crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
BPRS Sultra: Jangan Ada Perbedaan Antara Pasien BPJS dan Umum di Seluruh Rumah Sakit ASR Minta DPRD Sultra Keluarkan Rekomendasi Penutupan Pelayanan Rumah Sakit Hermina Kendari DPRD Muna Tegaskan Belum Menerima Dokumen APBD Perubahan dari Pemerintah  Ini Pesan Pangdivif 1 Kostrad Saat Pimpin Sertijab Danmenarmed 1 kostrad  Oknum Pejabat Kelurahan Tampo Diduga Serobot Lahan Negara untuk Kepentingan  Pribadi, Masyarakat Tuntut Keadilan

Hukrim · 17 Mei 2025 19:04 WITA ·

Pasca di Tetapkan Jadi Tersangka, Pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Bau Bau Kini di Jebloskan ke Lapas 


 Ketgam: Pejabat Bank Mandiri Taspen KCP Bau Bau (Rompi Pink) saat di gelandang ke mobil tahanan untuk di bawah ke lapas kelas IIA Bau Bau Perbesar

Ketgam: Pejabat Bank Mandiri Taspen KCP Bau Bau (Rompi Pink) saat di gelandang ke mobil tahanan untuk di bawah ke lapas kelas IIA Bau Bau

ULASINDONESIA.COM., BAU BAU, SULAWESI TENGGARA – Seorang wanita berinisial WORM yang merupakan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen di Kantor Cabang Pembantu Bau Bau di jebloskan ke lapas kelas II Bau Bau oleh Kejaksaan Negeri Bau Bau Jum’at 16 Mei 2025.

Oleh Kejaksaan Negeri Bau Bau, WORM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Nasabah Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bau Bau selama periode 2021 hingga 2023.

“ Ya, benar penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan hingga 20 hari kedepan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ungkap Fathkuri (Kepala Kejaksaan Negeri Bau Bau).

Fathkuri juga menjelaskan, bahwa selain penahanan terhadap WORM, tim dari Kejaksaan Negeri Bau Bau juga melakukan penyitaan atas sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

” Benar, uang tunai sebesar Rp 48 juta dan sebidang tanah seluas 396 meter persegi serta bangunan rumah seluas 170 meter persegi yang berlokasi di Jalan Haeba Dalam Nomor 25, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07728 turut disita dari tersangka WORM. Ini adalah upaya tim Jaksa Penyidik untuk menjamin kembalinya kerugian keuangan Negara dalam perkara tersebut,” tegas Kajari Bau Bau.

Saat ini, lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Bau Bau mengatakan, bahwa tim Jaksa Penyidik lagi merampungkan berkas perkara untuk segera di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses penuntutan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Pemda Muna Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Untuk diketahui dugaan korupsi dalam kasus ini mengakibatkan kerugian Negara mencapai sebesar Rp 360 juta.(***)

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Sultra Tegaskan Oknum Anggota Yang Diduga Melakukan Penganiayaan Sudah Di Patsus

25 Agustus 2025 - 18:48 WITA

“Besok” Kades Lakarinta Akan Tempuh Jalur Hukum Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan 

13 Juni 2025 - 19:54 WITA

Eksepsi Penasehat Hukum Tak Dapat Diterima, Warga Desa Matombura Gelar Aksi Demonstrasi di Depan PN Raha

14 Mei 2025 - 21:03 WITA

Karena Pemberitaan 2 Jurnalis di Jadikan Saksi Oleh Kepolisian, Kapolresta Kendari Minta Maaf dan Sebut Anggotanya Lalai 

24 Februari 2025 - 17:25 WITA

Bongkar dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Kosundano, Kapolsek Parigi: Kamtibmas Harus Kondusif

19 Februari 2025 - 13:31 WITA

Polres Konsel Priortaskan Lidik Kasus Pembakaran Motor Secara Beruntun

4 Februari 2025 - 19:01 WITA

Trending di Hukrim