crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 4 Sep 2024 17:37 WITA ·

Tuntut Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang di Desa Guali,Aliansi Pemerhati Desa Kabupaten Muna Barat Gelar Aksi Demontrasi di Kejari Muna 


 Ketgam: Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muna, P.W Putra, S.H., M.H pose bersama dengan perwakilan masa aksi di kantor Kejaksaan Negeri Muna Perbesar

Ketgam: Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muna, P.W Putra, S.H., M.H pose bersama dengan perwakilan masa aksi di kantor Kejaksaan Negeri Muna

ULASINDONESIA.COM.,MUNA, SULAWESI TENGGARA – Kasus dugaan korupsi dan Pencucian Uang yang terjadi di Pemerintahan Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Guali.

Pasalnya, 1 dekade atau 10 tahun sejak adanya Anggaran Dana Desa (ADD), Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Muna Barat telah melakukan pemeriksaan secara serius, sebab, dalam perjalanannya Anggaran Dana Desa (ADD) yang ada di Desa Guali tersebut tidak memberikan dampak perubahan baik dari segi ekonomi, pembangunan infrastruktur dan lainnya.

Menyikapi hal tersebut, Aliansi Pemerhati Desa Kabupaten Muna Barat, di bawah komando jendral lapangan Kartono, S.Si., menggelar aksi demontrasi di kantor Desa Guali, Kantor Inspektorat Kabupaten Muna Barat serta Kantor Kejaksaan Negeri Muna pada Rabu 4 September 2024.

” Kami (Aliansi Pemerhati Desa Kabupaten Muna Barat), setelah melaksanakan pendalaman dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Guali telah menemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaannya serta memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Kartono.

Adapun dugaan korupsi dan pencucian uang di Desa Guali yang ditemukan oleh Aliansi Pemerhati Desa Kabupaten Muna Barat, Kartono mengatakan diantaranya, adanya dana sebesar 80 juta yang ditarik oleh bendahara Desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa Guali dan diduga telah di bagi-bagikan kepada aparat Desa Guali serta pembayaran honor guru ngaji 300.000 perbulan, namun dalam LPJ 350.000 perbulan termasuk SK guru ngaji yg dikeluarkan hanya 7 orang akan tetapi di dalam LPJ tertera 14 orang.

” Camat Kusambi juga meminjam Dana Desa sebesar 10 juta, Honor pegawai sarah 300.000 perbulan tapi di dalam LPJ bendahara 750.000, anggaran nifsu syaban itu hanya 750.000 namun di dalam LPJ sebesar 1.500.000, Anggaran Maulid 850.000 namun di dalam LPJ 1.750.000,” jelas Kartono.

Tak hanya itu, Kartono juga menambahkan, Anggaran sumur bor sebesar kurang lebih 50 juta, namun yang diberikan hanya sebesar kurang lebih 45 juta.

BACA JUGA:  Kampanye Di Tomia, Paslon Nomor Urut 1 (HARUM) Di Jemput Ribuan Simpatisan dan Pendukung 

Olehnya itu, lanjut Kartono mengatakan, Aliansi Pemerhati Desa Kabupaten Muna Barat, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Muna serta Kejaksaan Negeri Muna segera menetapkan tersangka kepada beberapa oknum aparat Desa Guali yang telah di lakukan pemeriksaan di Polres Muna beberapa waktu lalu.

” Kami juga mendukung penuh Inspektorat Kabupaten Muna Barat untuk tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak luar dengan kekuatan besar dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintahan Desa Guali, kami juga menuntut Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat untuk segera mecopot Camat Kusambi karena diduga telah menggunakan Dana Desa serta diduga melindungi aparat Desa yang bermasalah,” pungkas Kartono.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muna, P.W Putra, S.H., M.H saat menerima masa aksi di kantor Kejaksaan Negeri Muna mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Muna tetap berkomitmen untuk memberantas dugaan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muna.

” Terkait adanya oknum Kejaksaan Negeri Muna yang diduga terlibat dalam permasalah ini, tentunya kami akan lakukan klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan. Apabila terbukti, kami tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan yang sesuai dengan Undang-Undang,” kata P.W Putra, S.H., M.H.

” Yang pasti, terkait laporan Desa Guali, tidak ada intervensi dan InsyaAllah kami jamin itu,” pungkas Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muna, P.W Putra, S.H., M.H.

 

BACA JUGA:  Gaji Tak Terbayarkan, Pegawai Puskesmas Liya Mogok Kerja 

REDAKSI

 

 

Artikel ini telah dibaca 625 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KADIN Kolaka Resmi Dilantik, Dipimpin Vebrianti Safrudin

21 Mei 2025 - 15:12 WITA

Berkunjung Ke Pengrajin Tenun dan situs Prasejarah Liangkobori, Ini Kata  Ketua Dekranasda Sultra

17 Mei 2025 - 21:06 WITA

Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Kepada Pengendara di Kendari Ternyata Hoax

16 Mei 2025 - 03:23 WITA

Pemda Muna Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

15 Mei 2025 - 18:21 WITA

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Trending di Daerah