Menu

Mode Gelap
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

Hukrim

1 Kg Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra Dari Tangan Seorang IRT di Konawe

badge-check

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Jajaran personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara, kembali mengamankan seorang ibu rumah tangga inisial HS (39) setelah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram (1 Kg) di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.

Direktur reserse narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap saudari HS (39) bermula dari adanya informasi oleh masyarakat bahwa di Desa Paku Raya Kecamatan Bondoala sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

” Berdasarkan laporan tersebut, Tim dari Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat masih melakukan penakaran sabu dalam plastik kecil pada tanggal 7 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 Wita,” ujar pria dengan tiga melati di pundak dalam rilisnya Rabu 29 Januari 2025.

Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo juga mengatakan, saat di lakukan penangkapan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sultra, tersangka HS menyembunyikan barang haram tersebut di dua tempat yang berbeda di sekitar rumahnya.

” Di dalam rumahnya, di temukan sembilan bungkus sabu seberat 9.5 gram di setiap bungkusnya. Sementara di garasi rumahnya di temukan 39 paket sabu yang di masukan di dalam toples plastik bening. Jadi, total yang ditemukan sebanyak 48 bungkus paket sabu dengan berat kurang lebih satu kilo gram (1 Kg),” tegas Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.

Tersangka HS, lanjut Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengungkapkan, saat dilakukan interogasi, dirinya (tersangka HS) mengaku kalau barang haram tersebut di titipkan kepadanya untuk di kemas dalam bungkusan kecil dari seseorang yang berinisial JW dengan upah sebesar tiga juta rupiah (3.000.000).

” Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sultra telah membentuk Tim untuk melakukan pengejaran terhadap saudara yang berinisil JW karena diduga menjadi pemasok sabu tersebut,” tegas Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara ini juga berkomitmen, bahwa pihaknya sangat serius dalam melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga jaringan narkoba di wilayah hukum Polda Sultra dapat di bongkar dengan tuntas.(***)

 

REDAKSI

 

 

 

 

Berita Menarik Lainnya

Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna

26 Januari 2026 - 08:54 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Dugaan Penipuan Bermodus Arisan Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra 

9 Desember 2025 - 19:23 WITA

Terlibat Penyiksaan Terhadap Penyandang Disabilitas, Seorang Wanita Bersama Tiga Pria di Amankan Buser77 Polresta Kendari 

8 Desember 2025 - 17:45 WITA

Diduga Dipukul Oknum Polisi Saat Akan Diamankan, Keluarga Lapor ke Propam Polda Sultra

6 Desember 2025 - 20:00 WITA

Viral di Hukrim