Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Rangka Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia  Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

Hukrim

Polda Sultra Tegaskan Oknum Anggota Yang Diduga Melakukan Penganiayaan Sudah Di Patsus

badge-check

ULASINDONESIA.COM.,SULAWESI TENGGARA-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kabid Humas, Kombes Pol Iis Kristian, memastikan bahwa Brigadir Dua Polisi inisial LOI  yang terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan seorang wanita berinisial AR (25) sudah diamankan dan ditempatkan di penahanan khusus (Patsus) oleh Propam Polda Sultra.

“Saat ini terlapor sudah kami amankan dan ditempatkan di patsus Propam Polda Sultra. Proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan,” kata Kombes Pol Iis Kristian

Kombes Pol Iis Kristian juga mengatakan, bahwa Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara objektif, profesional, dan akuntabel.

Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Polres Konawe Utara ini terjadi pada Jum’at 22 Agustus 2025 dini hari. Ini dibenarkan oleh korban AR (25) yang merupakan kekasih Bripda Pol inisial LOI

AR juga mengatakan, awal kejadian saat dirinya dan Bripda Pol inisial LOI tengah nongkrong di salah satu coffee shop di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Saat itu, dirinya (AR) mendapati Bripda Isnardin membuka blokiran media sosial dan WhatsApp mantan pacarnya. Dirinya (AR) mengaku cemburu karena sudah dua kali mendapati Bripda Pol inisial LOI masih berkomunikasi dengan mantan kekasihnya. Inilah yang menyebabkan cekcok di antara mereka.

Selanjutnya, kata korban AR (25) dirinya kemudian memilih mengikuti Bripda Pol LOI  pulang ke kediamannya di BTN Baruga Saranani Lestari. Akan tetapi keributan kembali terjadi di lokasi tersebut.

“Saya dipukul di bagian wajah dan bibir, punggung saya juga diinjak hingga lebam. Setelah itu saya diusir dari rumahnya,” ungkap AR, Senin, 25 Agustus 2025.

Karena merasa menjadi korban, lanjut AR (25) dirinya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Sultra, saat itu juga. (***)

Penulis: DP Nugraha

REDAKSI

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Viral di Hukrim