ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Seorang remaja 18 tahun dengan inisial SM menjadi korban pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan dan pencabulan oleh seorang pria Inisial IM di Desa Pure, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Pada, 23 September 2024.
Tersangka IM juga merupakan seorang residivis kasus persetubuhan saat 2017 dan telah di vonis 13 tahun penjara. Namun pelaku hanya menjalani selama 6 tahun 10 bulan karena mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti saat melakukan Koverensi pers pada Kamis, 26 September 2024 mengungkapkan, bahwa kronologi kejadian bermula saat korban baring di tempat tidurnya sekitar pukul 22.00 Wita, namun terbangun pada pukul 23.00 Wita yang dikarenakan korban mendengar suara pintu belakang rumahnya terbuka .
” Saat korban SM bangun tersangka IM telah berada di dalam rumah dan langsung menutup mulut korban dengan menodongkan sesuatu di leher korban yang di duga benda tajam,” kata Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.

Ketgam: Suasana saat konferensi pers di Polres Muna
Kemudian, lanjut pria dengan dua melati di pundak ini mengatakan, tersangka meminta untuk tidur di dalam rumah korban, namun korban menolak dan menyuruh tersangka keluar dan mengancam akan berteriak.
” Karena keinginannya tak di indahkan oleh korban, tersangka langsung mengancam akan membunuh korban dan menaruh jasadnya di kolong tempat tidur, sehingga korban merasa ketakutan dan menangis,” jelas AKBP Indra Sandy.
Disaat itu juga, tersangka memaksa korban bersetubuh, korban berusaha memberontak namun tak berdaya sehingga tersangka leluasa melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban
Setelah kejadian pemerkosaan, korban lalu menangis namun tersangka kembali mengancam korban akan membunuh jika menceritakan kejadian kepada orang lain dan tersangka saat itu langsung keluar lari ke arah belakang rumah .
Melihat tersangka telah keluar dari rumahnya korban langsung meminta bantuan kepada tetangganya dan langsung melaporkan kejadian ke polsek Pure.
Mendengar adanya kejadian tersebut anggota polsek pure gerak cepat ke TKP sekitar pukul 00.40 mencari pelaku namun pelaku telah kabur dengan meninggalkan kendaraan nya.
Setelah itu polsek pure melakukan olah TKP dan Kemudian Polsek pure melakukan penyebaran informasi terduga pelaku.
Pada 24/9/2024 Pelaku di amankan di Polsek lasalimu setelah sempat mengambil kendaraan petani di wilayah kecamatan kambowa kabupaten Buton utara.
Mendengar adanya informasi dari Polsek lasalimu, kapolsek pure bergerak cepat menjemput pelaku untuk di giring ke Polres Muna. Di Polres Muna, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dengan kekerasan kepada remaja 18 tahun.
Atas kejadian itu pelaku di jerat pasal 285 KUHP SUBS pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara .
Penulis: Afrizal
REDAKSI