ULASINDONESIA.COM.,SULAWESI TENGGARA-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kabid Humas, Kombes Pol Iis Kristian, memastikan bahwa Brigadir Dua Polisi inisial LOI yang terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan seorang wanita berinisial AR (25) sudah diamankan dan ditempatkan di penahanan khusus (Patsus) oleh Propam Polda Sultra.
“Saat ini terlapor sudah kami amankan dan ditempatkan di patsus Propam Polda Sultra. Proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan,” kata Kombes Pol Iis Kristian
Kombes Pol Iis Kristian juga mengatakan, bahwa Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara objektif, profesional, dan akuntabel.
Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Polres Konawe Utara ini terjadi pada Jum’at 22 Agustus 2025 dini hari. Ini dibenarkan oleh korban AR (25) yang merupakan kekasih Bripda Pol inisial LOI
AR juga mengatakan, awal kejadian saat dirinya dan Bripda Pol inisial LOI tengah nongkrong di salah satu coffee shop di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Saat itu, dirinya (AR) mendapati Bripda Isnardin membuka blokiran media sosial dan WhatsApp mantan pacarnya. Dirinya (AR) mengaku cemburu karena sudah dua kali mendapati Bripda Pol inisial LOI masih berkomunikasi dengan mantan kekasihnya. Inilah yang menyebabkan cekcok di antara mereka.
Selanjutnya, kata korban AR (25) dirinya kemudian memilih mengikuti Bripda Pol LOI pulang ke kediamannya di BTN Baruga Saranani Lestari. Akan tetapi keributan kembali terjadi di lokasi tersebut.
“Saya dipukul di bagian wajah dan bibir, punggung saya juga diinjak hingga lebam. Setelah itu saya diusir dari rumahnya,” ungkap AR, Senin, 25 Agustus 2025.
Karena merasa menjadi korban, lanjut AR (25) dirinya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Sultra, saat itu juga. (***)
Penulis: DP Nugraha
REDAKSI











