crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Sulawesi Tenggara · 20 Mei 2024 13:30 WITA ·

Terkait Pasal Kontroversi RUU Penyiaran, Forum Bersama Jurnalis Sultra Turun Kejalan


 Terkait Pasal Kontroversi RUU Penyiaran, Forum Bersama Jurnalis Sultra Turun Kejalan Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Senin, 20 Mei 2024, Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdiri dari, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra melakukan aksi demonstrasi.

Aksi turun ke jalan ini sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik yang diselundupkan dalam revisi UU Penyiaran.

Adapun Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Karya jurnalisme investigasi merupakan harkat tertinggi seorang jurnalis.

Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Pasal ini sangat multi tafsir, terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/pers.

BACA JUGA:  Kampanye Di Tomia, Paslon Nomor Urut 1 (HARUM) Di Jemput Ribuan Simpatisan dan Pendukung 

Ketiga, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

Ketua AJI Kendari, Nursadah menilai pasal ini sangat multi tafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

“ Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/pers,” ujar Nursadah.

Senada dengan itu, Ketua PWI Sulawesi Tenggara, Sarjono, menyebut Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” jelas Sarjono.

BACA JUGA:  Teriakan Ganti Bupati "Bergema" Saat HARUM Kampanye di Pulau Kaledupa

Menyikapi hal tersebut, Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara, (PWI Sultra, AJI Kendari, IJTI Sultra) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public

3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

 

RESAKSI

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Sultra Gelar Sosialisasi Aplikasi ASTINA Polri

17 Juli 2024 - 15:39 WITA

Kapolda Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Lingkup Polda Sultra

8 Juli 2024 - 13:44 WITA

PNS Polda Sultra Ikut Ujian Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijazah 

6 Juni 2024 - 16:12 WITA

Sambut Hut Bhayangkara ke 78, Polda Sultra Gelar Lomba Debat Hukum

6 Juni 2024 - 15:02 WITA

Kapolda Sultra Resmi Naik Pangkat Menjadi Bintang Dua

29 Mei 2024 - 12:20 WITA

Andap Budhi Revianto Lantik Tiga Pj. Bupati di Sulawesi Tenggara 

28 Mei 2024 - 18:21 WITA

Trending di Sulawesi Tenggara