ULASINDONESIA.COM.,KENDARI, SULAWESI TENGGARA – Buntut dari dua jurnalis yakni Samsul dan Nur Fahriansyah dipaksa menjadi saksi dalam kasus kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh anggota berpangkat Aipda inisial A atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga, mengakibatkan puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pada Senin, 24 Februari 2025 menggelar aksi demontrasi hinga mimbar bebas di depan Mako Polresta Kendari.
Puluhan jurnalis secara bergantian menyampaikan orasi serta membentangkan poster bernada kecaman terhadap tindakan penyidik yang memeriksa 2 jurnalis sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Ketgam: Suasana saat puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi demontrasi di depan Mako Polresta Kendari pada Senin, 24 Februari 2025
Ketua AJI Kendari, Nursadah, dalam orasinya mengatakan, bahwa pemanggilan terhadap dua jurnalis oleh Kepolisian sebagai saksi adalah bentuk pembungkam terhadap kemerdekaan dan kebebasan pers.
“Bahwa kerja-kerja jurnalis itu dilindungi oleh undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 99. Sehingga, pemanggilan terhadap dua jurnalis untuk di jadikan saksi di Kepolisian sangat menciderai kebebasan pers. Kepolisian harus memahami ini,” kata Nursadah saat menyampaikan orasi.
Dalam UU Pers itu, lanjut Nursadah mengatakan, juga telah mengatur tentang perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dan hak tolak jurnalis untuk memberikan keterangan ke penyidik atas berita yang diterbitkan.
Olehnya itu, Nursadah meminta, agar penyidik, baik yang bertugas di propam maupun seluruh satker di jajaran Polresta Kendari agar mempedomani UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Kami juga meminta kepada Kapolresta Kendari agar mencabut BAP dan membatalkan surat pemanggilan saudara Samsul dan saudara Nur Fahriansyah sebagai saksi karena bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Di tempat yang sama saat menemui masa aksi, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro, secara tegas menyampaikan permintaan maaf dihadaaoan masa aksi setelah dua jurnalis dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan Aipda A.
Pria dengan tiga melati di pundak ini juga mengakui, bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua jurnalis adalah kelalaian dari anak buahnya.
“Saya sebagai pimpinan di Polresta ini, saya yang bertanggung jawab penuh terhadap anak buah saya. Kalau ada hal-hal yang tidak berkenan di hati rekan-rekan, saya selaku Kapolresta Kendari memohon maaf kepada rekan-rekan semuanya. Ini terjadi karena kurangnya pemahaman anggota terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Kombes Pol Eko Widiantoro di hadapan para jurnalis yang berkumpul.
Kapolresta Kendari juga mengatakan, telah memberikan teguran kepada AKP Supratman Ambon atas kesalahannya.
” Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh rekan-rekan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) akan menjadi masukan berharga sefta evaluasi untuk perbaikan ke depan. Saya juga sudah perintahkan, hari ini juga akan di terbitkan surat pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta pembatalan pemanggilan terhadap dua jurnalis yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan,” pungkas Kombes Pol Eko Widiantoro. (***)
Penulis: Rizky
REDAKSI