crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 29 Mei 2024 22:12 WITA ·

” Tok ” Majelis Hakim Vonis Delapan Bulan Pelaku Penganiayan Pasutri di Muna


 Ketgam: Kantor Pengadilan Negeri Raha Perbesar

Ketgam: Kantor Pengadilan Negeri Raha

ULASINDONESIA.COM., MUNA – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raha menjatuhkan vonis Delapan (8) Bulan penjara terhadap La Muda, terdakwa pelaku penganiayan pasangan suami istri di kabupaten Muna.

Di ruang sidang Utama Cakra, Pengadilan Negeri Raha, pada Rabu 29/5/2024, Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Muhammad Fahmy Hary Nugroho, dalam amar putusan yang dibacakan secara langsung, bahwa perkara bernomor 33/Pid.B/2024/ PN Raha dengan terdakwa La Muda bin La Kondo, berdasarkan keterangan para saksi disertai dengan bukti-bukti dinyatakan bersalah atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Suharsono dan Sitti Rosida pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Muna.

” Keputusan Hakim, menetapkan vonis 8 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, serta dikurangi masa tahanan Kota yang sudah di jalani ,” ujar Majelis Hakim Muhammad Fahmy Hary Nugroho.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Muna Barat, Ini Kata La Ode Aca, S.Pd

Majelis Hakim juga mengatakan, bahwa penganiayaan adalah unsur yang menyebabkan rasa sakit terhadap orang lain, sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa bongkahan batu dan baju untuk di musnahkan karena tidak memiliki manfaat dan bernilai ekonomis.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyampaikan pertimbangan dan meminta waktu selama Tujuh (7) hari kepada Majelis Hakim untuk menerima atau mengajukan banding.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa La Muda Bin La Kondo pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira Pukul 13.00 Wita, bertempat di Kelurahan Sidodadi Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna,  telah melakukan penganiayaan terhadap Suharsono dan Sitti Rosida pasangan suami istri (Pasutri)

BACA JUGA:  Gaji Tak Terbayarkan, Pegawai Puskesmas Liya Mogok Kerja 

Penulis: B.P. Simon

Artikel ini telah dibaca 189 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

La Ode Gerson Berharap Hadirnya Koperasi Merah Putih Dapat Berfokus Pada Kesejahteraan Masyarakat Desa

11 Juli 2025 - 19:07 WITA

DPRD Muna Konsultasi ke DPMD Sultra Terkait Pemerintahan Desa

10 Juli 2025 - 13:28 WITA

Abdul Qohar Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Yang Baru

4 Juli 2025 - 18:15 WITA

Ketua DPRD Muna Beri Apresiasi Peserta Upacara HUT Kabupaten Muna ke-66 Tahun

4 Juli 2025 - 12:28 WITA

DPRD Muna Laksanakan Paripurna HUT Kabupaten Muna ke-66 Tahun 

3 Juli 2025 - 13:38 WITA

Meski Keterbatasan Sarana dan Prasarana, DLH Muna Tetap Komitmen Wujudkan Muna Yang Bersih

2 Juli 2025 - 20:17 WITA

Trending di Daerah