Menu

Mode Gelap
Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!! Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi

Daerah

” Tok ” Majelis Hakim Vonis Delapan Bulan Pelaku Penganiayan Pasutri di Muna

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raha menjatuhkan vonis Delapan (8) Bulan penjara terhadap La Muda, terdakwa pelaku penganiayan pasangan suami istri di kabupaten Muna.

Di ruang sidang Utama Cakra, Pengadilan Negeri Raha, pada Rabu 29/5/2024, Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Muhammad Fahmy Hary Nugroho, dalam amar putusan yang dibacakan secara langsung, bahwa perkara bernomor 33/Pid.B/2024/ PN Raha dengan terdakwa La Muda bin La Kondo, berdasarkan keterangan para saksi disertai dengan bukti-bukti dinyatakan bersalah atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Suharsono dan Sitti Rosida pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Muna.

” Keputusan Hakim, menetapkan vonis 8 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, serta dikurangi masa tahanan Kota yang sudah di jalani ,” ujar Majelis Hakim Muhammad Fahmy Hary Nugroho.

Majelis Hakim juga mengatakan, bahwa penganiayaan adalah unsur yang menyebabkan rasa sakit terhadap orang lain, sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa bongkahan batu dan baju untuk di musnahkan karena tidak memiliki manfaat dan bernilai ekonomis.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyampaikan pertimbangan dan meminta waktu selama Tujuh (7) hari kepada Majelis Hakim untuk menerima atau mengajukan banding.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa La Muda Bin La Kondo pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira Pukul 13.00 Wita, bertempat di Kelurahan Sidodadi Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna,  telah melakukan penganiayaan terhadap Suharsono dan Sitti Rosida pasangan suami istri (Pasutri)

Penulis: B.P. Simon

Berita Menarik Lainnya

Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu 

22 Januari 2026 - 16:27 WITA

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

12 Januari 2026 - 14:11 WITA

Viral di Daerah