crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 21 Jan 2025 11:14 WITA ·

DPRD Muna Terima Aduan Guru Ngaji Yang di Pecat Sepihak Oleh Kades Kontukowuna


 DPRD Muna Terima Aduan Guru Ngaji Yang di Pecat Sepihak Oleh Kades Kontukowuna Perbesar

ULASINDONESIA.COM.,MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna melalui Komisi satu pada Senin, 20 Januari 2025 menerima laporan dari Sarbia (37) seorang wanita berprofesi sebagai guru ngaji yang di pecat sepihak oleh Kepala Desa Kontukowuna tanpa ada alasan yang jelas.

Saat di jumpai di kantor DPRD Kabupaten Muna, Sarbia mengatakan, bahwa dirinya sangat tidak menyangka akan di berhentikan sepihak oleh Kepala Desa Kontukowuna setelah belasan tahun dirinya mengabdi sebagai tenaga guru ngaji di Desa tersebut.

” Saya tidak mengerti apa alasannya pemberhentian itu. Yang saya tahu, tiba-tiba datang dirumah salah seorang perangkat Desa Kontukowuna bawakan saya amplop serta menyuruh saya membuka dan membaca surat tersebut,” tegas Sarbia.

BACA JUGA:  Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, DPRD Sultra Akan Hearing PT Tambang Bumi Sulawesi

Ketua komisi satu DPRD Kabupaten Muna, La Ena mengatakan, bahwa permasalahan yang telah menimpa ibu Sarbia harus dijadikan perhatian serius. Pasalnya, keberadaan sarbia sebagai guru ngaji tentu sangat membantu proses belajar anak-anak untuk bisa membaca serta mengerti dan mengimplementasikan nilai-nilai yang di ajarkan dalam Al-Qur’an.

Politisi partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDI-P) ini juga secara tegas meminta kepada Kepala Desa Kontukowuna untuk tidak se suka hati memberhentikan atau memecat tenaga guru ngaji, ataupun rengakat Desa lainnya tanpa ada alasan jelas.

BACA JUGA:  Sukseskan Program PTSL, BPN Muna Jemput Langsung Data Fisik dan Yuridis Masyarakat

” Ini juga untuk seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Muna, agar tidak melakukan pemberhentian atau pemecatan terhadap perangkat Desa tanpa adanya alasan yang jelas,” pungkas mantan Kepala BKPSDM Muna.(***)

REDAKSI

 

Artikel ini telah dibaca 269 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Kepada Pengendara di Kendari Ternyata Hoax

16 Mei 2025 - 03:23 WITA

Pemda Muna Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

15 Mei 2025 - 18:21 WITA

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Gelar Anniversary ke-3, PT. Sehat Dua Empat Komitmen Menjadi Solusi Sehat Keluarga Indonesia

4 Mei 2025 - 15:26 WITA

Dinsos Muna Raih Predikat Tertinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 Oleh Ombudsman RI

18 April 2025 - 10:32 WITA

Trending di Daerah