crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
La Ode Aca, Pastikan Tak Ada Pungli Dalam Pelaksanaan Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat 2025 PN Kendari Keluarkan Putusan Non-Executable, Masyarakat Tapak Kuda Sambut Dengan Rasa Syukur Sah… PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari Sekda Kota Kendari Pastikan Walikota Tidak Berpihak di Kopperson  Temukan Sejumlah Fakta Baru Saat RDP, Komisi Satu DPRD Sultra Berharap Gubernur Selektif Dalam Berikan Bantuan Mengatasnamakan Mahasiswa

Daerah · 9 Okt 2024 20:41 WITA ·

Cegah terjadinya Kekerasan Perempuan Dan Anak, Polsek Wangsel Gelar Sosialisasi di Sekolah


 Ketgam: Suasana saat Polsek Wangsel gelar sosialisasi di  Madrasah Tsanawiyah (MTs) Liya, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Perbesar

Ketgam: Suasana saat Polsek Wangsel gelar sosialisasi di  Madrasah Tsanawiyah (MTs) Liya, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi

ULASINDONESIA.COM.,WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Dalam rangka mencegah kekerasan perempuan dan anak,  Squad Polsek Wangi-wangi Selatan gelar sosialisasi di  Madrasah Tsanawiyah (MTs) Liya, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi serta memberikan informasi kepada masyarakat, utamanya anak  tentang bagaimana bentuk dan dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam kehidupan.

Kapolsek Wangsel, IPDA H La Ode Ade Hamra yang di dampingi oleh Kanit Sat Samapta AIPTU Ince Irwan menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan baik anak-anak maupun orang dewasa.

” Sosialisasi  tersebut untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang aturan hukum yang mengatur kekerasan perempuan dan anak,” kata Kapolsek Wangsel Rabu, 9 Oktober 2024.

Lebih jauh, kata Ade Hamra mengatakan, bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meminimalisir atau mengurangi jumlah angka perkara yang terjadi terkhusus Polsek Wangsel.

” Didalam undang-undang melarang kekerasan terhadap perempuan dan anak walaupun dalam lingkup keluarga yang mempunyai pertalian darah (keluarga kandung),” tegas Kapolsek Wangsel.

Hukum di Indonesia telah melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

” Kami berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ke kantor Polisi terdekat,” pungkas Ade Hamra.

 

BACA JUGA:  Namanya di Catut Bagian Dari Tidak Terbayarkan Gaji Nakes di Puskesmas, Ini Kata Ilmiati Daud

Penulis: La Ode Nur Akbar 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

La Ode Aca, Pastikan Tak Ada Pungli Dalam Pelaksanaan Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat 2025

10 November 2025 - 17:21 WITA

PN Kendari Keluarkan Putusan Non-Executable, Masyarakat Tapak Kuda Sambut Dengan Rasa Syukur

7 November 2025 - 19:25 WITA

Sah… PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari

7 November 2025 - 14:53 WITA

Sekda Kota Kendari Pastikan Walikota Tidak Berpihak di Kopperson 

4 November 2025 - 15:18 WITA

Temukan Sejumlah Fakta Baru Saat RDP, Komisi Satu DPRD Sultra Berharap Gubernur Selektif Dalam Berikan Bantuan Mengatasnamakan Mahasiswa

14 Oktober 2025 - 10:56 WITA

Kecam Pernyataam Ridwan Badallah di Tiktok, Yapeknas Resmi Melapor Ke Polda

14 Oktober 2025 - 09:29 WITA

Trending di Daerah