ULASINDONESIACOM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal dugaan pencemaran lingkungan dan banjir oleh PT. Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sultra pada Rabu, 22 Januari 2025 bertempat di gedung rapat DPRD Sultra.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut adalah tindaklanjut dari aspirasi yang dibawa oleh sejumlah mahasiswa dan tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Sultra yakni, Amara Sultra, Jangkar Sultra, dan AMPLK Sultra.
Jendral Lapangan, Malik Botom mengatakan, bahwa dalam melakukan aktivitas pertambangan, PT TBS diduga bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 tahun 2003 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 tahun 2022 tentang pengelolaan air limbah usaha pertambangan sehingga berdampak pada ekosistem dan pemukiman warga setempat.
“PT TBS telah melalaikan tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah sehingga diduga mencemari lingkungan masyarakat,” katanya Malik Button, Rabu 22 Januari 2025.
Tak hanya itu, lanjut Malik Button mengatakan, akibat aktivitas pertambangan PT TBS, juga terjadi dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada wilayah pertanian masyarakat.
“Dampak buruk yang disebabkan oleh PT. TBS merugikan masyarakat setempat khususnya pada lahan pertanian yang rusak parah,” ungkapnya.
Menanggapi masalah tersebut, Direktur Tunggal PT TBS, Basmala Septian Jaya, membantah isu pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT TBS.
Pasalnya, kata Basmalah, bukti dokumentasi pencemaran lingkungan yng beredar luas adalah kejadian dua tahun silam.
“Jadi perlu diklarifikasi, itu foto dua tahun yang lalu,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Tambang Sultra, Syahril menerangkan, bahwa berdasarkan tinjauan lapangan terakhir, terdapat temuan pembuangan air limbah pertambangan serta terdapat pula saluran air yang berpotensi tertutup akibat timbunan material dari aktivitas PT. TBS.
“Ada beberapa saluran yang mungkin sudah mulai tertutup oleh material-material dan itu kami sudah bersihkan,” terangnya.
Di tempat yang sama, Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Aflan Zulfadli, merekomendasikan kepada Inspektur Tambang Sultra agar membentuk sebuah Tim terpadu penelusuran terkait penyebab pencemaran lingkungan dan banjir.
“Makanya disini dibutuhkan Tim Terpadu untuk menelusuri kebenaran kejadian itu apakah sumbernya dari TBS itu sendiri atau bersama-sama dengan tambang lain,” imbuhnya.
Alflan Zulfadli juga mengatakan, bahwa DPRD Sultra akan merespon kejadian tersebut manakala telah mendapat informasi yang akurat mengenai fakta yang ada di lapangan.
“DPRD sendiri akan merespon hal ini setelah kami dapat informasi dari inspektur tambang,” pungkasnya. (***)
REDAKSI