Menu

Mode Gelap
Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!! Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi Istri Sah di Kendari Terima Kiriman Video Mesum Suami dengan Perempuan Lain

Daerah

DPRD Muna Tegaskan Belum Menerima Dokumen APBD Perubahan dari Pemerintah 

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna memastikan belum menerima dokumen APBD Perubahan tahun 2025 dari Pemerintah Daerah untuk dilakukan pembahasan bersama.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muna, Muhammad Rahim, saat dilakukan klarifikasi melalui telepon selulernya pada Minggu, 7 September 2025.

” Saya belum tahu kapan, karena dokumen APBD Perubahan dari Pemda Muna belum masuk di sekretariat,” singkat politisi PDI-Perjuangan Kabupaten Muna ini.

Senada dengan Ketua DPRD Kabupaten Muna, saat di hubungi melalui telepon selulernya, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Muna, Wa Nurnia, juga belum mengetahui jadwal pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Muna tahun 2025 oleh DPRD Kabupaten Muna.

” Sejauh ini belum ada jadwal,” singkat Nurnia.

Sementara itu, Ary Priadi Anas, anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Muna mengatakan, sejauh ini DPRD Kabupaten Muna sudah siap untuk melakukan pembahasan APBD Perubahan bersama pihak Eksekutif sesuai dengan yang di amanatkan oleh Undang-Undang.

“Yang saya liat sejauh ini anggota sudah  siap bahas, tinggal menunggu arahan pimpinan. Coba tanya ke pimpinan DPRD,” kata Ary Priadi Anas.

Untuk diketahui,  batas waktu pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan di tingkat Kabupaten mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Ini adalah tenggat waktu krusial yang harus dipatuhi untuk memastikan keberlangsungan program dan kegiatan Pemerintah Daerah.(***)

Penulis: Yhoedi

REDAKSI

 

Berita Menarik Lainnya

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

12 Januari 2026 - 14:11 WITA

Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi

9 Januari 2026 - 19:06 WITA

Viral di Daerah