Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Rangka Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia  Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

Daerah

Cegah terjadinya Kekerasan Perempuan Dan Anak, Polsek Wangsel Gelar Sosialisasi di Sekolah

badge-check

ULASINDONESIA.COM.,WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA – Dalam rangka mencegah kekerasan perempuan dan anak,  Squad Polsek Wangi-wangi Selatan gelar sosialisasi di  Madrasah Tsanawiyah (MTs) Liya, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi serta memberikan informasi kepada masyarakat, utamanya anak  tentang bagaimana bentuk dan dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam kehidupan.

Kapolsek Wangsel, IPDA H La Ode Ade Hamra yang di dampingi oleh Kanit Sat Samapta AIPTU Ince Irwan menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan baik anak-anak maupun orang dewasa.

” Sosialisasi  tersebut untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang aturan hukum yang mengatur kekerasan perempuan dan anak,” kata Kapolsek Wangsel Rabu, 9 Oktober 2024.

Lebih jauh, kata Ade Hamra mengatakan, bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meminimalisir atau mengurangi jumlah angka perkara yang terjadi terkhusus Polsek Wangsel.

” Didalam undang-undang melarang kekerasan terhadap perempuan dan anak walaupun dalam lingkup keluarga yang mempunyai pertalian darah (keluarga kandung),” tegas Kapolsek Wangsel.

Hukum di Indonesia telah melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

” Kami berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ke kantor Polisi terdekat,” pungkas Ade Hamra.

 

Penulis: La Ode Nur Akbar 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Viral di Daerah