crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 25 Mei 2024 07:57 WITA ·

Simpan Sabu 30,59 Gram, Seorang Pemuda Diamankan di Polda Babel 


 Ketgam: Pemuda yang diamankan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung karena terbukti menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumahnya Perbesar

Ketgam: Pemuda yang diamankan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung karena terbukti menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumahnya

ULASINDONESIA.COM., BANGKA BELITUNG – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial LH (22), Selasa 21/5/2024. Pemuda asal Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat itu diringkus usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya.

“Pelaku diamankan disebuah rumah di Jalan Sinar Menumbing Belo Laut Mentok Bangka Barat,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (23/5/2024)

Ketgam: Barang bukti jenis Sabu Yang diamankan oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung (Sumber Istimewa)

Dari tangan pelaku, kata Jojo, Tim berhasil mengamankan sebanyak 2 paket sedang narkotika jenis sabu dan 33 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 ball plastik strip bening kosong dan skop pipet plastik warna hitam, 1 buah kaleng warna hijau serta 1 unit Handphone warna hitam.

BACA JUGA:  Namanya di Catut Bagian Dari Tidak Terbayarkan Gaji Nakes di Puskesmas, Ini Kata Ilmiati Daud

“ Total berat bruto sabu yang diamankan dari Pelaku yakni 30.59 gram,” jelasnya.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.

 

 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gelar Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Tahun 2024, Ini Harapan Kadis DPP-KB Muna

10 Desember 2024 - 16:50 WITA

Wakili Sultra Piala Soeratin Tingkat Nasional, La Isra Harap Satria Wakumoro Harumkan Nama Sultra 

5 Desember 2024 - 08:56 WITA

Satria Wakumoro Lolos Final Piala Soeratin U-17 Zona Sulawesi Tenggara 

3 Desember 2024 - 22:46 WITA

Bawaslu Sultra Keluarkan 6 Rekomendasi PSU

3 Desember 2024 - 18:05 WITA

Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, KPU Muna Beri  Apresiasi Masyarakat Salurkan Hak Suara

2 Desember 2024 - 19:44 WITA

Tujuh Daerah di Sultra Diperkirakan Akan Lakukan PSU

2 Desember 2024 - 18:44 WITA

Trending di Daerah