crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 22 Feb 2025 20:28 WITA ·

Komisi l DPRD Sultra Akan Panggil PT Marketindo Selaras dan PT Toshida Indonesia Terkait Sengketa Lahan


 Ketgam: La Isra, Ketua Komisi I DPRD Sultra Fraksi Gerindra Perbesar

Ketgam: La Isra, Ketua Komisi I DPRD Sultra Fraksi Gerindra

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan sawit dan tambang, Selasa 25 Februari 2025 pekan depan.

Perusahaan kelapa sawit yakni PT Marketindo Selaras akan di RDP dengan pihak masyarakat sedangkan perusahaan tambang, PT Toshida Indonesia akan di RDP dengan Majelis Kerajaan Mekongga dan Rumpun Keluarga Laloasa.

“RDP kedua perusahaan tersebut perihal Sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” ucap La Isra, ketua komisi l DPRD Sultra, Sabtu (22/02/2025).

Kader muda Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa RDP tersebut bertujuan untuk memberi ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan yang dihadapi.

BACA JUGA:  Kadis Perikanan Konkep: KKD Akan Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat 

Pihaknya juga memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan masyarakat dan mempertemukan pihak-pihak terkait seperti masyarakat dengan pihak ke tiga dalam hal ini perusahaan.

“RDP ini sebagai bentuk penjabaran terhadap fungsi pengawasan DPRD dalam hal ini komisi l,” ungkap La Isra. 

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sultra ini mengungkapkan, bahwa agenda utama dalam RDP tersebut akan fokus pada pembahasan status hukum lahan yang diklaim, kewajiban perusahaan dalam melibatkan masyarakat setempat dan alternatif penyelesaian sengketa.

“Kita berharap RDP ini tercapai solusi yang terbaik, tidak hanya berlandaskan aspek hukum, tetapi juga pertimbangan hak-hak masyarakat. Kami akan laksanakan RDP ini secara obyektif, transparan dengan mengundang pihak terkait yang berkompeten untuk memberikan pendapat terkait dengan persoalan tersebut, seperti BPN dan pemerintah setempat,” jelas mantan tenaga ahli DPR RI ini. (***)

 

BACA JUGA:  Bongkar dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Kosundano, Kapolsek Parigi: Kamtibmas Harus Kondusif

Penulis: Burhan Odhe 

REDAKSI 

Artikel ini telah dibaca 323 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dinsos Muna Raih Predikat Tertinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 Oleh Ombudsman RI

18 April 2025 - 10:32 WITA

Meski Hadir di Kantor, Mayoritas Anggota DPRD Muna Tidak Ikuti Rapat Paripurna LKPJ Bupati Muna Tahun 2024

17 April 2025 - 06:54 WITA

Resmikan Markas Unit Polairud di Tondasi, Kapolda Sultra Beri Apresiasi Bupati Muna Barat 

15 April 2025 - 13:37 WITA

Oknum Honorer Dinsos Muna di Duga Manipulasi Data Demi Dapatkan Bantuan PKH

14 April 2025 - 08:45 WITA

Satu Unit Rumah di Jalan Yos Sudarso Ludes di Lahap Si Jago Merah 

13 April 2025 - 14:19 WITA

Dewan Gelar RDP Bersama Pemerintah Desa Napalakura dan Pihak Terkait

14 Maret 2025 - 19:20 WITA

Trending di Daerah