Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Rangka Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia  Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan Saat Arus Mudik Lebaran, Lurah Napabalano dan Instansi Terkait Laksanakan Kerja Bakti di Sepanjang Jalan Nasional Wilayah Cagar Alam Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Jalani Pemerikasaan di Polres Muna Polda Sultra Mulai Proses Penyelidikan Atas Laporan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Bombana, Kuasa Hukum: Kami Akan Awasi Secara Ketat Proses Itu  Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

Daerah

DPRD Muna Terima Aduan Guru Ngaji Yang di Pecat Sepihak Oleh Kades Kontukowuna

badge-check

ULASINDONESIA.COM.,MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna melalui Komisi satu pada Senin, 20 Januari 2025 menerima laporan dari Sarbia (37) seorang wanita berprofesi sebagai guru ngaji yang di pecat sepihak oleh Kepala Desa Kontukowuna tanpa ada alasan yang jelas.

Saat di jumpai di kantor DPRD Kabupaten Muna, Sarbia mengatakan, bahwa dirinya sangat tidak menyangka akan di berhentikan sepihak oleh Kepala Desa Kontukowuna setelah belasan tahun dirinya mengabdi sebagai tenaga guru ngaji di Desa tersebut.

” Saya tidak mengerti apa alasannya pemberhentian itu. Yang saya tahu, tiba-tiba datang dirumah salah seorang perangkat Desa Kontukowuna bawakan saya amplop serta menyuruh saya membuka dan membaca surat tersebut,” tegas Sarbia.

Ketua komisi satu DPRD Kabupaten Muna, La Ena mengatakan, bahwa permasalahan yang telah menimpa ibu Sarbia harus dijadikan perhatian serius. Pasalnya, keberadaan sarbia sebagai guru ngaji tentu sangat membantu proses belajar anak-anak untuk bisa membaca serta mengerti dan mengimplementasikan nilai-nilai yang di ajarkan dalam Al-Qur’an.

Politisi partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDI-P) ini juga secara tegas meminta kepada Kepala Desa Kontukowuna untuk tidak se suka hati memberhentikan atau memecat tenaga guru ngaji, ataupun rengakat Desa lainnya tanpa ada alasan jelas.

” Ini juga untuk seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Muna, agar tidak melakukan pemberhentian atau pemecatan terhadap perangkat Desa tanpa adanya alasan yang jelas,” pungkas mantan Kepala BKPSDM Muna.(***)

REDAKSI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Viral di Daerah