ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Ratusan masyarakat dari Desa Matombura Kecamatan Bone Kabupaten Muna menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Raha, menuntut penegakan supremasi hukum dan pembebasan Alias, SH sebagai terdakwa dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Aksi demonstrasi tersebut bertepatan dengan dilaksanakannya sidang lanjutan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa AL, mantan Kepala Desa Matombura oleh Pengadilan Negeri (PN) Raha, pada Rabu, 14 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela dengan Nomor 34/Pid.Sus/2025/PN Raha oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha.
Salah satu Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Saddam Safa, SH.,MH mengatakan, bahwa terkait eksepsi Penasihat Hukum terdakwa AL, oleh Majelis Hakim tidak dapat diterima.

Ketgam: Aparat keamanan dari Polres Muna saat bertugas di depan kantor PN Raha
Olehnya itu, kata Saddam Safa, langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh Penasihat Hukum adalah menunggu sidang pembuktian yang akan di gelar pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
” Minggu depan sidang pemeriksaan saksi-saksi serta alat Bukti yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Raha. Insyaallah kami dari Penasehat Hukum akan siap menghadapi alat bukti yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” singkat Saddam Safa.(***)
Penulis: Yhoedi
REDAKSI