crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Hukrim · 14 Mei 2025 21:03 WITA ·

Eksepsi Penasehat Hukum Tak Dapat Diterima, Warga Desa Matombura Gelar Aksi Demonstrasi di Depan PN Raha


 Ketgam: Masa aksi dari Desa Matombura di depan kantor PN Raha Perbesar

Ketgam: Masa aksi dari Desa Matombura di depan kantor PN Raha

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Ratusan masyarakat dari Desa Matombura Kecamatan Bone Kabupaten Muna menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Raha, menuntut penegakan supremasi hukum dan pembebasan Alias, SH sebagai terdakwa dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Aksi demonstrasi tersebut bertepatan dengan dilaksanakannya sidang lanjutan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa AL, mantan Kepala Desa Matombura oleh Pengadilan Negeri (PN) Raha, pada Rabu, 14 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela dengan Nomor 34/Pid.Sus/2025/PN Raha oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha.

BACA JUGA:  Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

Salah satu Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Saddam Safa, SH.,MH mengatakan, bahwa terkait eksepsi Penasihat Hukum terdakwa AL, oleh Majelis Hakim tidak dapat diterima.

Ketgam: Aparat keamanan dari Polres Muna saat bertugas di depan kantor PN Raha

Olehnya itu, kata Saddam Safa, langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh Penasihat Hukum adalah menunggu sidang pembuktian yang akan di gelar pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

” Minggu depan sidang pemeriksaan saksi-saksi serta alat Bukti yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Raha. Insyaallah kami dari Penasehat Hukum akan siap menghadapi alat bukti yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” singkat Saddam Safa.(***)

Penulis: Yhoedi

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

“Besok” Kades Lakarinta Akan Tempuh Jalur Hukum Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan 

13 Juni 2025 - 19:54 WITA

Pasca di Tetapkan Jadi Tersangka, Pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Bau Bau Kini di Jebloskan ke Lapas 

17 Mei 2025 - 19:04 WITA

Karena Pemberitaan 2 Jurnalis di Jadikan Saksi Oleh Kepolisian, Kapolresta Kendari Minta Maaf dan Sebut Anggotanya Lalai 

24 Februari 2025 - 17:25 WITA

Bongkar dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Kosundano, Kapolsek Parigi: Kamtibmas Harus Kondusif

19 Februari 2025 - 13:31 WITA

Polres Konsel Priortaskan Lidik Kasus Pembakaran Motor Secara Beruntun

4 Februari 2025 - 19:01 WITA

Pasca di Lantik, Kapolsek Wangi-Wangi Pimpin Patroli KRYD 

2 Februari 2025 - 00:00 WITA

Trending di Hukrim