ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Polemik yang terjadi di Desa Kontukowuna, Kecamatan Kontukowuna Kabupaten Muna, perihal pemberhentian salah satu guru ngaji berakhir damai di hadapan komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna pada Jum’at 31 Januari 2025.
Rasmin, anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna dari fraksi Demokrat mengatakan, dirinya merasa bersyukur bahwa polemik antara guru ngaji dan Kepala Desa Kontukowuna berakhir damai.
” Ini yang kita harapkan bersama, meskipun sempat di warnai dengan argumentasi yang panas tetapi lahir solusi yang terbaik,” jelas politisi Partai Demokrat Muna ini.
Anggota Komisi I DPRD Muna ini juga berharap, kesepakatan yang telah di temukan segera di realisasikan agar proses belajar mengaji anak-anak di Desa Kontukowuna dapat kembali berjalan sebagai mana mestinya.

Ketgam: Kades Kontukowuna La Ghombato
Sementara itu, Kepala Desa Kontukowuna La Ghombato saat di jumpai di kantor DPRD Muna mengatakan, dirinya memastikan akan mencabut Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian saudari Sarbia dari guru ngaji di Desa Kontukowuna dan berharap agar kedepannya komunikasi dapat berjalan dengan baik.
” Kalau persoalan SK itu pasti saya cabut. Kebetulan penggantinya juga tidak mau, jadi pasti kami cabut SK pemberhentian itu,” pungkas Kades Kontukowuna. (**)
REDAKSI