crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 9 Okt 2024 20:41 WITA ·

Cegah terjadinya Kekerasan Perempuan Dan Anak, Polsek Wangsel Gelar Sosialisasi di Sekolah


 Ketgam: Suasana saat Polsek Wangsel gelar sosialisasi di  Madrasah Tsanawiyah (MTs) Liya, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Perbesar

Ketgam: Suasana saat Polsek Wangsel gelar sosialisasi di  Madrasah Tsanawiyah (MTs) Liya, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi

ULASINDONESIA.COM.,WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Dalam rangka mencegah kekerasan perempuan dan anak,  Squad Polsek Wangi-wangi Selatan gelar sosialisasi di  Madrasah Tsanawiyah (MTs) Liya, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi serta memberikan informasi kepada masyarakat, utamanya anak  tentang bagaimana bentuk dan dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam kehidupan.

Kapolsek Wangsel, IPDA H La Ode Ade Hamra yang di dampingi oleh Kanit Sat Samapta AIPTU Ince Irwan menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan baik anak-anak maupun orang dewasa.

” Sosialisasi  tersebut untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang aturan hukum yang mengatur kekerasan perempuan dan anak,” kata Kapolsek Wangsel Rabu, 9 Oktober 2024.

Lebih jauh, kata Ade Hamra mengatakan, bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meminimalisir atau mengurangi jumlah angka perkara yang terjadi terkhusus Polsek Wangsel.

” Didalam undang-undang melarang kekerasan terhadap perempuan dan anak walaupun dalam lingkup keluarga yang mempunyai pertalian darah (keluarga kandung),” tegas Kapolsek Wangsel.

Hukum di Indonesia telah melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

” Kami berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ke kantor Polisi terdekat,” pungkas Ade Hamra.

 

BACA JUGA:  Namanya di Catut Bagian Dari Tidak Terbayarkan Gaji Nakes di Puskesmas, Ini Kata Ilmiati Daud

Penulis: La Ode Nur Akbar 

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Gelar Anniversary ke-3, PT. Sehat Dua Empat Komitmen Menjadi Solusi Sehat Keluarga Indonesia

4 Mei 2025 - 15:26 WITA

Dinsos Muna Raih Predikat Tertinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 Oleh Ombudsman RI

18 April 2025 - 10:32 WITA

Meski Hadir di Kantor, Mayoritas Anggota DPRD Muna Tidak Ikuti Rapat Paripurna LKPJ Bupati Muna Tahun 2024

17 April 2025 - 06:54 WITA

Resmikan Markas Unit Polairud di Tondasi, Kapolda Sultra Beri Apresiasi Bupati Muna Barat 

15 April 2025 - 13:37 WITA

Trending di Daerah