ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna melalui komisi I memastikan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Pj Kepala Desa Masalili bersama pihak terkait perihal Polemik yang terjadi saat ini hingga mengakibatkan penyegelan Kantor Balai Desa oleh masyarakat setempat pada Jum’at 31 Januari 2025.
Anggota Komisi I DPRD Muna fraksi Demokrat, Rasmin mengatakan, dirinya sangat menyayangkan terjadinya polemik antara Pj Kepala Desa Masalili dengan masyarakat perihal pergantian belasan kader dengan alasan evaluasi kinerja.
” Coba kita berpikir, dengan baru menjabat kurang lebih sebulan, Pj Kepala Desa Masalili yang juga merupakan Camat Kontunaga apa bisa dapat mengevaluasi kinerja para kader?,” kata Rasmin.

Ketgam: Rasmin, Anggota Komisi satu DPRD Kabupaten Muna Fraksi Demokrat
Kalaupun pemberhentian para kader adalah hak preogratif Pj Kades, lanjut salah satu Kader Demokrat yang vocal dalam membela kepentingan rakyat di DPRD Muna ini mengatakan, harusnya dia (Pj Kades Masalili) menggunakan etika dalam melakukan proses pemberhentian para kader.
” Saya berharap, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna sebagai pembina penyelenggaraan Pemerintahan Desa, agar dapat melakukan evaluasi terhadap Pj Kades Masalili yang sudah membuat masalah berujung penyegelan kantor Balai Desa oleh masyarakat padahal baru kurang lebih sebulan bertugas,” harap Rasmin saat pelaksanaan RDP bersama DPMD Muna dan Camat Kontukowuna serta Kepala Desa Kontukowuna perihal pemberhentian guru ngaji Jum’at, 31 Januari 2025.k
Lebih jauh, Rasmin juga mengatakan, bahwa permasalahan seperti ini tidak bisa kita biarkan. Jangan berlindung di balik kata hak prerogatif tapi mengabaikan etika. Harusnya, sebelum dilakukan pemberhentian di ingatkan dulu para kader yang malas, diberikan surat teguran atau surat peringatan yang biasa kita kenal dengan istilah SP.
” Saat ini yang di berhentikan itu apakah sudah di berikan teguran atau peringatan agar bisa memperbaiki kinerjanya. Terus langkah apa yang sudah di lakukan oleh Pj Kades Masalili dalam hal pembinaan terhadap kader yang menurut dia (Pj Kades) tidak bisa bekerja,” tegas Rasmin.
” Pekan depan kita akan jadwalkan RDP bersama Pj Kepala Desa dan pihak terkait,” sambung Rasmin.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Fajaruddin Wunanto memastikan, akan memanggil Penjabat Kepala Desa Masalili paling lambat hari Selasa, 4 Februari 2025.
” Memang pak saya juga kaget ini, karena salah satu yang di ganti adalah istri dari Kepala Desa yang baru meninggal. Kasihan sekali pak,” pungkas Fajarudin Wunanto. (***)
REDAKSI