ULASINDONESIA.COM., MUNA – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raha menjatuhkan vonis Delapan (8) Bulan penjara terhadap La Muda, terdakwa pelaku penganiayan pasangan suami istri di kabupaten Muna.
Di ruang sidang Utama Cakra, Pengadilan Negeri Raha, pada Rabu 29/5/2024, Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Muhammad Fahmy Hary Nugroho, dalam amar putusan yang dibacakan secara langsung, bahwa perkara bernomor 33/Pid.B/2024/ PN Raha dengan terdakwa La Muda bin La Kondo, berdasarkan keterangan para saksi disertai dengan bukti-bukti dinyatakan bersalah atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Suharsono dan Sitti Rosida pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Muna.
” Keputusan Hakim, menetapkan vonis 8 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, serta dikurangi masa tahanan Kota yang sudah di jalani ,” ujar Majelis Hakim Muhammad Fahmy Hary Nugroho.
Majelis Hakim juga mengatakan, bahwa penganiayaan adalah unsur yang menyebabkan rasa sakit terhadap orang lain, sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa bongkahan batu dan baju untuk di musnahkan karena tidak memiliki manfaat dan bernilai ekonomis.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyampaikan pertimbangan dan meminta waktu selama Tujuh (7) hari kepada Majelis Hakim untuk menerima atau mengajukan banding.
Untuk diketahui, bahwa terdakwa La Muda Bin La Kondo pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira Pukul 13.00 Wita, bertempat di Kelurahan Sidodadi Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna, telah melakukan penganiayaan terhadap Suharsono dan Sitti Rosida pasangan suami istri (Pasutri)
Penulis: B.P. Simon