting demokrasi. Olehnya itu, ruang bagi masyarakat untuk bersuara harus tetap dijaga, sembari memastikan setiap penyampaian pendapat tetap berlangsung tertib dan damai.
“Di satu sisi, rakyat punya kewajiban menjaga ketertiban dalam menyampaikan pendapat. Di sisi lain, aparat harus menjamin bahwa kebebasan itu tidak diganggu dengan tindakan represif. Demokrasi hanya bisa sehat jika kedua hal ini berjalan beriringan,” tegas Rajab.
Mantan Ketua Umum GPM Sulawesi Tenggara ini juga menghimbau, agar masyarakat dapat bersinergi dengan Polri dalam penyampaian aspirasi. Menurutnya, penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan menghargai aturan akan membuat aparat lebih mudah menjalankan tugas pengamanan tanpa gesekan yang tidak perlu.
“Demonstrasi dan penyampaian aspirasi itu sah secara hukum, tapi harus dilakukan dengan cara yang bermartabat. Jika masyarakat bisa menjaga ketertiban dan Polri mengedepankan pendekatan humanis, maka sinergi ini akan menjadi contoh baik bagi kualitas demokrasi kita,” ungkap Rajab.
Lebih jauh, pria kelahiran Kabupaten Muna Barat ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh Polri. Dirinya mendorong pengusutan tuntas terhadap aparat yang diduga melakukan tindakan represif dalam penanganan aksi masyarakat.
“Oknum yang terbukti represif harus diproses sesuai hukum. Polri tidak boleh ragu untuk menindak aparat yang melampaui batas. Sebab dengan begitu citra Polri sebagai pelindung rakyat akan semakin kuat,” pungkasnya Abdur Rajab Saputra.(***)
Penulis: BP.Simon
REDAKSI













