ULASINDONESIA.COM., MUNA – Seberat 138,28 gram narkotika jenis sabu – sabu berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Muna, Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis, 9/5/2024 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari dari tangan dua tersangka pengedar perempuan berinisial RT dan DS disekitar jalan Pattimura, Kelurahan La Ende, Kecamatan Katobu Kabupaten Muna serta jalan Yos Sudarso, kelurahan Butung – butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kapolres Muna, AKBP. Mulkaifin, melalui Kasat Narkoba Polres Muna, AKP. Asrun mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu – sabu yang dilakukan oleh saudari RT di lingkungan tempat tinggalnya yakni di jalan Pattimura, kelurahan La ende, Kecamatan Katobu Kabupaten Muna. Alhasil dari laporan tersebut Satres Narkoba Polres Muna langsung mengamankan tersangka berinisial RT dirumahnya.
” Ya, setelah dilakukan interogasi, tersangka berinisial RT mengaku kalau barangnya dititipkan dirumah tersangka DS, sehingga saat itu juga Tim Sat Resnarkoba langsung menuju rumah tersangka saudari DS yang beralamatkan di jalan Yos Sudarso kelurahan Butung -Butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, dan berhasil mengamankan saudari DS,” jelas AKP. Asrun.
Saat dilakukan penggeledahan disalah satu kamar milik saudari DS, ditemukan tas gantung berwarna coklat yang didalamnya berisikan 93 sachet plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang siap edar.
” Selain 93 sachet plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu, Tim Sat Resnarkoba juga menemukan satu kantung plastik warna putih yang didalamnya berisikan 24 potongan pipet bergaris warna merah kombinasi kuning yang masing- masing berisikan kristal bening yang di duga sabu-sabu, masih ditempat yang sama ditemukan lagi plastik putih yang berisikan potongan pipet bergaris warna merah kombinasi kuning yang masih masih berisikan kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Muna, AKP. Asrun.
Selanjutnya, kata AKP. Asrun, juga ditemukan 8 sachet plastik bening ukuran kecil berisikan kristal bening yang di duga sabu-sabu dan 2 sachet plastik kecil yang berisikan kristal bening diduga sabu serta barang bukti non narkotika yakni satu sendok takar, dua korek api, satu penutup air mineral yang telah dilubangi dan dipasang pipet serta satu timbangan digital berwarna hitam yang bertuliskan HWH pocket scale.
” Selanjutnya, terduga pelaku tersebut kami bawa ke Mako Polres Muna bersama seluruh barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP. Asrun.
Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) Jo.pasal 132 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling tinggi 10 Tahun.
REDAKSI