crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 20 Jan 2025 15:48 WITA ·

Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, DPRD Sultra Akan Hearing PT Tambang Bumi Sulawesi


 Ketgam: Masa aksi dari KOrum Sultra saat berada di DPRD Sultra Perbesar

Ketgam: Masa aksi dari KOrum Sultra saat berada di DPRD Sultra

ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) dalam waktu dekat bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT TBS.

Langkah tersebut diambil setelah DPRD Sultra menerima masa demonstrasi dari Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra yang tergabung dari tiga lembaga. Yakni, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutan (AMPLK) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) dan Amara Sultra pada Senin, 20 Januari 2025.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara melalui Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi mengatakan, akan mengundang pihak-pihak terkait dalam rangka melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 22 Januari 2025.

“Baiknya hari Rabu ini pak koordinator. Kami Komisi III sudah mengusulkan untuk dilaksanakan RDP. Kita juga akan memanggil instansi-instansi terkait atau siapa-siapa yang terkait didalam ini,” jelasnya pada saat menerima masa aksi dari Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Korum Sultra).

Ketgam: Suasana saat masa aksi dari Korum Sultra lakukan audiensi bersama anggota Komisi III DPRD Sultra

Di tempat yang sama, Anggota komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi saat menemui massa aksi juga memastikan, bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut.

“DPRD Sultra pastikan bakal memanggil pihak PT Tambang Bumi Sulawesi yang beraktivitas di Kabaena selatan,” kata Suwandi Andi kepada massa aksi Korum Sultra di kantor DPRD Sultra.

BACA JUGA:  Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, Kementerian ATR/BPN Sebut Akan Segera Diselesaikan

“Ada kerugian Negara ratusan miliar di sektor perpajakan dari aktivitas pertambangan yang harus di ungkap,” tambah Suwandi Andi.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sultra lainnya yakni Abdul Khalik juga menyinggung persoalan AMDAL PT TBS. Dirinya memastikan, bahwa pihaknya akan menelusuri soal AMDAL PT TBS. Pasalnya, akan menjadi tanggung jawab moral bagi yang menyusun AMDAL tersebut.

Bukan tanpa sebab, Abdul Khalik mengatakan, bahwa inisiator dari penyusunab AMDAL adalah pengusaha, sehingga akan menimbulkan pertanyaan soal independensi penyusunan AMDAL perusahaan pertambangan.

“Pasti tidak bisa independen. Saya berharap DPR-RI bisa merubah kembali UUD soal penyusunan AMDAL agar diberikan saja ke Negar. Jangan swasta, karna jika swasta yang kelola dipastikan tidak ada independen,” pungkas anggota Komisi III DPR Sultra ini.

Jendral Lapangan Korum Sultra, Malik Bottom mengatakan, bahwa kedatangan massa aksi di gedung DPRD Sultra adalah untuk meminta penegasan atas dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pertambangan PT TBS.

“Kami ingin meminta ketegasan dari anggota DPRD Sultra soal pertambangan di Kabaena Selatan,” katanya.

PT TBS ini, lanjut Malik Button mengatakan, diduga telah melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 tahun 2003 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 tahun 2022 tentang pengelolaan air limbah usaha pertambangan.

BACA JUGA:  Sukseskan Program PTSL, BPN Muna Jemput Langsung Data Fisik dan Yuridis Masyarakat

“Kami menduga kuat PT. TBS tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga diduga melakukan tindakan ilegal,” ungkapnya.

Usai melaksanakan aksi di kantor DPRD Sultra, massa aksi dari Korum Sultra bergerak menyambangi Kantor Inspektorat Tambang Sultra dalam rangka memasukkan laporan resmi perihal dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh PT TBS.

Sementara itu, Nindra yang juga merupakan Humas PT TBS, seperti di kutip dari peryataanya di salah satu media menegaskan, bahwa sampai hari ini sungai Watalara belum pernah meluap hingga mengakibatkan banjir serta mencemari lingkungan yang dapat merusak biota laut yang sebagaimana telah ramai beredar.

“Itu bukan banjir, tapi keruh akibat tingginya curah hujan. Foto banjir di rumah warga itu diambil dua tahun lalu, dan saat kegiatan penambangan kami sedang berhenti,” jelasnya. (***)

REDAKSI.

 

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Kepada Pengendara di Kendari Ternyata Hoax

16 Mei 2025 - 03:23 WITA

Pemda Muna Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

15 Mei 2025 - 18:21 WITA

Perihal Penolakan Pembangunan Gerai Indomart di Kawasan Rumah Ibadah, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

13 Mei 2025 - 11:06 WITA

Komisi I DPRD Muna Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK Tahap 2 

12 Mei 2025 - 19:15 WITA

Gelar Anniversary ke-3, PT. Sehat Dua Empat Komitmen Menjadi Solusi Sehat Keluarga Indonesia

4 Mei 2025 - 15:26 WITA

Dinsos Muna Raih Predikat Tertinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 Oleh Ombudsman RI

18 April 2025 - 10:32 WITA

Trending di Daerah