crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Hukrim · 24 Feb 2025 17:25 WITA ·

Karena Pemberitaan 2 Jurnalis di Jadikan Saksi Oleh Kepolisian, Kapolresta Kendari Minta Maaf dan Sebut Anggotanya Lalai 


 Ketgam: Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro, saat menemui masa aksi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di depan Mako Polresta Kendari Perbesar

Ketgam: Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro, saat menemui masa aksi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di depan Mako Polresta Kendari

ULASINDONESIA.COM.,KENDARI, SULAWESI TENGGARA – Buntut dari dua jurnalis yakni Samsul dan Nur Fahriansyah dipaksa menjadi saksi dalam kasus kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh anggota berpangkat Aipda inisial A atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga, mengakibatkan puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pada Senin, 24 Februari 2025 menggelar aksi demontrasi hinga mimbar bebas di depan Mako Polresta Kendari.

Puluhan jurnalis secara bergantian menyampaikan orasi serta membentangkan poster bernada kecaman terhadap tindakan penyidik yang memeriksa 2 jurnalis sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Ketgam: Suasana saat puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi demontrasi di depan Mako Polresta Kendari pada Senin, 24 Februari 2025

Ketua AJI Kendari, Nursadah, dalam orasinya mengatakan, bahwa pemanggilan terhadap dua jurnalis oleh Kepolisian sebagai saksi adalah bentuk pembungkam terhadap kemerdekaan dan kebebasan pers.

“Bahwa kerja-kerja jurnalis itu dilindungi oleh undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 99. Sehingga, pemanggilan terhadap dua jurnalis untuk di jadikan saksi di Kepolisian sangat menciderai kebebasan pers. Kepolisian harus memahami ini,” kata Nursadah saat menyampaikan orasi.

Dalam UU Pers itu, lanjut Nursadah mengatakan, juga telah mengatur tentang perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dan hak tolak jurnalis untuk memberikan keterangan ke penyidik atas berita yang diterbitkan.

BACA JUGA:  Dukung Program Hasta Cita Presiden RI, Dinkes Muna Siap Layani Cek Kesehatan Gratis Masyarakat Yang Berulang Tahun 

Olehnya itu, Nursadah meminta, agar penyidik, baik yang bertugas di propam maupun seluruh satker di jajaran Polresta Kendari agar mempedomani UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Kami juga meminta kepada Kapolresta Kendari agar mencabut BAP dan membatalkan surat pemanggilan saudara Samsul dan saudara Nur Fahriansyah sebagai saksi karena bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Di tempat yang sama saat menemui masa aksi, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro, secara tegas menyampaikan permintaan maaf dihadaaoan masa aksi setelah dua jurnalis dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan Aipda A.

Pria dengan tiga melati di pundak ini juga mengakui, bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua jurnalis adalah kelalaian dari anak buahnya.

“Saya sebagai pimpinan di Polresta ini, saya yang bertanggung jawab penuh terhadap anak buah saya. Kalau ada hal-hal yang tidak berkenan di hati rekan-rekan, saya selaku Kapolresta Kendari memohon maaf kepada rekan-rekan semuanya. Ini terjadi karena kurangnya pemahaman anggota terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Kombes Pol Eko Widiantoro di hadapan para jurnalis yang berkumpul.

Kapolresta Kendari juga mengatakan, telah memberikan teguran kepada AKP Supratman Ambon atas kesalahannya.

” Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh rekan-rekan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) akan menjadi masukan berharga sefta evaluasi untuk perbaikan ke depan. Saya juga sudah perintahkan, hari ini juga akan di terbitkan surat pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta pembatalan pemanggilan terhadap dua jurnalis yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan,” pungkas Kombes Pol Eko Widiantoro. (***) 

 

BACA JUGA:  Dituding Lakukan Penghapusan Nama Penerima PKH Sebelum Survey di Desa Napalakura, Ini Kata Dinsos Muna 

Penulis: Rizky

REDAKSI 

 

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bongkar dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Kosundano, Kapolsek Parigi: Kamtibmas Harus Kondusif

19 Februari 2025 - 13:31 WITA

Polres Konsel Priortaskan Lidik Kasus Pembakaran Motor Secara Beruntun

4 Februari 2025 - 19:01 WITA

Pasca di Lantik, Kapolsek Wangi-Wangi Pimpin Patroli KRYD 

2 Februari 2025 - 00:00 WITA

1 Kg Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra Dari Tangan Seorang IRT di Konawe

29 Januari 2025 - 19:29 WITA

Seorang Wanita Kembali di Amankan Satres Narkoba Polres Muna 

24 Januari 2025 - 17:31 WITA

Dalam Pelariannya, Pelaku Pembunuhan di Hotel Alvis Jaya Bawa Serta Barang Berharga Milik Korban 

13 Januari 2025 - 12:07 WITA

Trending di Hukrim