crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
La Ode Aca, Pastikan Tak Ada Pungli Dalam Pelaksanaan Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat 2025 PN Kendari Keluarkan Putusan Non-Executable, Masyarakat Tapak Kuda Sambut Dengan Rasa Syukur Sah… PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari Sekda Kota Kendari Pastikan Walikota Tidak Berpihak di Kopperson  Temukan Sejumlah Fakta Baru Saat RDP, Komisi Satu DPRD Sultra Berharap Gubernur Selektif Dalam Berikan Bantuan Mengatasnamakan Mahasiswa

Daerah · 21 Jan 2025 11:14 WITA ·

DPRD Muna Terima Aduan Guru Ngaji Yang di Pecat Sepihak Oleh Kades Kontukowuna


 DPRD Muna Terima Aduan Guru Ngaji Yang di Pecat Sepihak Oleh Kades Kontukowuna Perbesar

ULASINDONESIA.COM.,MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna melalui Komisi satu pada Senin, 20 Januari 2025 menerima laporan dari Sarbia (37) seorang wanita berprofesi sebagai guru ngaji yang di pecat sepihak oleh Kepala Desa Kontukowuna tanpa ada alasan yang jelas.

Saat di jumpai di kantor DPRD Kabupaten Muna, Sarbia mengatakan, bahwa dirinya sangat tidak menyangka akan di berhentikan sepihak oleh Kepala Desa Kontukowuna setelah belasan tahun dirinya mengabdi sebagai tenaga guru ngaji di Desa tersebut.

” Saya tidak mengerti apa alasannya pemberhentian itu. Yang saya tahu, tiba-tiba datang dirumah salah seorang perangkat Desa Kontukowuna bawakan saya amplop serta menyuruh saya membuka dan membaca surat tersebut,” tegas Sarbia.

BACA JUGA:  Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, DPRD Sultra Akan Hearing PT Tambang Bumi Sulawesi

Ketua komisi satu DPRD Kabupaten Muna, La Ena mengatakan, bahwa permasalahan yang telah menimpa ibu Sarbia harus dijadikan perhatian serius. Pasalnya, keberadaan sarbia sebagai guru ngaji tentu sangat membantu proses belajar anak-anak untuk bisa membaca serta mengerti dan mengimplementasikan nilai-nilai yang di ajarkan dalam Al-Qur’an.

Politisi partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDI-P) ini juga secara tegas meminta kepada Kepala Desa Kontukowuna untuk tidak se suka hati memberhentikan atau memecat tenaga guru ngaji, ataupun rengakat Desa lainnya tanpa ada alasan jelas.

BACA JUGA:  Sukseskan Program PTSL, BPN Muna Jemput Langsung Data Fisik dan Yuridis Masyarakat

” Ini juga untuk seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Muna, agar tidak melakukan pemberhentian atau pemecatan terhadap perangkat Desa tanpa adanya alasan yang jelas,” pungkas mantan Kepala BKPSDM Muna.(***)

REDAKSI

 

Artikel ini telah dibaca 298 kali

Baca Lainnya

La Ode Aca, Pastikan Tak Ada Pungli Dalam Pelaksanaan Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat 2025

10 November 2025 - 17:21 WITA

PN Kendari Keluarkan Putusan Non-Executable, Masyarakat Tapak Kuda Sambut Dengan Rasa Syukur

7 November 2025 - 19:25 WITA

Sah… PN Kendari Keluarkan Penetapan Putusan Non-Executable di Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari

7 November 2025 - 14:53 WITA

Sekda Kota Kendari Pastikan Walikota Tidak Berpihak di Kopperson 

4 November 2025 - 15:18 WITA

Temukan Sejumlah Fakta Baru Saat RDP, Komisi Satu DPRD Sultra Berharap Gubernur Selektif Dalam Berikan Bantuan Mengatasnamakan Mahasiswa

14 Oktober 2025 - 10:56 WITA

Kecam Pernyataam Ridwan Badallah di Tiktok, Yapeknas Resmi Melapor Ke Polda

14 Oktober 2025 - 09:29 WITA

Trending di Daerah