ULASINDONESIA.COM., JAKARTA-Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang merupakan kader Partai NasDem, ditangkap oleh KPK, Jum’at 8 Agustus 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah dirinya menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar.
Atas kejadian tersebut, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menginstruksikan Fraksi NasDem di DPR RI melalui Komisi III untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK.
Ketua Umum Partai Nasdem ini mengkritik proses penegakan hukum yang menurutnya diwarnai “drama” dan mempertanyakan definisi serta penggunaan istilah OTT.
Menurut Surya Paloh, bahwa istilah OTT yang di gunakan oleh KPK RI membingungkan publik dan dapat mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
” Ini harus dijelaskan kembali terminologi OTT. Mungkin dengan keawaman saya dan saya harus belajar kembali. Yang saya fahami OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma-norma hukum yang terjadi di suatu tempat antara pemberi dan penerima.,” kata Surya Paloh.
” Saya menegaskan, bahwa Partai NasDem mendukung penuh penegakan hukum yang murni dan bijaksana, namun saya meminta agar proses hukum tidak didahului sensasi publik. RDP ini diharapkan dapat memperjelas definisi OTT agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” pungkas Ketua Umum Partai Nasdem.(***)
REDAKSI

















