Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Daerah

Oknum Pejabat Kelurahan Tampo Diduga Serobot Lahan Negara untuk Kepentingan  Pribadi, Masyarakat Tuntut Keadilan

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA–Sebuah skandal penyerobotan lahan negara yang melibatkan oknum pejabat di Kelurahan Tampo, Kecamatan Napabalano  Kabupaten Muna, telah mengguncang masyarakat setempat. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini memicu beragam pertanyaan serta tuntutan keadilan dari warga masyarakat.

Oleh media ini, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber mengatakan, bahwa oknum pejabat yang belum disebutkan namanya ini diduga telah memanfaatkan posisinya untuk mengklaim kepemilikan atas beberapa lahan negara yang strategis di wilayah Napabalano. Lahan yang masuk dalam kawasan hutan kini diduga telah dialihfungsikan menjadi area komersial untuk kepentingan bisnis pribadi.

Tindakan ini menuai kecaman keras dari masyarakat Napabalano. Mereka menilai bahwa oknum pejabat tersebut telah mengkhianati kepercayaan publik dan mencederai prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.

“Kami hanya bisa berharap agar Pemerintah Daerah segera turun tangan dan menindak tegas pelaku penyerobotan lahan. Kami juga tidak akan tinggal diam. Lahan ini adalah milik negara, milik rakyat. Tidak boleh ada oknum yang seenaknya memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Tokoh masyarakat ini juga menilai, persoalan penyerobotan lahan oleh oknum Kelurahan Tampo ini berpotensi merusak citra Pemerintah Daerah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Selain itu, kasus ini juga dapat memicu konflik sosial dan ketegangan antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah.

” Kami berharap, sebelum kami turun ke jalan, agar kasus penyerobotan lahan di Kecamatan  Napabalano ini  dapat diselesaikan secara transparan sehingga dapat memberikan efek jerah bagi para pelaku, terlebih untuk oknum pejabat tersebut,” katanya.

Adapun perambahan hutan oleh pejabat untuk  kepentingan pribadi telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia seperti, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-undang ini memberikan dasar hukum terkait pengelolaan dan perlindungan hutan. Sanksi pidana dan administratif yang besar diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan.

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur mengenai perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan, pengelolaan perhutanan sosial, perlindungan hutan, pengawasan, dan sanksi administratif.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021 Permen ini mengatur tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi

Sementara itu, sanksi bagi pejabat yang diduga terlibat dalam perambahan kawasan hutan negara meliputi sanksi Administratif teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Tata cara pengenaan sanksi administratif ini diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 .

Selain sanksi administratif, pejabat yang terbukti melakukan perambahan hutan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sanksi pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku perambahan hutan .

Selain itu, jika perambahan hutan tersebut melibatkan tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang, pejabat yang bersangkutan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, tim redaksi media ini telah berupaya untuk melakukan klarifikasi terhadap oknum pejabat di Kelurahan Tampo, baik melalui telepon selulernya, pesan singkat Whatsapp, berkunjung kerumahnya di Desa Langkumapo ataupun di kantor Kelurahan Tampo, namun tidak berhasil. (***)

Penulis: BP. Simon

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam

7 Maret 2026 - 22:05 WITA

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Viral di Daerah