ULASINDONESIA.COM.,MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna melalui Komisi satu pada Senin, 20 Januari 2025 menerima laporan dari Sarbia (37) seorang wanita berprofesi sebagai guru ngaji yang di pecat sepihak oleh Kepala Desa Kontukowuna tanpa ada alasan yang jelas.
Saat di jumpai di kantor DPRD Kabupaten Muna, Sarbia mengatakan, bahwa dirinya sangat tidak menyangka akan di berhentikan sepihak oleh Kepala Desa Kontukowuna setelah belasan tahun dirinya mengabdi sebagai tenaga guru ngaji di Desa tersebut.
” Saya tidak mengerti apa alasannya pemberhentian itu. Yang saya tahu, tiba-tiba datang dirumah salah seorang perangkat Desa Kontukowuna bawakan saya amplop serta menyuruh saya membuka dan membaca surat tersebut,” tegas Sarbia.
Ketua komisi satu DPRD Kabupaten Muna, La Ena mengatakan, bahwa permasalahan yang telah menimpa ibu Sarbia harus dijadikan perhatian serius. Pasalnya, keberadaan sarbia sebagai guru ngaji tentu sangat membantu proses belajar anak-anak untuk bisa membaca serta mengerti dan mengimplementasikan nilai-nilai yang di ajarkan dalam Al-Qur’an.
Politisi partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDI-P) ini juga secara tegas meminta kepada Kepala Desa Kontukowuna untuk tidak se suka hati memberhentikan atau memecat tenaga guru ngaji, ataupun rengakat Desa lainnya tanpa ada alasan jelas.
” Ini juga untuk seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Muna, agar tidak melakukan pemberhentian atau pemecatan terhadap perangkat Desa tanpa adanya alasan yang jelas,” pungkas mantan Kepala BKPSDM Muna.(***)
REDAKSI