crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Kota Kendari Pelaksanaan Pilkades PAW di Muna Direncanakan Bulan Desember 2025 GEMPA Indonesia Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Yang Hendip di Meja APH  Gelar Aksi di DPRD Sultra, NCC Minta Badan Kehormatan Segera Periksa Oknum Anggota Fraksi Nasdem Musisi Sultra Peduli Gelar Aksi Ngamen Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra 

Hukrim · 25 Agu 2025 18:48 WITA ·

Polda Sultra Tegaskan Oknum Anggota Yang Diduga Melakukan Penganiayaan Sudah Di Patsus


 Polda Sultra Tegaskan Oknum Anggota Yang Diduga Melakukan Penganiayaan Sudah Di Patsus Perbesar

ULASINDONESIA.COM.,SULAWESI TENGGARA-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kabid Humas, Kombes Pol Iis Kristian, memastikan bahwa Brigadir Dua Polisi inisial LOI  yang terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan seorang wanita berinisial AR (25) sudah diamankan dan ditempatkan di penahanan khusus (Patsus) oleh Propam Polda Sultra.

“Saat ini terlapor sudah kami amankan dan ditempatkan di patsus Propam Polda Sultra. Proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan,” kata Kombes Pol Iis Kristian

Kombes Pol Iis Kristian juga mengatakan, bahwa Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara objektif, profesional, dan akuntabel.

BACA JUGA:  Miris, Meski Tercatat Sudah Cair Namun Satu Keluarga di Muna Barat Tidak Terima PKH

Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Polres Konawe Utara ini terjadi pada Jum’at 22 Agustus 2025 dini hari. Ini dibenarkan oleh korban AR (25) yang merupakan kekasih Bripda Pol inisial LOI

AR juga mengatakan, awal kejadian saat dirinya dan Bripda Pol inisial LOI tengah nongkrong di salah satu coffee shop di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Saat itu, dirinya (AR) mendapati Bripda Isnardin membuka blokiran media sosial dan WhatsApp mantan pacarnya. Dirinya (AR) mengaku cemburu karena sudah dua kali mendapati Bripda Pol inisial LOI masih berkomunikasi dengan mantan kekasihnya. Inilah yang menyebabkan cekcok di antara mereka.

BACA JUGA:  Kepala BKPSDM Muna Tegaskan Data Pengumuman Uji Publik PPPK Usulan Dari Instansi Terkait  

Selanjutnya, kata korban AR (25) dirinya kemudian memilih mengikuti Bripda Pol LOI  pulang ke kediamannya di BTN Baruga Saranani Lestari. Akan tetapi keributan kembali terjadi di lokasi tersebut.

“Saya dipukul di bagian wajah dan bibir, punggung saya juga diinjak hingga lebam. Setelah itu saya diusir dari rumahnya,” ungkap AR, Senin, 25 Agustus 2025.

Karena merasa menjadi korban, lanjut AR (25) dirinya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Sultra, saat itu juga. (***)

Penulis: DP Nugraha

REDAKSI

 

 

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Dugaan Penipuan Bermodus Arisan Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra 

9 Desember 2025 - 19:23 WITA

Terlibat Penyiksaan Terhadap Penyandang Disabilitas, Seorang Wanita Bersama Tiga Pria di Amankan Buser77 Polresta Kendari 

8 Desember 2025 - 17:45 WITA

Diduga Dipukul Oknum Polisi Saat Akan Diamankan, Keluarga Lapor ke Propam Polda Sultra

6 Desember 2025 - 20:00 WITA

Di Ajak Rekannya Ke Lorong Salangga, Seorang Pemuda Diserang Benda Tajam

20 November 2025 - 17:45 WITA

“Besok” Kades Lakarinta Akan Tempuh Jalur Hukum Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan 

13 Juni 2025 - 19:54 WITA

Pasca di Tetapkan Jadi Tersangka, Pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Bau Bau Kini di Jebloskan ke Lapas 

17 Mei 2025 - 19:04 WITA

Trending di Hukrim