Menu

Mode Gelap
Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!! Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi Istri Sah di Kendari Terima Kiriman Video Mesum Suami dengan Perempuan Lain

Daerah

Diduga 5 Kali Cabuli dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kades Matombura Kini di Tahan Aparat Polres Muna

badge-check

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA  –  Diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan anak dibawah umur sebanyak lima kali, salah seorang Kades di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara di amankan oleh aparat penegak hukum Polres Muna.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Muna Senin 9 September 2024 mengatakan, dengan modus meminta nomor handphone (nomor WA) korban inisial FR (16), tersangka yang berinisial LU, antara bulan Oktober sampai dengan Desember berhasil melakukan pencabulan hingga persetubuhan layaknya suami istri terhadap seorang remaja berinisil RF (16) sebanyak lima kali.

” Awalnya itu, saat korban (RF)  sedang menyapu di halaman rumah, tersangka dengan mengendarai sepeda motor, singgah dan meminta nomor handphone (nomor WA) korban dan korban memberikan,” jelas Kapolres Muna.

Berselang beberapa hari (setelah meminta nomor WA korban) di bulan Oktober 2023, lanjut Kapolres Muna menjelaskan, bahwa tersangka menghubungi korban dan menanyakan apakah neneknya berada di rumah atau tidak. Namun, di jawab oleh korban bahwa neneknya tidak berada di rumah.

” Setelah korban menjawab bahwa neneknya tidak berada di rumah, sekitar pukul 22.00 Wita tersangka datang di rumah korban dengan menggunakan motor, dan setibanya di rumah korban, tersangka  lalu memberi tahu korban bahwa dirinya berada di samping rumah. Setelah itu tersangka langsung menarik korban keluar dari pagar dan melakukan aksi pencabulannya,” kata Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, saat menggelar konferensi pers 9 September 2024.

Kejadian kedua, lanjut Kapolres Muna mengatakan, terjadi pada November 2023. Sementara kejadian ketiga pada hari Jum’at 1 Desember 2023, kejadian keempat pada 5 Desember 2023 dan kejadian kelima pada Kamis 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WITA,” pungkas Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.

” Semuanya memiliki modus yang sama, yakni di awali dengan mengirim chat WhatsApp menanyakan keadaan rumah korban,” jelas AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (persetubuhan).

Dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (perbuatan cabul).

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah,” pungkas AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.

Untuk diketahui, semenjak kasus ini di laporkan ke pihak Kepolisian pada 8 Januari 2023, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, perkara ini di naikan statusnya dari lidik ke sidik. Tanggal 19 Januari 2024, pelaku di tetapkan sebagai tersangka. Kemudian tersangka ditangkap di rumahnya dan dilakukan penahanan mulai tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 7 Februari 2024 dan sempat di titip di Rutan kelas II B Raha.

Pada tanggal 6 Februari 2024, tersangka mengalami sakit di dalam RUTAN Kelas II B Raha dan perlu penanganan lebih lanjut ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam, hal itu sesuai dengan surat keterangan sakit dari dokter Rutan saat itu. Kemudian, tersangka dirawat inap selama 3 (Tiga) hari di RSUD Kabupaten Muna. Selanjutnya, pihak RSUD menyampaikan kepada penyidik, untuk merujuk tersangka ke Kendari. Pada tanggal 07 Februari 2024, penasehat hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan bahwa tersangka akan berobat ke Kendari. Kemudian di terbitkan surat penangguhan penahanan. Namun pada tanggal 7 September 2024, status penangguhan penahanan tersangka Kepala Desa Matombura inisial LU telah di cabut oleh Polres Muna dan saat ini telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Muna serta berkas perkaranya dalam tahap penyusunan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna.

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

12 Januari 2026 - 14:11 WITA

Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi

9 Januari 2026 - 19:06 WITA

Viral di Daerah