Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Rangka Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia  Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

Daerah

DPRD Muna Tegaskan Belum Menerima Dokumen APBD Perubahan dari Pemerintah 

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna memastikan belum menerima dokumen APBD Perubahan tahun 2025 dari Pemerintah Daerah untuk dilakukan pembahasan bersama.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muna, Muhammad Rahim, saat dilakukan klarifikasi melalui telepon selulernya pada Minggu, 7 September 2025.

” Saya belum tahu kapan, karena dokumen APBD Perubahan dari Pemda Muna belum masuk di sekretariat,” singkat politisi PDI-Perjuangan Kabupaten Muna ini.

Senada dengan Ketua DPRD Kabupaten Muna, saat di hubungi melalui telepon selulernya, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Muna, Wa Nurnia, juga belum mengetahui jadwal pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Muna tahun 2025 oleh DPRD Kabupaten Muna.

” Sejauh ini belum ada jadwal,” singkat Nurnia.

Sementara itu, Ary Priadi Anas, anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Muna mengatakan, sejauh ini DPRD Kabupaten Muna sudah siap untuk melakukan pembahasan APBD Perubahan bersama pihak Eksekutif sesuai dengan yang di amanatkan oleh Undang-Undang.

“Yang saya liat sejauh ini anggota sudah  siap bahas, tinggal menunggu arahan pimpinan. Coba tanya ke pimpinan DPRD,” kata Ary Priadi Anas.

Untuk diketahui,  batas waktu pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan di tingkat Kabupaten mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Ini adalah tenggat waktu krusial yang harus dipatuhi untuk memastikan keberlangsungan program dan kegiatan Pemerintah Daerah.(***)

Penulis: Yhoedi

REDAKSI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Viral di Daerah