ULASINDONESIA.COM., MUNA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hj. Wa Ode Siti Nurlaela, gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Nomor 4 Tahun 2018, tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Provinsi Sulawesi Tenggara, bertempat di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurun Nahdlatain, Kabupaten Muna, pada Senin, 6/5/2024.
Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara ini mengatakan, bahwa kekerasan terhadap anak sangat mempengaruhi tumbuh kembang serta mental anak untuk mencapai cita-cita.
Selanjut, kata Hj. Wa Ode Siti Nurlaela, tindak kekerasan perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan domestik atau keluarga, bahkan orang terdekat. Olehnya itu, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda), Nomor 4 Tahun 2018, bisa membantu para korban kekerasan (perempuan dan anak).
” Iya, jadi inilah bentuk perhatian serta kebijakan Pemerintah perihal perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka dibuatlah suatu Undang-Undang sebagai sarana untuk melakukan pengaduan,” tutup Hj. Wa Ode Siti Nurlaela.
Penulis: Abil