crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Kapolda Kalbar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2025 AP2 Sultra dan PT SPM lakukan bersih-bersih di SOR La Ode Pandu Kota Raha HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun

Daerah · 16 Mei 2024 16:22 WITA ·

Kades Lagasa Divonis Tujuh Bulan, JPU dan Penasehat Hukum Banding


 Kades Lagasa Divonis Tujuh Bulan, JPU dan Penasehat Hukum Banding Perbesar

ULASINDONESIA.COM., MUNA – Kepala Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, Muhammad Adam Sabriyanto divonis Tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muna, pada, Rabu 15 Mei 2024, atas dugaan kasus Penggunaan Ijazah Palsu dalam proses pemilihan Kepala Desa Lagasa.

Juru bicara Pengadilan Negeri Raha, Melby Nurrahman, saat dijumpai di Kantor Pengadilan Negeri Raha, Kamis 16/5/2024  mengatakan, bahwa dalam amar putusannya  majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha menjatuhkan hukuman salama Tujuh bulan terhadap Kepala Desa Lagasa, Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, M. Asdam Sabriyanto.

” Iya, benar, walaupun saya belum sempat baca amar putusannya secara lengkap, akan tetapi kalau tidak salah Vonisnya itu 7 Bulan Penjara.” Jelas Melby.

BACA JUGA:  Kampanye Di Tomia, Paslon Nomor Urut 1 (HARUM) Di Jemput Ribuan Simpatisan dan Pendukung 

Selanjutnya, terkait dengan Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha yang jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Melby mengatakan, bahwa terkait dengan putusan Pengadilan semua menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha.

” Ya, kalau masalah putusan, itu menjadi kewenangan Majelis Hakim, yang tentunya sudah melalui pertimbangan – pertimbangan,” jelas Melby.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha, lanjut Melby, Jaksa Penuntut Umum serta  Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA:  Nama dan Jabatanya di Catut Sebagai Bagaian Tidak Dibahasnya APBD-P 2023, Ini Respon Sekertaris Nasdem Wakatobi 

” Benar, baik JPU ataupun terdakwa sama – sama melakukan upaya banding, jadi kami tinggal menunggu saja putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara,” tutup Melby.

 

Penulis: Abil Russen

 

Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kades Banggai Pastikan Kegiatan Fun Run Tak Pakai Dana Desa 

17 Juli 2025 - 19:58 WITA

Kapolda Kalbar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2025

14 Juli 2025 - 12:55 WITA

AP2 Sultra dan PT SPM lakukan bersih-bersih di SOR La Ode Pandu Kota Raha

14 Juli 2025 - 10:37 WITA

La Ode Gerson Berharap Hadirnya Koperasi Merah Putih Dapat Berfokus Pada Kesejahteraan Masyarakat Desa

11 Juli 2025 - 19:07 WITA

DPRD Muna Konsultasi ke DPMD Sultra Terkait Pemerintahan Desa

10 Juli 2025 - 13:28 WITA

Abdul Qohar Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Yang Baru

4 Juli 2025 - 18:15 WITA

Trending di Daerah