Menu

Mode Gelap
Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

Daerah

Kades Lagasa Divonis Tujuh Bulan, JPU dan Penasehat Hukum Banding

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA – Kepala Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, Muhammad Adam Sabriyanto divonis Tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muna, pada, Rabu 15 Mei 2024, atas dugaan kasus Penggunaan Ijazah Palsu dalam proses pemilihan Kepala Desa Lagasa.

Juru bicara Pengadilan Negeri Raha, Melby Nurrahman, saat dijumpai di Kantor Pengadilan Negeri Raha, Kamis 16/5/2024  mengatakan, bahwa dalam amar putusannya  majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha menjatuhkan hukuman salama Tujuh bulan terhadap Kepala Desa Lagasa, Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, M. Asdam Sabriyanto.

” Iya, benar, walaupun saya belum sempat baca amar putusannya secara lengkap, akan tetapi kalau tidak salah Vonisnya itu 7 Bulan Penjara.” Jelas Melby.

Selanjutnya, terkait dengan Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha yang jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Melby mengatakan, bahwa terkait dengan putusan Pengadilan semua menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha.

” Ya, kalau masalah putusan, itu menjadi kewenangan Majelis Hakim, yang tentunya sudah melalui pertimbangan – pertimbangan,” jelas Melby.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha, lanjut Melby, Jaksa Penuntut Umum serta  Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara.

” Benar, baik JPU ataupun terdakwa sama – sama melakukan upaya banding, jadi kami tinggal menunggu saja putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara,” tutup Melby.

 

Penulis: Abil Russen

 

Berita Menarik Lainnya

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

12 Januari 2026 - 14:11 WITA

Viral di Daerah