crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
La Ode Aca, Pastikan Tak Ada Pungli Dalam Pelaksanaan Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat 2025 PN Kendari Keluarkan Putusan Non-Executable, Masyarakat Tapak Kuda Sambut Dengan Rasa Syukur Sah… PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari Sekda Kota Kendari Pastikan Walikota Tidak Berpihak di Kopperson  Temukan Sejumlah Fakta Baru Saat RDP, Komisi Satu DPRD Sultra Berharap Gubernur Selektif Dalam Berikan Bantuan Mengatasnamakan Mahasiswa

Daerah · 29 Mei 2024 22:12 WITA ·

” Tok ” Majelis Hakim Vonis Delapan Bulan Pelaku Penganiayan Pasutri di Muna


 Ketgam: Kantor Pengadilan Negeri Raha Perbesar

Ketgam: Kantor Pengadilan Negeri Raha

ULASINDONESIA.COM., MUNA – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raha menjatuhkan vonis Delapan (8) Bulan penjara terhadap La Muda, terdakwa pelaku penganiayan pasangan suami istri di kabupaten Muna.

Di ruang sidang Utama Cakra, Pengadilan Negeri Raha, pada Rabu 29/5/2024, Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Muhammad Fahmy Hary Nugroho, dalam amar putusan yang dibacakan secara langsung, bahwa perkara bernomor 33/Pid.B/2024/ PN Raha dengan terdakwa La Muda bin La Kondo, berdasarkan keterangan para saksi disertai dengan bukti-bukti dinyatakan bersalah atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Suharsono dan Sitti Rosida pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Muna.

” Keputusan Hakim, menetapkan vonis 8 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, serta dikurangi masa tahanan Kota yang sudah di jalani ,” ujar Majelis Hakim Muhammad Fahmy Hary Nugroho.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Muna Barat, Ini Kata La Ode Aca, S.Pd

Majelis Hakim juga mengatakan, bahwa penganiayaan adalah unsur yang menyebabkan rasa sakit terhadap orang lain, sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa bongkahan batu dan baju untuk di musnahkan karena tidak memiliki manfaat dan bernilai ekonomis.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyampaikan pertimbangan dan meminta waktu selama Tujuh (7) hari kepada Majelis Hakim untuk menerima atau mengajukan banding.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa La Muda Bin La Kondo pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira Pukul 13.00 Wita, bertempat di Kelurahan Sidodadi Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna,  telah melakukan penganiayaan terhadap Suharsono dan Sitti Rosida pasangan suami istri (Pasutri)

BACA JUGA:  Gaji Tak Terbayarkan, Pegawai Puskesmas Liya Mogok Kerja 

Penulis: B.P. Simon

Artikel ini telah dibaca 192 kali

Baca Lainnya

La Ode Aca, Pastikan Tak Ada Pungli Dalam Pelaksanaan Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat 2025

10 November 2025 - 17:21 WITA

PN Kendari Keluarkan Putusan Non-Executable, Masyarakat Tapak Kuda Sambut Dengan Rasa Syukur

7 November 2025 - 19:25 WITA

Sah… PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari

7 November 2025 - 14:53 WITA

Sekda Kota Kendari Pastikan Walikota Tidak Berpihak di Kopperson 

4 November 2025 - 15:18 WITA

Temukan Sejumlah Fakta Baru Saat RDP, Komisi Satu DPRD Sultra Berharap Gubernur Selektif Dalam Berikan Bantuan Mengatasnamakan Mahasiswa

14 Oktober 2025 - 10:56 WITA

Kecam Pernyataam Ridwan Badallah di Tiktok, Yapeknas Resmi Melapor Ke Polda

14 Oktober 2025 - 09:29 WITA

Trending di Daerah