ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA – Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana terus di suarakan oleh Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra yang tergabung dari tiga lembaga. Yakni, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutan (AMPLK) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) dan Amara Sultra. Terakhir, pada Kamis 16 Januari 2025, ke tiga lembaga tersebut melakukan aksi demontrasi ke beberapa instansi untuk menyuarakan persoalan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Inspektur Tambang Perwakilan Sulawesi Tenggara, Syahril mengatakan, bahwa dalam menindaklanjuti persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak lain yang memiliki informasi seputar aktivitas pertambangan PT TBS.
” Iya, jadi laporan dari pihak adik-adik ini kan kami sudah terima. Tentunya kami tidak boleh hanya berdasarkan laporan dari satu sisi. Olehnya itu kami akan lakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak lain yang juga mengetahui duduk persoalan di lapangan,” kata Syahrilpada Kamis 16 Januari 2025.
Syahril juga menuturkan,bahwa pihaknya juga akan menurunkan personil untuk diberangkatkan ke lokasi pertambangan tersebut dengan berbekal surat tugas.
” Kalau memang diperlukan, Tim akan segera diberangkatkan ke lokasi. Akan tetapi bukan kami yang menentukan. Kami menunggu surat tugas,” jelas Syahril.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara, melalui Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Mirna lesmana serah menegaskan, bahwa persetujuan izin lingkungan pertambangan milik PT TBS ini dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Bombana. Namun demikian, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan DLH Kabupaten Bombana untuk dilakukan tindak lanjut.
” Saat ini, kami tetap menerima aduan dari teman-temn. Untuk masalah kewenangan, kami akan koordinasikan ke DLH Kabupaten Bombana,” tegas Mirna Lesmana Serah.
Selanjutnya, Pos Gakkum KLHK Kendari Sulawesi Tenggara, melalui PPLH Ahli Pertama, Hasbi, menjelaskan, bahwa pihaknya akan menindak lanjuti aduan perihal aktivitas PT. TBS di Blok Watalara, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
” Kami akan segera scan dan kirim ke Makassar. Keputusannya nanti dari pimpinan disana. kami hanya menunggu saja perintah,” tegas Hasbi.
Saat menyambangi DPRD Sultra pada Kamis 16 Januari 2025, salah seorang staf Sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara mengatakan kepada masa aksi untuk datang kembali dilain waktu. Seba saat ini anggota DPRD Sultra sementara menjalankan tugas diluar Daerah.
“Nanti datang lagi, agar bisa ditemui oleh anggota DPRD Sultra. Biar diagendakan RDP bersama para pihak,” katanya.
Untuk diketahui, terkait permasalahan tersebut, melalui Humas PT TBS yang dikutip dari salah satu media online menegaskan, bahwa sampai hari ini sungai Watalara belum pernah meluap hingga mengakibatkan banjir dan mencemari lingkungan yang dapat merusak biota laut sebagaimana foto yang ramai beredar.
“Itu bukan banjir, tapi keruh akibat tingginya curah hujan. Foto banjir di rumah warga itu diambil dua tahun lalu, dan saat kegiatan penambangan kami sedang berhenti,” pungkasnya. (***)
REDAKSI