ULASINDONESIA.COM., MUNA – Kepala Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, Muhammad Adam Sabriyanto divonis Tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muna, pada, Rabu 15 Mei 2024, atas dugaan kasus Penggunaan Ijazah Palsu dalam proses pemilihan Kepala Desa Lagasa.
Juru bicara Pengadilan Negeri Raha, Melby Nurrahman, saat dijumpai di Kantor Pengadilan Negeri Raha, Kamis 16/5/2024 mengatakan, bahwa dalam amar putusannya majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha menjatuhkan hukuman salama Tujuh bulan terhadap Kepala Desa Lagasa, Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, M. Asdam Sabriyanto.
” Iya, benar, walaupun saya belum sempat baca amar putusannya secara lengkap, akan tetapi kalau tidak salah Vonisnya itu 7 Bulan Penjara.” Jelas Melby.
Selanjutnya, terkait dengan Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha yang jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Melby mengatakan, bahwa terkait dengan putusan Pengadilan semua menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha.
” Ya, kalau masalah putusan, itu menjadi kewenangan Majelis Hakim, yang tentunya sudah melalui pertimbangan – pertimbangan,” jelas Melby.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha, lanjut Melby, Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara.
” Benar, baik JPU ataupun terdakwa sama – sama melakukan upaya banding, jadi kami tinggal menunggu saja putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara,” tutup Melby.
Penulis: Abil Russen